Thursday, April 23, 2020

Otonomi Daerah


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Otonomi Daerah





Otonomi berasal dari Bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintahan. Otonomi daerah berarti hukum atau peraturan yang dibuat untuk mengatur wilayah sendiri atau juga berarti mengatur atau memerintah. Artinya kebewsan atau kemandirian bukan kemerdekaan. Artinya kebebasan yakni wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Undang-undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota dengan prinsip bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengingkatkan kemandirian daerah. Walaupun diberi kewenangan yang seluas-luasnya dalam penyelenggarannya daerah harus mempertimbangnkan hal-hal berikut:

·         Setiap daerah harus focus dan berkomitmen pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

·         Harus tetap menjalin hubungan yang serasi antara daerah denganpemerintah, artinya penyelenggaraan otonomi daerah harus tetap dalam bingkai negara kesatuan republic Indonesia

·         Harus mampu memlihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah:

1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik

2.      Pengembangan kehidupan demokrasi

3.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI

4.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

5.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah

6.      Melaksanakn pembangunan dengan sungguh-sungguh sebagai sarana mewujudkan cita-cita bangsa

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah:

1.      Kemampuna manusia pelaksana menjadi pentinga karena manusia adalah subjek sekaligus objek dari otonomi daerah. Manusia disini meliputi aparatur pemerintah daerah dan warga masyarakat daerah. Termasuk didalamnya kaum usahwan, organisasi sosial dan lembaga swadaya masyarakat. Kemampun yang ditunut adalah kemampuan secara mental seperti semangan bekerja sama dan saling mendukung, etos/semangat kerja yang tinggi, moral yang baik serta kamampuan IPTEK.

2.      Kemampun keuangan. Faktor ini penting karena setiap kegiatan pembangunan membuthkan dana atau biaya. Semakin besar dana yang dimiliki daerah, semakin besar pula kemungkinan pembangunan daerah tersebut. Dana pembangunan daerah dapat berasal dari dana atau pendapatan asli daerah, dana dari pemerintah pusat serta dari pinjaman daerah.

3.      Kemampua peralatan. Peralatan mencakup sarana dan prasaran pendukung, termasuk teknologi.

4.      Kemampuan organisasi dan manajemen mencakup kemampuan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, serta evaluasi terhadap kegiatan pembangunan. Termasuk juga kemampuan memimpin/leadership. Kemampuan ini penting karena tanpa organisasi dan manajemen yang baik, sepintar apapun manusia pelaksananya, dan sebesar apapun dukungan dananya, pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.

Pada umumnya, system pengelolaan pemerintahan dari negara kesatuan terbagi dalam dusa system yaitu:

1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi yakni negara kesatuan dengan aturan yang bersifat sentralistis. Semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

2.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni negara kesatuan dengan aturan bersifat desentralisasi. System ini, system pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.



Pelaksanaana otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah. Hak dan wewenang dan kewajiban daerah mencakup kewenangan pemerintah daerah bersama seluruh potensi daerah untuk menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan kecuali dalam bidang Politik Luar Negeri, Pertahanan Kemanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama. Pelaksanaan kewenangan didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Artinya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia lebih dilihat sebagai hak daripada kewajiban.



Istilah dalam Otonomi Daerah

1.      Pemerintah pusat adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagai dimaksud dalam UUD 1945

2.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah danDPRD menurut asas otonomi dan tugas pembanguan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system danprinsip NKRI sebagai dimaksud dalam UUD 1945.

3.      Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

4.      DPRD adalah lembaga perwakilan daerah sebgai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

5.      Daerah otonomm adalah adalah kesautan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.

6.      Desentralisasi adalah penyerahan wewengang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.

7.      Dekonstranssi adalah pelimpahan wewengan pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wikil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.

8.      Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa daripemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

9.      Desa adalah kesautan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilyah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah NKRI.



Pelaksanaan Otonomi Daerah

·    System Otonomi Pokok. Terdapat beberapa system otonomi pokok yaitu:

1.      System Otonomi Materiil

Antara pemerintah pusat dan daerah ada pembagian tugas (wewengan dan tanggung jawab( yang secara jelas diatur diatur dalam undang undang pembetnukan daerah. Artinya yang tidak termasuk undang undang pembentukan daerah merupakan urusan pemerintah pusat.

2.      System Otonomi Formal

Tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom. Artinya apapun yang dilakukan oleh negara/pemerintah pusat pada prinsipnya dapat pula dilakukan oleh daerah-daerah otonom. Jika ada pembagian tugas, hal itu semata-mata disebabkan adanya pertimbangan yang rasional dan praktis, seperti efisensi penyelenggaraan tugas pelayanan public. Dalam system ini, tidak secara langsung ditetapkan apa yang termasuk rumah tangga daerah otonom karena tugas dari daerah otonom tidak terperinci di dalam undang-undang pembentukannya. Tugas tersebut ditentukan dalam suatu rumusan yang umum mengandung asas-asas saja, sedangkan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah.

3.      System Otonomi Riil

Dalam system ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan faktor nyata atau riil, kebutuhan atau kemampuan daeri daerah atau pemerintahn pusat maupun pertumbuhan masyarakat yang terjadi. System ini mengandung perpaduan dari 2 sistem sebelumnya. System ini merupakan jalan tengah atau percamapuran system sehingga dikatakan sebagai system tersendiri. Pemberitan tugas dan kewajiban serta wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam system otonomi formal disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan riil masyarakat daerah dengan melihat unsur formal maupun materiil yang dimilikinya. Hal ini akan membawa konsekurensi bahwa tugas atau urusan yang selam ini menjadi wewenang pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat daerah untuk mengatur dan mengurusnya sendiri.sebaliknya tugas yang menjadi wewenang daerah apabila dipandang perlu, dapat ditarik kembali oleh pemerintah pusat.



Pelaksana Otonomi Daerah

Pemerintahan daerah terdiri dari atas DPRD beserta aparatnya sebagai lembaga legislative daerah. Kepala Daerah beserta aparatnya sebagai lembaga eksekutif daerah. Hasil dari amandemen UUD 1945 lahirlah badan baru yakni DPD yang berkedudukan di pusat. Tugas badan ini menjadi perwakilan daerah-daerah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat daerah dan mengawasi jalannya otonomi daerah.

1.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD tugas dan wewenang sbb:

a)      Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama

b)      Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah

c)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjsama internasional di daerah

d)     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil  kepda presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui gubernur bagiDPRD Kab/Kota

e)      Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil

f)       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

g)      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemda

h)      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

i)        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah

j)        Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada

k)      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah

Hak seorang anggota DPRD sbb:

a)      Mengajukan rancangan perda

b)      Mengajukan pertanyaan

c)      Menyampaikan usul dan pendapat

d)     Memilih dan dipilih

e)      Membela diri

f)       Imunitas

g)      Protokoler

h)      Keuangan dan administrative

Kewajiban seorang anggota DPRD sbb:

a)      Mempertahakan dan memelihara keutuhan NKRI

b)      Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta menaati sega peraturan perundang-undangan

c)      Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemda

d)     Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi

e)      Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya



2.      Kepala Daerah kewajibannya sbb:

a)      Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

b)      Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945

c)      Menghormati kedaulatan rakyat

d)     Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan

e)      Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat

f)       Memelihara ketentraman dan keteritban masyarakat

g)      Mengajukan rancangan Perda dan menetapkannya sebagai Perda bersama DRPD

h)      Menjaga etika dannorma didalam penyelenggaraan pemda

i)        Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah

j)        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah

k)      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik

Kepala Daerah dibantu oleh aparat yakni:

a)      Wakil Kepala Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya, bertugas mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintah di daerah dan melaksanakn tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah

b)      Perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah



3.      Dewan Perwakilan Daerah/DPD tugas dan wewenang pasal 22C dan 22D UUD 1945 sbb:

a)      Bersama-sama DPR membentuk undang-undang otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi

b)      Melaksanakn pengawasan atas seluruh pelaksanaan otonomi daerah

DPD merupakan kepanjangan aspirasi rakyat di daerah masing-masing agar kesejahteraan rakyat benar-benar terjamin. DPD berfungsi mengajukan usul serta ikut membahas dan mengawasi langsung pelaksanaan undang-undang tentang pemerintah daerah yang berada di pusat.

Wednesday, April 22, 2020

Pancasila


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Pancasila





Istilah Pancasila

Istilah Pancasila pertama kali dapat ditemukandalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit pada abad ke 14. Dalam buku tersebut istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sbb:

1.      Melakukan kekerasan

2.      Mencuri

3.      Berjiwa dengki

4.      Berbohong

5.      Mabuk akibat minuman keras

Selanjutnya istilah “sila” itu diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar, adab, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan Ir. Soekarno sebagai dasar negara pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Sejak saat itu Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumumsan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945.

Secara etimologi Pancasila berasala dari Bahasa Sansekerta dari kata Pantjasyila. Pantja berarti lima dan Syila berarti batu sendi atau alas dasar. Pengertian lain Syila berarti peraturan tingkah laku yang penting atau baik.



Sejarah Perumusan 

 Masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu system penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru. Menjelang akhir 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang dimumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen jepang (Terkoku Gikai) ke 85. Janji tersebut dumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan BPUPKI.

Sebagai realisas janjit tersebut tanggal 29 Paril 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota 60 orang yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil R.P. Suroso dan penjabat yang mewakili Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberap panitia kecil, antara lain panitia Sembilan dan panitia perancang UUD.

·         Mr. Hummad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sbb:

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat

Setelah menyampaikan pidatonya, M. Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan UUD. Dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar yang berbunyi sbb:

1.      Ketuhana Yang Maha Esa

2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

4.      Kerakayatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

·         Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 antar lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara sbb:

1.      Paham Negara Kesatuan

2.      Perhubungan Negara dengan Agama

3.      Sistem Badan Permusyawaratan

4.      Sosialisasi Negara

5.      Hubungan antar Bangsa

Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikanrumuan tentang Pancasila, juga memberikanpmikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang dalam salah satu pidatonya…., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarkat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan selruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apapun.

·         Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara sbb:

1.      Kebangsaan Indonesia

2.      Internasionalisme atau perkiemanusiaan

3.      Mufakat atau demokrasi

4.      Kesejahteraan sosial

5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Konsep dasar negara yang Ir Soekarno dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu Sila kebangsaan dan Sila Internasionalisme dipermas menjadi Socio-nationalism, Sila Mufakat atau Kemokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Tri Sila tersebut dapat diperas menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong.

·         Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan negara sbb:

1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Panitai kecil mempunyai tugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan tertulis selam sidang. Rapat panitia kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sbb:

Ketua       : Ir. Soekarno

Anggota   : K.H.A Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, M.Soetardjo kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandar Dinata, Drs. Mohammad Hatta, K.Bagoes H. Hadikoesoemo. (7 orang)

Selanjutanya sidang yang dihadir 38 orang tersebut telah membentuk Pantia Kecil yang anggotanya terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A.Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso dan H. Agus Salim. Panitia kecil inilah disebut Panita 9(Sembilan) yang menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

·         Rumusan akhir Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI sbb:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerayaktan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahka hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (TAP MPRS No.XX/MPRS/1966).



Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara, konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang diebut cita hukum/saatsidee merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mempunyai fungsi dan keuddukan sebagai pokok dan kaidah negara yang mendasar /fundamental norm. kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun termasuk MPR-DPR hasil pemilu. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (Konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlakku dalam NKRI harus bersumber dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.



Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa

Pancasila sebagai ideolgi sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdiupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ideology Pnacasila yaitu sebagia keseluruhan padnangan hidup, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa yang memberntuk masyarakat menuju cita-citanya.



Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahan keamanan) yang dihadapai oleh bangsa dan negara agar tidak terombang ambing oleh keadaan apapun termasuk dalam era globalisasi dewasa ini.



Pancasila sebagai ligatr bansa

Ligature dari Bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Menurut Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory memberi maka ligature sebagai “ikatan budaya” atau cultural bond. Ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena paksaan. Pancasila sebagai lagtur karena memiliki nilai-nilai yakni memiliki daya ikat bansa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokon, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanap paksaan.



Pancasila sebagai jati diri bangsa

Jati diri bansa adalah pandangan hidup yang berkembangn dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideology nasional dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.