Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Apa
itu Negara?
Pengertian
Negara
Secara etimologis
negara berasaldari Bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), State (Inggris), L’etat (Perancis). Kata staat maupun
state berasal dari Bahasa Latin yaitu status
atau statum yang berarti
‘menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menampatkan’. Kata status sebagai suatu keadaan yang
menunjukkan sifat atau keadaan tegak atau tetap. Niccolo Machiavelli memperkenalkan
istilah Il Pricncipe yang berarti
negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya
seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata negara
digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nigari atau nagara yang
berarti wilayah, kota atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV,
seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365) digambakan tentang pemerintahan Majapahit yang
menghormati musyawarah, hubugan antar daerah dan hubungan dengan negara
tetangga.
George Jellinek negara
adalah organisasi kekuasaan dari sekekompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu.
Karl Marx negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum berjouis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).
Logeman negara
adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasannya.
Roger F. Soltau negara
adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama rakyat.
Negara adalah organisasi yang didalamnya
ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintahan yang berdaulat (baik ke
dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan
bersama.
Bangsa?
Sebagian ahli
berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama.
Bangsa adalah suatu komintas etnik yang cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitor leluhur bersama, kenangan
berama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Dalam
pengertian sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu
negara.
Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil
tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bagnsa merupakan golongan yang
beranekaragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Ernest Renan (Perancis), bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang
terjadi dari dua hal yaitu rakyat harus bersama-sama menjalankan satu riwayat
dan rakyat yang harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi
satu.
Definisi bansa
berkisar dari yang menekankan faktor-faktor objektif seperti Bahasa, agama, adat istiadat, wilayah dan istitusi
sampai defines yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor subjektif seperti sikap, persepsi dan sentiment.
Sifat hakikat
Berdirinya negara sangat berkaitan erat
dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya
kesamaan ras, Bahasa, adat istiadat dsb. Hakikat berdirinya suatu negara sangat
penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat
menjamin kelangsungan hidupnya. Seperti halnya yang diutarakan oleh Aristoteles bahwa sesuai kodratnya
manusia adalah mahluk sosial yang punya keingingan untuk berhubungan dengan
manusia lainya. Menurut Prof. Miriam
Budiardjo, sifat hakikat negara mencakup sbb:
1. Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa dalam
arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi,
tentara dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah
adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan
bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli,
yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat
mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup
semua
Semua peraturan perundangan yang
berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu sebab kalau
seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha
negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan
dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi
tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujukan, perjalanan sejarah dan tata nilai
sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.
Terjadinya Negara
1. Secara Teoritis
a.
Teori
Ketuhanan. Negara ada karena kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada
kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. (Agustinus,
F.J. Stahl, Haller, Karanenburg,Jean Bodin)
·
T.
Ketuhan langsung : bahwa suatu negara pada awalnya sudah kehednak Tuhan yang
lansung sehingga raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa
bahkan Tuhan itu sendiri.
·
T.
Ketuhanan tidak langsung : bahwa negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun
tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu,
kemudian menjadi raja. Memerintah atas nama Tuhan.
b.
Teori
Perjanjian masyarakat. Negara terjadi karena adanya kontrak social/perjanjian
masyarakat. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan
menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk menyelenggarakan
kepentingan masyarakat. (Thomas Hobbes, John Locke,J.J. Rousseau, Montesqueieu)
c.
Teori
Kekuasaan. Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan
mereka yang paling kuat dan bekuasa. (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx)
d.
Teori
Kedaulatan.
·
Kedaulatan
Negara. Kekuasaan tertinggi ada pada negara bukan pada kelompok orang yang
menguasai kehidupan negara dan ngegaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur
kepentingan rakyat. (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek)
·
Kedaulatan
Hukum. Hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi dari negara yang
berdaulat. (Krabbe)
e.
Teori
Hukum Alam. Hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang
berlaku setiap waktu dan tempat serta ersifat universal dan tidak berubah.
(Aristoteles-zoon politicon, Agustinus-cita-cita agama=keadilan, Plato
–evolusi, Thomas Aquinas)
2. Secara Pertumbuhan
dan Sekunder
a. Fase Fennotschaft.
Kehidupan manusia diawasli dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas
menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu/suku. Sebagai pimpinan, Kepala suku
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku
merupakan primus interpares/orang pertama dan memimpin suatu suku, yang
kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan.
b. Fase
Kerajaan/Rijk. Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang
raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan
adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan
membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi
berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam
bentuk negara nasional.
c. Fase Negara Nasional.
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan
tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa memathui kehendak dan perintah raja.
Hanya ada satuidentitas kebangsaan.
d. Fase Negara
Demokrasi. Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kemudian tidak ingin
diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan
pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan
aspirasi mereka. Fasek lebih dikenal dengan nama kedaulatan rakyat yang pada
akhirnya mendorong lahirnya negara domkrasi.
Menurut
pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena
adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan
negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak
dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang tidak sah menurut hukum.
3. Secara Faktual
Pendekatan faktual adalah
pendekatan yang didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi yang
terungkap dalam sejarah/kenyataan historis yang mencakup:
a. Occupatie/pendudukan. Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai
oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh. Liberia yang didiami oleh budah-budah
Negro kemudian menjadi negara merdeka tahun 1947.
b. Fusi/peleburan. Hal ini terjadi ketika negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur
menjadi negara baru. Contoh: terbentuknya Federasi kerajaan Jerman tahun 1971.
c. Cessie/penyerahan. Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh
wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepda Prussia/Jerman karena adanya
perjanjian bahwa negara yang alah perang harus memberikan negara yang
dikuasainya kepda negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang
kalah pada PD1.
d. Accesie/penarikan. Mulanya suatu wilayah
terbentuk akbiat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut/delta.
Wilayah tersebut kemudia dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk negara. Contoh negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
e. Anexatie/pencaplokan-penguasaan. Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai/dicaplok oleh bangsa lain tanpa reaksi
berarti. Contoh ketiak dibentuk 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f.
Procalamtion/proklamasi. Hal
ini terjadi karena pendudukan pribumi dari wilayah yang diduduki oleh bangsa
lain mengadakan perjuangan/perlawanan sehingga berhasil merebut kembali
wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia merdeka tangga
17-08-1945 dari Belanda dan Jepang.
g. Innovation/pembentukan baru. Suatu negara muncul di
atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh Kolumbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut
muncul negara baru yaitu Venezuela dan Kolumbia Baru.
h. Separatism/pemisahan. Suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contoh 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan
kemerdekaan.
Tujuan Negara
1.
Roger
F. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan rakyatnya serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin.
2.
Harold
J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang rakyatnya dapat mencapai
keinginan-keinginan secara maksimal.
3.
John
Locke, tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.
4.
Nicollo
Machiavelli, tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara
agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
5.
Immanuel
Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga
negara.
6.
Kaum
sosialis, tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan
merata bagi setiap manusia/masyarakat.
Tujuan Negara REpublik Indonesia terdapat
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945:
1.
Melindungi
segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilna sosial.
Fungsi Negara
1.
Menjaga
keamanan dan ketertiban. Negara bertindak sebagai peneangah, yaitu mencegah
terjadinya pertikaian dalam masyarakat.
2.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negara harus aktif mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat terutama di bidang ekonomi dan sosial.
3.
Menjamin
pertahanan. Negara menjaga serangan, gangguna, ataupun rongrongan baik yang
datang dari dalam maupun luar.
4.
Menegakkan
keadilan. Untuk membangun dan menciptakan suatu negara yang harmonis perlu
diteakkan keadilan baik dalam hak maupun kewajiban.
Unsur-unsur Terbentuknya
Bangsa?
Menurut Hans Kohn, kebanuakan bangsa terbentuk
karena adanya faktor objektif tertentu yang mebedakannya dari bangsa lain yakni
kesamaan keturunan, wilayah, Bahasa, adat
istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor
objektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah adanya kehendak atau
kemauan bersama atau nasionalisme.
Contoh Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan telah teruji
dalam kurun waktu 3.5 abad. Bangsa Indonesia walaupun terpecah-pecah, adu domba
namun tidak dipisahkan niat, tekad, jiwa, dan semangat sampai akhirnya merdeka.
Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality and Politic mengemukakan ada
4 unsur yang berpengaruhi terbentuknya bangsa:
1. Keinginan untuk
mencapai kesatuan nasional yang
terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi
dan solidaritas.
2. Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan
nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing
terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan,
individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh menjunjung tinggi Bahasa
nasional yang mandiri.
4. Keingingan untuk menonjol/unggul di antara bangsa-bangsa
dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Unsur-unsur
Terjadinya Negara
Suatu negara dapat
terbentuk apabila memnuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur Konstitutif merupakan syarat mutlaik yang harus ada untuk
mendirikan negara yakni rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun
unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata
pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri
adalah pengakuan dari negara lain
(unsur deklaratif).
Menurut ahli
kenegaraan Oppenherimer dan Lauterpacht, suatu harus memenuhi
syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat
dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 (Uruguay) yang merupakan Konvensi
Hukum Internasional, negara harus mempunyai 4 unsur konstitutif, yaitu:
1.
Harus
ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) bangsa (saatsvolk)
2.
Harua
ada wilayah atau lingkungan kekuasaan
3.
Harus
ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang
berdaulat
4.
Kesanggupan
berhubungan dengan negara-negara lain
No comments:
Post a Comment