Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Otonomi
Daerah
Otonomi berasal dari Bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau
peraturan. Daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintahan. Otonomi daerah
berarti hukum atau peraturan yang dibuat untuk mengatur wilayah sendiri atau
juga berarti mengatur atau memerintah. Artinya kebewsan atau kemandirian bukan
kemerdekaan. Artinya kebebasan yakni wujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
Menurut UU No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas dan
berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Undang-undang ini menempatkan otonomi
daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota dengan prinsip bahwa
pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengingkatkan kemandirian daerah.
Walaupun diberi kewenangan yang seluas-luasnya dalam penyelenggarannya daerah
harus mempertimbangnkan hal-hal berikut:
·
Setiap
daerah harus focus dan berkomitmen pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam
masyarakat.
·
Harus
tetap menjalin hubungan yang serasi antara daerah denganpemerintah, artinya
penyelenggaraan otonomi daerah harus tetap dalam bingkai negara kesatuan
republic Indonesia
·
Harus
mampu memlihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI
Tujuan pemberian otonomi daerah adalah:
1.
Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2.
Pengembangan
kehidupan demokrasi
3.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan
NKRI
4.
Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat
5.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah
6.
Melaksanakn
pembangunan dengan sungguh-sungguh sebagai sarana mewujudkan cita-cita bangsa
Faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah:
1.
Kemampuna manusia
pelaksana menjadi
pentinga karena manusia adalah subjek sekaligus objek dari otonomi daerah.
Manusia disini meliputi aparatur pemerintah daerah dan warga masyarakat daerah.
Termasuk didalamnya kaum usahwan, organisasi sosial dan lembaga swadaya
masyarakat. Kemampun yang ditunut adalah kemampuan secara mental seperti
semangan bekerja sama dan saling mendukung, etos/semangat kerja yang tinggi,
moral yang baik serta kamampuan IPTEK.
2.
Kemampun keuangan. Faktor ini
penting karena setiap kegiatan pembangunan membuthkan dana atau biaya. Semakin
besar dana yang dimiliki daerah, semakin besar pula kemungkinan pembangunan
daerah tersebut. Dana pembangunan daerah dapat berasal dari dana atau
pendapatan asli daerah, dana dari pemerintah pusat serta dari pinjaman daerah.
3.
Kemampua peralatan. Peralatan
mencakup sarana dan prasaran pendukung, termasuk teknologi.
4.
Kemampuan
organisasi dan manajemen mencakup kemampuan
perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, serta evaluasi terhadap kegiatan
pembangunan. Termasuk juga kemampuan memimpin/leadership. Kemampuan ini penting karena tanpa organisasi dan
manajemen yang baik, sepintar apapun manusia pelaksananya, dan sebesar apapun
dukungan dananya, pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.
Pada umumnya, system pengelolaan pemerintahan dari
negara kesatuan terbagi dalam dusa system yaitu:
1.
Negara
kesatuan dengan system sentralisasi yakni negara kesatuan dengan aturan yang
bersifat sentralistis. Semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintah
pusat. Daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2.
Negara
kesatuan dengan system desentralisasi yakni negara kesatuan dengan aturan
bersifat desentralisasi. System ini, system pemerintah daerah memiliki
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan
kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.
Pelaksanaana otonomi daerah di Indonesia didasarkan
pada UU No.32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU No.33
tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah. Hak
dan wewenang dan kewajiban daerah mencakup kewenangan pemerintah daerah bersama
seluruh potensi daerah untuk menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
kecuali dalam bidang Politik Luar Negeri, Pertahanan Kemanan, Peradilan,
Moneter dan Fiskal, Agama. Pelaksanaan kewenangan didasarkan pada prinsip
demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Artinya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia lebih dilihat sebagai hak
daripada kewajiban.
Istilah
dalam Otonomi Daerah
1.
Pemerintah
pusat adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagai
dimaksud dalam UUD 1945
2.
Pemerintahan
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah danDPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembanguan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam system danprinsip NKRI sebagai dimaksud dalam UUD 1945.
3.
Pemerintah
Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
4.
DPRD
adalah lembaga perwakilan daerah sebgai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5.
Daerah
otonomm adalah adalah kesautan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam system NKRI.
6.
Desentralisasi
adalah penyerahan wewengang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
7.
Dekonstranssi
adalah pelimpahan wewengan pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai
wikil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
8.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa
daripemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
9.
Desa
adalah kesautan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilyah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system
pemerintah NKRI.
Pelaksanaan
Otonomi Daerah
·
System
Otonomi Pokok. Terdapat beberapa system otonomi pokok yaitu:
1.
System
Otonomi Materiil
Antara pemerintah
pusat dan daerah ada pembagian tugas (wewengan dan tanggung jawab( yang secara
jelas diatur diatur dalam undang undang pembetnukan daerah. Artinya yang tidak
termasuk undang undang pembentukan daerah merupakan urusan pemerintah pusat.
2.
System
Otonomi Formal
Tidak ada
perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan
urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom. Artinya apapun yang dilakukan
oleh negara/pemerintah pusat pada prinsipnya dapat pula dilakukan oleh
daerah-daerah otonom. Jika ada pembagian tugas, hal itu semata-mata disebabkan
adanya pertimbangan yang rasional dan praktis, seperti efisensi penyelenggaraan
tugas pelayanan public. Dalam system ini, tidak secara langsung ditetapkan apa
yang termasuk rumah tangga daerah otonom karena tugas dari daerah otonom tidak
terperinci di dalam undang-undang pembentukannya. Tugas tersebut ditentukan
dalam suatu rumusan yang umum mengandung asas-asas saja, sedangkan pengaturan
lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah.
3.
System
Otonomi Riil
Dalam system ini,
penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan faktor nyata
atau riil, kebutuhan atau kemampuan daeri daerah atau pemerintahn pusat maupun
pertumbuhan masyarakat yang terjadi. System ini mengandung perpaduan dari 2
sistem sebelumnya. System ini merupakan jalan tengah atau percamapuran system
sehingga dikatakan sebagai system tersendiri. Pemberitan tugas dan kewajiban
serta wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam system otonomi
formal disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan riil masyarakat daerah dengan
melihat unsur formal maupun materiil yang dimilikinya. Hal ini akan membawa
konsekurensi bahwa tugas atau urusan yang selam ini menjadi wewenang pemerintah
pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan
masyarakat daerah untuk mengatur dan mengurusnya sendiri.sebaliknya tugas yang
menjadi wewenang daerah apabila dipandang perlu, dapat ditarik kembali oleh
pemerintah pusat.
Pelaksana
Otonomi Daerah
Pemerintahan
daerah terdiri dari atas DPRD beserta aparatnya sebagai lembaga legislative
daerah. Kepala Daerah beserta aparatnya sebagai lembaga eksekutif daerah. Hasil
dari amandemen UUD 1945 lahirlah badan baru yakni DPD yang berkedudukan di
pusat. Tugas badan ini menjadi perwakilan daerah-daerah untuk menyalurkan
aspirasi masyarakat daerah dan mengawasi jalannya otonomi daerah.
1.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD tugas dan wewenang sbb:
a)
Membentuk
perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama
b)
Membahas
dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah
c)
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya
seperti peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam
melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjsama internasional di daerah
d)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepda presiden melalui Mendagri bagi DPRD
provinsi dan kepada Mendagri melalui gubernur bagiDPRD Kab/Kota
e)
Memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
f)
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah
g)
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemda
h)
Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah
i)
Membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah
j)
Melakukan
pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada
k)
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah
Hak
seorang anggota DPRD sbb:
a)
Mengajukan
rancangan perda
b)
Mengajukan
pertanyaan
c)
Menyampaikan
usul dan pendapat
d)
Memilih
dan dipilih
e)
Membela
diri
f)
Imunitas
g)
Protokoler
h)
Keuangan
dan administrative
Kewajiban
seorang anggota DPRD sbb:
a)
Mempertahakan
dan memelihara keutuhan NKRI
b)
Mengamalkan
Pancasila dan UUD 1945 serta menaati sega peraturan perundang-undangan
c)
Membina
demokrasi dalam penyelenggaraan pemda
d)
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi
e)
Memperhatikan
dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta
memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya
2.
Kepala
Daerah kewajibannya sbb:
a)
Mempertahankan
dan memelihara keutuhan NKRI
b)
Memegang
teguh Pancasila dan UUD 1945
c)
Menghormati
kedaulatan rakyat
d)
Menegakkan
seluruh peraturan perundang-undangan
e)
Meningkatkan
taraf kesejahteraan rakyat
f)
Memelihara
ketentraman dan keteritban masyarakat
g)
Mengajukan
rancangan Perda dan menetapkannya sebagai Perda bersama DRPD
h)
Menjaga
etika dannorma didalam penyelenggaraan pemda
i)
Memajukan
dan mengembangkan daya saing daerah
j)
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah
k)
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik
Kepala
Daerah dibantu oleh aparat yakni:
a)
Wakil
Kepala Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya,
bertugas mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintah di daerah dan
melaksanakn tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah
b)
Perangkat
daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis
daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah
3.
Dewan
Perwakilan Daerah/DPD tugas dan wewenang pasal 22C dan 22D UUD 1945 sbb:
a)
Bersama-sama
DPR membentuk undang-undang otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
ekonomi
b)
Melaksanakn
pengawasan atas seluruh pelaksanaan otonomi daerah
DPD
merupakan kepanjangan aspirasi rakyat di daerah masing-masing agar
kesejahteraan rakyat benar-benar terjamin. DPD berfungsi mengajukan usul serta
ikut membahas dan mengawasi langsung pelaksanaan undang-undang tentang
pemerintah daerah yang berada di pusat.
No comments:
Post a Comment