Monday, April 27, 2020

Apa itu Negara?


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Apa itu Negara?





Pengertian Negara

Secara etimologis negara berasaldari Bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), State (Inggris), L’etat (Perancis). Kata staat maupun state berasal dari Bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti ‘menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menampatkan’. Kata status sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak atau tetap. Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah Il Pricncipe yang berarti negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Kata negara digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nigari atau nagara yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365) digambakan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubugan antar daerah dan hubungan dengan negara tetangga.

George Jellinek    negara adalah organisasi kekuasaan dari sekekompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Karl Marx            negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum berjouis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).

Logeman             negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasannya.

Roger F. Soltau   negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintahan yang berdaulat (baik ke dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.



Bangsa?

Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komintas etnik yang cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitor leluhur bersama, kenangan berama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.

Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bagnsa merupakan golongan yang beranekaragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Ernest Renan (Perancis), bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi bansa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor objektif seperti Bahasa, agama, adat istiadat, wilayah dan istitusi sampai defines yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor subjektif seperti sikap, persepsi dan sentiment.



Sifat hakikat

Berdirinya negara sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya kesamaan ras, Bahasa, adat istiadat dsb. Hakikat berdirinya suatu negara sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Seperti halnya yang diutarakan oleh Aristoteles bahwa sesuai kodratnya manusia adalah mahluk sosial yang punya keingingan untuk berhubungan dengan manusia lainya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakikat negara mencakup sbb:

1.  Sifat memaksa

Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.

2.  Sifat monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.  Sifat mencakup semua

Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.



Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujukan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.



Terjadinya Negara

1.  Secara Teoritis

a.    Teori Ketuhanan. Negara ada karena kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. (Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Karanenburg,Jean Bodin)

·    T. Ketuhan langsung : bahwa suatu negara pada awalnya sudah kehednak Tuhan yang lansung sehingga raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri.

·    T. Ketuhanan tidak langsung : bahwa negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, kemudian menjadi raja. Memerintah atas nama Tuhan.

b.    Teori Perjanjian masyarakat. Negara terjadi karena adanya kontrak social/perjanjian masyarakat. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat. (Thomas Hobbes, John Locke,J.J. Rousseau, Montesqueieu)

c.    Teori Kekuasaan. Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan bekuasa. (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx)

d.   Teori Kedaulatan.

·    Kedaulatan Negara. Kekuasaan tertinggi ada pada negara bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara dan ngegaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek)

·    Kedaulatan Hukum. Hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat. (Krabbe)

e.    Teori Hukum Alam. Hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta ersifat universal dan tidak berubah. (Aristoteles-zoon politicon, Agustinus-cita-cita agama=keadilan, Plato –evolusi, Thomas Aquinas)

2.  Secara Pertumbuhan dan Sekunder

a.  Fase Fennotschaft. Kehidupan manusia diawasli dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu/suku. Sebagai pimpinan, Kepala suku bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares/orang pertama dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan.

b.  Fase Kerajaan/Rijk. Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

c.  Fase Negara Nasional. Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa memathui kehendak dan perintah raja. Hanya ada satuidentitas kebangsaan.

d. Fase Negara Demokrasi. Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fasek lebih dikenal dengan nama kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara domkrasi.

Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang tidak sah menurut hukum.

3.  Secara Faktual

Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi yang terungkap dalam sejarah/kenyataan historis yang mencakup:

a.  Occupatie/pendudukan. Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh. Liberia yang didiami oleh budah-budah Negro kemudian menjadi negara merdeka tahun 1947.

b.  Fusi/peleburan. Hal ini terjadi ketika negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: terbentuknya Federasi kerajaan Jerman tahun 1971.

c.  Cessie/penyerahan. Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepda Prussia/Jerman karena adanya perjanjian bahwa negara yang alah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepda negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD1.

d. Accesie/penarikan. Mulanya suatu wilayah terbentuk akbiat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut/delta. Wilayah tersebut kemudia dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contoh negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

e.  Anexatie/pencaplokan-penguasaan. Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai/dicaplok oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh ketiak dibentuk 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

f.   Procalamtion/proklamasi. Hal ini terjadi karena pendudukan pribumi dari wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan/perlawanan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia merdeka tangga 17-08-1945 dari Belanda dan Jepang.

g.  Innovation/pembentukan baru. Suatu negara muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh Kolumbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Kolumbia Baru.

h.  Separatism/pemisahan. Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.



Tujuan Negara

1.      Roger F. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan rakyatnya serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

2.      Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.

3.      John Locke, tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.

4.      Nicollo Machiavelli, tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

5.      Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.

6.      Kaum sosialis, tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia/masyarakat.

Tujuan Negara REpublik Indonesia terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945:

1.      Melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2.      Memajukan kesejahteraan umum.

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilna sosial.



Fungsi Negara

1.      Menjaga keamanan dan ketertiban. Negara bertindak sebagai peneangah, yaitu mencegah terjadinya pertikaian dalam masyarakat.

2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negara harus aktif mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat terutama di bidang ekonomi dan sosial.

3.      Menjamin pertahanan. Negara menjaga serangan, gangguna, ataupun rongrongan baik yang datang dari dalam maupun luar.

4.      Menegakkan keadilan. Untuk membangun dan menciptakan suatu negara yang harmonis perlu diteakkan keadilan baik dalam hak maupun kewajiban.



Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa?

Menurut Hans Kohn, kebanuakan bangsa terbentuk karena adanya faktor objektif tertentu yang mebedakannya dari bangsa lain yakni kesamaan keturunan, wilayah, Bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor objektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme. Contoh Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan telah teruji dalam kurun waktu 3.5 abad. Bangsa Indonesia walaupun terpecah-pecah, adu domba namun tidak dipisahkan niat, tekad, jiwa, dan semangat sampai akhirnya merdeka.

Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality and Politic mengemukakan ada 4 unsur yang berpengaruhi terbentuknya bangsa:

1.  Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.

2.  Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.

3.  Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh menjunjung tinggi Bahasa nasional yang mandiri.

4.  Keingingan untuk menonjol/unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.



Unsur-unsur Terjadinya Negara

Suatu negara dapat terbentuk apabila memnuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur Konstitutif merupakan syarat mutlaik yang harus ada untuk mendirikan negara yakni rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).

Menurut ahli kenegaraan Oppenherimer dan Lauterpacht, suatu harus memenuhi syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 (Uruguay) yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, negara harus mempunyai 4 unsur konstitutif, yaitu:

1.      Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) bangsa (saatsvolk)

2.      Harua ada wilayah atau lingkungan kekuasaan

3.      Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat

4.      Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain






No comments:

Post a Comment