Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Pancasila
Istilah Pancasila
Istilah Pancasila pertama kali dapat
ditemukandalam buku Sutasoma karangan
Mpu Tantular yang ditulis pada zaman
Majapahit pada abad ke 14. Dalam buku tersebut istilah Pancasila diartikan sebagai
lima perintah kesusilaan (Pancasila
Krama), yang berisi lima larangan sbb:
1.
Melakukan
kekerasan
2.
Mencuri
3.
Berjiwa
dengki
4.
Berbohong
5.
Mabuk
akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu diartikan sebagai
aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa, kelakuan atau
perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar, adab, akhlak, dan moral.
Pancasila diusulkan Ir. Soekarno sebagai dasar negara pada sidang BPUPKI
pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu Pancasila digunakan sebagai nama dari
dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu
terdapat beberapa tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumumsan
Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari sejarah perumusan UUD 1945.
Secara etimologi Pancasila berasala dari Bahasa
Sansekerta dari kata Pantjasyila. Pantja berarti lima dan Syila berarti batu sendi atau alas
dasar. Pengertian lain Syila berarti
peraturan tingkah laku yang penting atau baik.
Sejarah
Perumusan
Masuknya tentara Jepang tahun 1942 di
Nusantara, berakhir pula suatu system penjajahan bangsa Eropa dan kemudian
digantikan dengan penjajahan baru. Menjelang akhir 1944, bala tentara Jepang
secara terus menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini membawa
perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerdekaan yang
dimumkan Perdana Menteri Koiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa
Parlemen jepang (Terkoku Gikai) ke
85. Janji tersebut dumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Harada tanggal 1 Maret
1945 yang merencanakan pembentukan BPUPKI.
Sebagai realisas
janjit tersebut tanggal 29 Paril 1945 kepala pemerintahan Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan
anggota 60 orang yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat, wakil R.P.
Suroso dan penjabat yang mewakili Jepang Tuan Hachibangase. Dalam melaksanakan
tugasnya dibentuk beberap panitia kecil, antara lain panitia Sembilan dan
panitia perancang UUD.
·
Mr.
Hummad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumusan asas
dan dasar Negara sbb:
1.
Peri
Kebangsaan
2.
Peri
Kemanusiaan
3.
Peri
Ketuhanan
4.
Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat
Setelah
menyampaikan pidatonya, M. Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan
UUD. Dalam pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar yang
berbunyi sbb:
1.
Ketuhana
Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
3.
Rasa
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakayatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Mr.
Soepomo tanggal 31 Mei 1945 antar lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima
dasar negara sbb:
1.
Paham
Negara Kesatuan
2.
Perhubungan
Negara dengan Agama
3.
Sistem
Badan Permusyawaratan
4.
Sosialisasi
Negara
5.
Hubungan
antar Bangsa
Mr.
Soepomo dalam pidatonya selain memberikanrumuan tentang Pancasila, juga
memberikanpmikiran tentang paham integralistik
Indonesia. Hal ini tertuang dalam salah satu pidatonya…., bahwa jika kita hendak mendirikan Negara
Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarkat Indonesia,
maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang
bersatu dengan selruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam
lapangan apapun.
·
Ir.
Soekarno, dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar
negara sbb:
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasionalisme
atau perkiemanusiaan
3.
Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan
sosial
5.
Ketuhanan
yang berkebudayaan
Konsep
dasar negara yang Ir Soekarno dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu Sila kebangsaan dan Sila Internasionalisme dipermas
menjadi Socio-nationalism, Sila
Mufakat atau Kemokrasi dan Sila Ketuhanan yang berkebudayaan. Tri Sila tersebut
dapat diperas menjadi Eka Sila yaitu
Gotong Royong.
·
Panitia
Kecil pada sidang PPKI tanggal 22 Juni 1945 memberi usulan rumusan negara sbb:
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusayaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Panitai
kecil mempunyai tugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan tertulis selam
sidang. Rapat panitia kecil telah diadakan bersama-sama dengan 38 anggota
BPUPKI di kantor Besar Jawa Hookookai dengan susunan sbb:
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : K.H.A Wachid Hasjim, Mr. Muhammad Yamin,
Mr. A.A. Maramis, M.Soetardjo kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandar Dinata, Drs.
Mohammad Hatta, K.Bagoes H. Hadikoesoemo. (7 orang)
Selanjutanya
sidang yang dihadir 38 orang tersebut telah membentuk Pantia Kecil yang
anggotanya terdiri dari Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Mr. A.
Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Ir. Soekarno, Kiai Abdul Kahar Moezakkir,
K.H.A.Wachid Hasjim, Abikusno Tjokrosujoso dan H. Agus Salim. Panitia kecil
inilah disebut Panita 9(Sembilan) yang menghasilkan Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
·
Rumusan
akhir Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI sbb:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerayaktan
yang dimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan
inilah yang kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahka hingga akhir
perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai
dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu.
Jika mengubah dasar negara Pancasila berarti membubarkan negara hasil proklamasi
(TAP MPRS No.XX/MPRS/1966).
Pancasila
sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar untuk mengatur
pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara, konsep-konsep Pancasila
tentang kehidupan bernegara yang diebut cita hukum/saatsidee merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara
konsten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mempunyai fungsi dan
keuddukan sebagai pokok dan kaidah negara yang mendasar /fundamental norm. kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
bersifat tetap, kuat, dan tidak diubah oleh siapapun termasuk MPR-DPR hasil
pemilu. Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum
dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (Konvensi), dan semua hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlakku dalam NKRI harus bersumber dibawah
pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
Pancasila
sebagai ideologi pemersatu bangsa
Pancasila sebagai ideolgi sesuai dengan
tujuan bangsa Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehdiupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Ideology Pnacasila yaitu
sebagia keseluruhan padnangan hidup, cita-cita, keyakinan dan nilai bangsa yang
memberntuk masyarakat menuju cita-citanya.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup
merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat
berdiri kokoh, serta dapat mengetahui arah dalam mengenal dan memecahkan
masalah (ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahan keamanan) yang
dihadapai oleh bangsa dan negara agar tidak terombang ambing oleh keadaan
apapun termasuk dalam era globalisasi dewasa ini.
Pancasila
sebagai ligatr bansa
Ligature dari Bahasa latin ligatura yang berarti sesuatu yang
mengikat. Menurut Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory memberi maka ligature sebagai “ikatan
budaya” atau cultural bond. Ligature
merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan
masyarakat, bukan karena paksaan. Pancasila sebagai lagtur karena memiliki
nilai-nilai yakni memiliki daya ikat bansa yang mampu menciptakan suatu bangsa
dan negara yang kokon, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah
dipahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari tanap paksaan.
Pancasila
sebagai jati diri bangsa
Jati diri bansa adalah pandangan hidup
yang berkembangn dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi
konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai
landasan statis, ideology nasional dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa
yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
No comments:
Post a Comment