Thursday, April 23, 2020

Otonomi Daerah


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Otonomi Daerah





Otonomi berasal dari Bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomous yang berarti hukum atau peraturan. Daerah adalah wilayah atau lingkungan pemerintahan. Otonomi daerah berarti hukum atau peraturan yang dibuat untuk mengatur wilayah sendiri atau juga berarti mengatur atau memerintah. Artinya kebewsan atau kemandirian bukan kemerdekaan. Artinya kebebasan yakni wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

Undang-undang ini menempatkan otonomi daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota dengan prinsip bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus lebih mengingkatkan kemandirian daerah. Walaupun diberi kewenangan yang seluas-luasnya dalam penyelenggarannya daerah harus mempertimbangnkan hal-hal berikut:

·         Setiap daerah harus focus dan berkomitmen pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

·         Harus tetap menjalin hubungan yang serasi antara daerah denganpemerintah, artinya penyelenggaraan otonomi daerah harus tetap dalam bingkai negara kesatuan republic Indonesia

·         Harus mampu memlihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah:

1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik

2.      Pengembangan kehidupan demokrasi

3.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka keutuhan NKRI

4.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

5.      Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah

6.      Melaksanakn pembangunan dengan sungguh-sungguh sebagai sarana mewujudkan cita-cita bangsa

Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah adalah:

1.      Kemampuna manusia pelaksana menjadi pentinga karena manusia adalah subjek sekaligus objek dari otonomi daerah. Manusia disini meliputi aparatur pemerintah daerah dan warga masyarakat daerah. Termasuk didalamnya kaum usahwan, organisasi sosial dan lembaga swadaya masyarakat. Kemampun yang ditunut adalah kemampuan secara mental seperti semangan bekerja sama dan saling mendukung, etos/semangat kerja yang tinggi, moral yang baik serta kamampuan IPTEK.

2.      Kemampun keuangan. Faktor ini penting karena setiap kegiatan pembangunan membuthkan dana atau biaya. Semakin besar dana yang dimiliki daerah, semakin besar pula kemungkinan pembangunan daerah tersebut. Dana pembangunan daerah dapat berasal dari dana atau pendapatan asli daerah, dana dari pemerintah pusat serta dari pinjaman daerah.

3.      Kemampua peralatan. Peralatan mencakup sarana dan prasaran pendukung, termasuk teknologi.

4.      Kemampuan organisasi dan manajemen mencakup kemampuan perencanaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, serta evaluasi terhadap kegiatan pembangunan. Termasuk juga kemampuan memimpin/leadership. Kemampuan ini penting karena tanpa organisasi dan manajemen yang baik, sepintar apapun manusia pelaksananya, dan sebesar apapun dukungan dananya, pembangunan daerah tidak akan berjalan dengan baik.

Pada umumnya, system pengelolaan pemerintahan dari negara kesatuan terbagi dalam dusa system yaitu:

1.      Negara kesatuan dengan system sentralisasi yakni negara kesatuan dengan aturan yang bersifat sentralistis. Semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat. Daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

2.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni negara kesatuan dengan aturan bersifat desentralisasi. System ini, system pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.



Pelaksanaana otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah. Hak dan wewenang dan kewajiban daerah mencakup kewenangan pemerintah daerah bersama seluruh potensi daerah untuk menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan kecuali dalam bidang Politik Luar Negeri, Pertahanan Kemanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama. Pelaksanaan kewenangan didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. Artinya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia lebih dilihat sebagai hak daripada kewajiban.



Istilah dalam Otonomi Daerah

1.      Pemerintah pusat adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagai dimaksud dalam UUD 1945

2.      Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan olehpemerintah daerah danDPRD menurut asas otonomi dan tugas pembanguan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system danprinsip NKRI sebagai dimaksud dalam UUD 1945.

3.      Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

4.      DPRD adalah lembaga perwakilan daerah sebgai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

5.      Daerah otonomm adalah adalah kesautan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system NKRI.

6.      Desentralisasi adalah penyerahan wewengang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.

7.      Dekonstranssi adalah pelimpahan wewengan pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wikil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.

8.      Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa daripemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

9.      Desa adalah kesautan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilyah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah NKRI.



Pelaksanaan Otonomi Daerah

·    System Otonomi Pokok. Terdapat beberapa system otonomi pokok yaitu:

1.      System Otonomi Materiil

Antara pemerintah pusat dan daerah ada pembagian tugas (wewengan dan tanggung jawab( yang secara jelas diatur diatur dalam undang undang pembetnukan daerah. Artinya yang tidak termasuk undang undang pembentukan daerah merupakan urusan pemerintah pusat.

2.      System Otonomi Formal

Tidak ada perbedaan sifat antara urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan yang diatur oleh daerah-daerah otonom. Artinya apapun yang dilakukan oleh negara/pemerintah pusat pada prinsipnya dapat pula dilakukan oleh daerah-daerah otonom. Jika ada pembagian tugas, hal itu semata-mata disebabkan adanya pertimbangan yang rasional dan praktis, seperti efisensi penyelenggaraan tugas pelayanan public. Dalam system ini, tidak secara langsung ditetapkan apa yang termasuk rumah tangga daerah otonom karena tugas dari daerah otonom tidak terperinci di dalam undang-undang pembentukannya. Tugas tersebut ditentukan dalam suatu rumusan yang umum mengandung asas-asas saja, sedangkan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah.

3.      System Otonomi Riil

Dalam system ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan faktor nyata atau riil, kebutuhan atau kemampuan daeri daerah atau pemerintahn pusat maupun pertumbuhan masyarakat yang terjadi. System ini mengandung perpaduan dari 2 sistem sebelumnya. System ini merupakan jalan tengah atau percamapuran system sehingga dikatakan sebagai system tersendiri. Pemberitan tugas dan kewajiban serta wewenang yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam system otonomi formal disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan riil masyarakat daerah dengan melihat unsur formal maupun materiil yang dimilikinya. Hal ini akan membawa konsekurensi bahwa tugas atau urusan yang selam ini menjadi wewenang pemerintah pusat dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat daerah untuk mengatur dan mengurusnya sendiri.sebaliknya tugas yang menjadi wewenang daerah apabila dipandang perlu, dapat ditarik kembali oleh pemerintah pusat.



Pelaksana Otonomi Daerah

Pemerintahan daerah terdiri dari atas DPRD beserta aparatnya sebagai lembaga legislative daerah. Kepala Daerah beserta aparatnya sebagai lembaga eksekutif daerah. Hasil dari amandemen UUD 1945 lahirlah badan baru yakni DPD yang berkedudukan di pusat. Tugas badan ini menjadi perwakilan daerah-daerah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat daerah dan mengawasi jalannya otonomi daerah.

1.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD tugas dan wewenang sbb:

a)      Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama

b)      Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah

c)      Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang-undangan lainnya seperti peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjsama internasional di daerah

d)     Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah atau wakil  kepda presiden melalui Mendagri bagi DPRD provinsi dan kepada Mendagri melalui gubernur bagiDPRD Kab/Kota

e)      Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil

f)       Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap rencana perjanjian internasional di daerah

g)      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemda

h)      Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepada daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah

i)        Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah

j)        Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pilkada

k)      Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah

Hak seorang anggota DPRD sbb:

a)      Mengajukan rancangan perda

b)      Mengajukan pertanyaan

c)      Menyampaikan usul dan pendapat

d)     Memilih dan dipilih

e)      Membela diri

f)       Imunitas

g)      Protokoler

h)      Keuangan dan administrative

Kewajiban seorang anggota DPRD sbb:

a)      Mempertahakan dan memelihara keutuhan NKRI

b)      Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 serta menaati sega peraturan perundang-undangan

c)      Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemda

d)     Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi

e)      Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya



2.      Kepala Daerah kewajibannya sbb:

a)      Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

b)      Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945

c)      Menghormati kedaulatan rakyat

d)     Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan

e)      Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat

f)       Memelihara ketentraman dan keteritban masyarakat

g)      Mengajukan rancangan Perda dan menetapkannya sebagai Perda bersama DRPD

h)      Menjaga etika dannorma didalam penyelenggaraan pemda

i)        Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah

j)        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah

k)      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik

Kepala Daerah dibantu oleh aparat yakni:

a)      Wakil Kepala Daerah yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan kewajibannya, bertugas mengoordinasikan kegiatan instansi pemerintah di daerah dan melaksanakn tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah

b)      Perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah



3.      Dewan Perwakilan Daerah/DPD tugas dan wewenang pasal 22C dan 22D UUD 1945 sbb:

a)      Bersama-sama DPR membentuk undang-undang otonomi daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi

b)      Melaksanakn pengawasan atas seluruh pelaksanaan otonomi daerah

DPD merupakan kepanjangan aspirasi rakyat di daerah masing-masing agar kesejahteraan rakyat benar-benar terjamin. DPD berfungsi mengajukan usul serta ikut membahas dan mengawasi langsung pelaksanaan undang-undang tentang pemerintah daerah yang berada di pusat.

No comments:

Post a Comment