Sunday, June 7, 2020

Ke-WargaNegara-an

Belajar PPKN bersama JANTO SK

 

 

Ke-WargaNegara-an

 

Setiap warga negara ingin agar hak-haknya dilindungi oleh negara dengancara yang sama tanpa membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu. Awalnya rakyat dalam suatu negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangan berikutnya banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang berbeda.

Dalam perkembangannya, faktor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu negara. Adapun rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan sbb:

1.      Hubungannya dengan daerah tertentu dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:

a.       Penduduk

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara/menetap untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya penduduka adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Di Indonesia, penduduka yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun ke atas. Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan disebut juga sebagai penduduk.

b.      Bukan Penduduk

Bukan penduduk adaalh mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu/tidak menetap. Contoh: para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.

2.      Hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi:

a.       Warga Negara

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara (proses naturalisasi).

b.      Bukan Warga Negara

Bukan warga negara/orang asing adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh: duata besar, konsuler, kontraktor asing dsb.

Warga negara dan bukan warga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh warga negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.

 

Asas Kewarganegaraan

Dalam menentukan status kewarganegaraan, system yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan stelsel di atas, seseorang pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak Opsi adalah hak untuk memiliki suatu kewarganegaraan (stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan sbb:

1.      Ius Soli

Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang dilahirkan di negara A akan menjadi warga negara A walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,Amerika dll.

2.      Ius Sanguinis

Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang taunya warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara A (dianut oleh negara Cina).

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu:

1.      Apatride

Apatride adalah adanya seorang pendudukan yang sama sekali tidak mempunai kewarganegaraan. Conoth seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah menjadi menjadi warga negara A dan juga warga negara B. orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).

2.      Bipatride

Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkat). Contoh seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka ia dianggap sebagai warga negara B. tapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

 

Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:

a.       Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b.      Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkan asas ini, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah apatride dan bipatride.

 

Hak-hak Dasar Warga Negara

1.      Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga engara suatu negara (pasal 26)

2.      Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))

3.      Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)).

4.      Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)

5.      Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai HAM (pasal 28 A)

6.      Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2))

7.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara (pasal 30)

8.      Mendapat pendidikan (pasal 31)

9.      Mengembangkan kebudayaan (pasal 32)

10.  Berhak dalam mengambangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)

11.  Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)

 

Kewajiban Dasar Warga Negara

1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea 1)

2.      Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea 2)

3.      Menjunjung tinggi dan setia kepada kostitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945 alinea 4)

4.      Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2)

5.      Waji menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1))

6.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara (pasal 30 ayat (1))

7.      Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)

8.      Wajib menghormati banhasa negara Bahasa Indonesia (pasal 36)

9.      Wajib menjunjung tinggi lambang negara negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)

10.  Wajib menghormati lagu kebangsaan Indoensia Raya (pasal 36 B)

 

No comments:

Post a Comment