Wednesday, April 22, 2020

Pancasila


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Pancasila





Istilah Pancasila

Istilah Pancasila pertama kali dapat ditemukandalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit pada abad ke 14. Dalam buku tersebut istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sbb:

1.      Melakukan kekerasan

2.      Mencuri

3.      Berjiwa dengki

4.      Berbohong

5.      Mabuk akibat minuman keras

Selanjutnya istilah “sila” itu diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar, adab, akhlak, dan moral. Pancasila diusulkan Ir. Soekarno sebagai dasar negara pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.

Sejak saat itu Pancasila digunakan sebagai nama dari dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumumsan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945.

Secara etimologi Pancasila berasala dari Bahasa Sansekerta dari kata Pantjasyila. Pantja berarti lima dan Syila berarti batu sendi atau alas dasar. Pengertian lain Syila berarti peraturan tingkah laku yang penting atau baik.



Sejarah Perumusan 

 Masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, berakhir pula suatu system penjajahan bangsa Eropa dan kemudian digantikan dengan penjajahan baru. Menjelang akhir 1944, bala tentara Jepang secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini membawa perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang dimumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen jepang (Terkoku Gikai) ke 85. Janji tersebut dumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan BPUPKI.

Sebagai realisas janjit tersebut tanggal 29 Paril 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anggota 60 orang yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil R.P. Suroso dan penjabat yang mewakili Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk beberap panitia kecil, antara lain panitia Sembilan dan panitia perancang UUD.

·         Mr. Hummad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sbb:

1.      Peri Kebangsaan

2.      Peri Kemanusiaan

3.      Peri Ketuhanan

4.      Peri Kerakyatan

5.      Kesejahteraan Rakyat

Setelah menyampaikan pidatonya, M. Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan UUD. Dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar yang berbunyi sbb:

1.      Ketuhana Yang Maha Esa

2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia

3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

4.      Kerakayatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

·         Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945 antar lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara sbb:

1.      Paham Negara Kesatuan

2.      Perhubungan Negara dengan Agama

3.      Sistem Badan Permusyawaratan

4.      Sosialisasi Negara

5.      Hubungan antar Bangsa

Mr. Soepomo dalam pidatonya selain memberikanrumuan tentang Pancasila, juga memberikanpmikiran tentang paham integralistik Indonesia. Hal ini tertuang dalam salah satu pidatonya…., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarkat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan selruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apapun.

·         Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara sbb:

1.      Kebangsaan Indonesia

2.      Internasionalisme atau perkiemanusiaan

3.      Mufakat atau demokrasi

4.      Kesejahteraan sosial

5.      Ketuhanan yang berkebudayaan

Konsep dasar negara yang Ir Soekarno dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu Sila kebangsaan dan Sila Internasionalisme dipermas menjadi Socio-nationalism, Sila Mufakat atau Kemokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Tri Sila tersebut dapat diperas menjadi Eka Sila yaitu Gotong Royong.

·         Panitia Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan negara sbb:

1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Panitai kecil mempunyai tugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan tertulis selam sidang. Rapat panitia kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sbb:

Ketua       : Ir. Soekarno

Anggota   : K.H.A Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A.A. Maramis, M.Soetardjo kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandar Dinata, Drs. Mohammad Hatta, K.Bagoes H. Hadikoesoemo. (7 orang)

Selanjutanya sidang yang dihadir 38 orang tersebut telah membentuk Pantia Kecil yang anggotanya terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A. Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir, K.H.A.Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso dan H. Agus Salim. Panitia kecil inilah disebut Panita 9(Sembilan) yang menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).

·         Rumusan akhir Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI sbb:

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa

2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3.      Persatuan Indonesia

4.      Kerayaktan yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan

5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan inilah yang kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahka hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi (TAP MPRS No.XX/MPRS/1966).



Pancasila sebagai dasar negara

Pancasila sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara, konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang diebut cita hukum/saatsidee merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mempunyai fungsi dan keuddukan sebagai pokok dan kaidah negara yang mendasar /fundamental norm. kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun termasuk MPR-DPR hasil pemilu. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (Konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlakku dalam NKRI harus bersumber dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.



Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa

Pancasila sebagai ideolgi sesuai dengan tujuan bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehdiupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ideology Pnacasila yaitu sebagia keseluruhan padnangan hidup, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa yang memberntuk masyarakat menuju cita-citanya.



Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah dalam mengenal dan memecahkan masalah (ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahan keamanan) yang dihadapai oleh bangsa dan negara agar tidak terombang ambing oleh keadaan apapun termasuk dalam era globalisasi dewasa ini.



Pancasila sebagai ligatr bansa

Ligature dari Bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang mengikat. Menurut Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory memberi maka ligature sebagai “ikatan budaya” atau cultural bond. Ligature merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, bukan karena paksaan. Pancasila sebagai lagtur karena memiliki nilai-nilai yakni memiliki daya ikat bansa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokon, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanap paksaan.



Pancasila sebagai jati diri bangsa

Jati diri bansa adalah pandangan hidup yang berkembangn dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideology nasional dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.


No comments:

Post a Comment