Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Apa
yang membedakan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, Peraturan dan Hukum?
NORMA
Norma adalah aturan kebiasaan umum yang
berlaku dan menjadi pedoman berperilaku dalam suata kelompok masyarakat. Norma
mengatur perilaku-perilaku yang pantas dan tidak pantas dilakukan, mana yang
benar dan mana yang salah serta mana baik dan yang buru dalam hidup
bermasyarakat. Keberadaan norma dalam masyarakat besifat memaksa individu atau
suat kelompok agar betindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.
Norma yang berlaku di masyarakat ada 5
macam yaitu:
1.
Norma
Agama
Norma agama adalah aturan yang mengatur
hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesamanya, serta manusia dan
lingkungannya. Norma agama terdiri dari perintah, larangan dan petunjuk dari
Tuhan. Tujuannya adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirmat.
Sumbernya adalah wahyu dari Tuhan yang terhimpun dan kitab suci setiap agama.
Sanksi bagi para pelanggar adalah hukuman atau siksaan yang berasal dari Tuhan
kelak di akhirat.
2.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang
mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani
manusia. Norma ini ditujukan agar terbentuk pribadi manusia yang baik dan
terhindar dari perbuatan yang tidak baik. Tujuannya adalah mewujudkan
keharmonisan hubungan antar manusia. Sanksinya adalah dijauhi dalam pergaulan.
3.
Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang muncul
dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Normanya bersifat lokal dan
bergantungn kepada adat istiadat atau kebiasaan masyarakat tertentu. Norma ini
didasarkan pada kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat seperti
penggunaan Bahasa yang baik dan sopan, berpakaian yang rapi dan tidak
menunjukkan aurat. Sumbernya adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang
ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksinya adalah dicemooh atau
dikucilkan.
4.
Norma
Kebiasaan
Nroma kebiasan merupakan hasil dari
perbautan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi
habit/kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh
anggota masyarakat lainnya.
5.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang
dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya adalah
menciptakan ketertiban dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumbernya ialah
aturan-aturan tetulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksinya adalah denda,
penjara sampai hukuman mati.
Agar suatu norma dapat berfungsi dengan
baik, diperlukan syarat-syarat yakni:
·
Norma
harus diketahui oleh masyarakat
·
Norma
harus dipahami dandimengerti oleh masyarakat
·
Norma
harus dihargai karena bermanfaat
·
Norma
harus ditaati dan dilaksanakan
KEBIASAAN
Setiap individu
memiliki perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari.
Contohnya mencuci tangan sebelum makan. Kita melakukan itu setiap hari sehingga
menjadi pola hidup sehari-hari. Perbuatan atau perilaku yang kita buat secara
berulang-ulang dan menjadi pola hidup inilah yang disebut Kebiasaan.
Kebiasaan itu bisa
berupa cara-cara melakukan atau memanfaatkan sesuatu yang dianggap praktis dan
benar. Umumnya suatu kebiasaan yang menyangkut cara menggunakan atau
memanfaatkan sesuatu, dimulai dari usaha coba-coba/trial and error, seituasi kebetulan atau beberapa pengaruh yang
tidak disadari. Dari usaha ini, sekelompok orang sampai pada salah satu
kemungkinan, kemudian mengulangnya dan menerimanya sebagai cara yang wajar
untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Dari kebiasaan sekelompok orang ini, cara
atau tindakan tersebut diikuti oleh seluruh warga dan dianggap sebagai sesuatu
yang praktis dan benar. Jadilah sebuah kebiasaan masyarakat. Kebiasaan yang
diikuti oleh sebagian besar anggota masyarakat dan diturunkan dari generasi ke
generasi berikutnya disebut sebagai tradisi.
ADAT
ISTIADAT
Menurut KBBI, adat
berartisebagai aturan(perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu
kala. Ada wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma,
hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu
system atau kesatuan. Istiadat sebagai adat kebiasaan. Adat istiadat adalah
himpunan kaidah-kaidah sosial yan sejak lama ada dan telah menjadi
kebiasaan(tradisi) dalam masyarakat.
Adat istiadat bisa
berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh yang tertulis adalah
piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), peraturan persekurutan
hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig
(peraturan subak di Pulai Bali). Contoh yang tidak tertulis antara lain upacara
ngaben dalam kebudayaan Bali, upacara sesajen dalam masyarakat Jawa, upacara
selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.
Umumnya, adat istiadat antara satu daerah berbeda dengan daerah lain. Hal ini
disebabkan karena kepercayaan, agama dan kebiasaan, norma dan pandangan hidup
masyarakat di daerah tersebut berbeda.
PERATURAN
Menurut KBBI,
peraturan sebagai tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk
mengatur. Ini ditujukan untuk mencapai kehidupan yang aman, tenteram dan damai.
Contohnya peraturan tata tertib di sekolah. Peraturan dibuat oleh individu,
kelompok atau lembaga yang memilii wewenang atau kekuasaan seperti pemerintah,
pemerintah daerah, sekolah, organisasi atau perusahaan. Peraturan ini sama
halnya dengan norma, bersifat mengikat dan wajib ditaati. Bagi individu yang
melanggarnya, akan dikenakan sanksi.
Keberadaan
kebiasaan, adat istiadat dan peraturan pada dasarnya bertujuan untuk mengatur
kehidupan manusia di masyarakat, bangsa, dan negara demi tercipta kehidupan
yang tertib, aman, tenteram, serasi dan seimbang.
HUKUM
Pada hakikatnya,
hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya
seseorang bertingkah laku. Hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa
norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku, tentang apa yang
boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
kepentingan bersama. Jika dilanggar maka akan meimbulkan reaksi bersama. Hukum
dibuat oleh badan-badan resmi dalam masyarakat atau negara.
Menurut Prof. Dr.
E. Utrech, SH, hukum adalah himpuan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang.
Sebuah kaidah
hukum memerlukan terjadinya peristiwa konkret atau nyata yang berhubungan
dengan hukum (peristiwa hukum). Namun tidak semua peristiwa konkret merupakan
peristiwa hukum. Sebagai contoh, seseorang mengendarai motor adalah sebuah
peristiwa konkret. Namun seseorang yang mengendarai motor lalu menabrak orang
lain akan menjadi peristiwa hukum.
Hukum ada karena
adanya kekuasaan yang sah. Oleh karena itu sanksi hukum pun diberikan oleh
penguasa. Penguasa merupakan institusi yang memiliki kekuasaan untuk memberikan
atau memaksakan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Dengan demikian
perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Aksi
sepihak atau manin hakim sendiri/eigenrichting
tidak dibenarkan oleh hukum.
Unsur-unsur hukum
yakni:
1.
Suatu
aturan (perintah dan larangan) mengenai tingkah laku manusia
2.
Dibuat
oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang
3.
Sifatnya
memaksa
4.
Sansi
bagi pelanggarnya tegas dan nyata
Sumber-sumber
hukum
1.
Sumber
hukum materil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan agaman
dankesusilaan), hasil penelitian (kriminologi, lalu lintas), perkembangan
internasional dan keadaan geografi.
2.
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formil adalah sbb:
a.
Undang-undang
dalam arti mteriil adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang isinya mengikat secara umum yang disebut juga peraturan. Undang-undang
dalam arti formil adalah setiap peraturan yang karena bentuk dan cara
terjadinya disebut undang-undang. Maksudnya peraturan yang dikeluarkan lembaga
wewenang dan mempeoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b.
Perjanjian
antar negara atau traktat dibedakan traktat bilateral dan multilateral. Traktat
Bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifatnya tertutup
karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Traktat multilateral
adalah pejanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Sifatnya terbuka bagi
negara-negara lainya untuk mengikat diri. Contoh PBB, NATO, ASEAN.
c.
Yurisprudensi
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas
pengertiannya sehingga menulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk
itulah hakim membuat hukum baru dengan cara memepeljari putusan hakim yang
terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadipnya.
d.
Kebiasaan
disebut juga hukum tidak tertulis. Di masyakarat terdapat kebiasaan yang diakui
sebagai norma hukum yang patut dipatuhi. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak
tertulis disebut konvensi. Umumnya suatu kebiasaan dipatuhi sebagai hukum
karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat
atau negara.
Peraturan atau
hukum pentinga bagi masyarakat untuk menjamin kepentingan setiap anggota
maasyarakat. Lebih dari itu, untuk mencapai keadilan, perdamaian dan
kesejahteraan rakyat. Namun keadilan, perdamaian dan kesejahteraan tidak akan
tercipta jika suasana aman dan tenteram dalam masyarakat belum terwujud. Jadi
tujuan dasar hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram. Menurut Prof.
Mr. Dr. Van Apeldoorn, hukum menghendaki adanya perdamaian. Oleh karena itu
hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Caranya
dengan melindungi kepentingan manusia, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta
dsb. Menurut E. Utrecht,SH tujuan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam
kehidupan manusia. Menurut Prof. Mr. Van Kant, tujuan hukum adalah menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu. Hukum mengandung
nilai-nilai keadilan, kegunaa dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum itu
diciptakan.
Fungsi hukum dalam
kehidupan masyarakat adalah melindungi hak-hak setiap manusia agar tidak
dilanggar oleh orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu kita bertemu dan
bergaul dengan orang lain yang mempunyai kepentingan berbeda. Kepentingan yang
berbeda dapat saja menimbulkan konflik. Sehingga perlu adanya hukum untuk
menghindarinya.
Penggolongan
Hukum
a.
Menurut
sifatnya
1.
Hukum
memaksa adalah hukum yang dapat dipaksakan jika terjadi pelanggaran. Contoh
Hukum Pidana
2.
Hukum
mengatur adalah hukum yang hanya mengatur tentang sesuatu dan tidak dapat
dipaksakan oleh alat negara. Contoh hukum perdata
b.
Menurut
bentuknya
1.
Hukum
tertulis adalah hukum yang dibuat oleh penguasa negara atau pihak yang
berwenang dengan sistematika tertentu dan dicantumkan dalam lembaran negara.
Conoth UUD 1945, UU, PP, Keppres, Perda.
2.
Hukum
tidak tertulis adalah hukum yang hidup, terpelihara dan berlaku sebagai hukum
yang harus ditaati oleh masyarakat, tetapi tidak tertulis dan hanya berupa
hukum keibasaan atau adat. Hukum tidak tertulis mengandung sanksi bagi
pelanggarnya. Contoh, tidak boleh membuang sampah sembarangan, pidato
kenegaraan 16 Agustus.
c.
Menurut
isinya
1.
Hukum
public adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara serta
alat-alat kelengkapannya yang menyangkut kepentingan umum. Jenis hukum public
sbb:
a)
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap
kepentingan umum atau orang lain dan memberikan hukum /pidana bagi yang
melanggarnya.
b)
Hukum
pajak adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan pajak. Misalnya PPh, PBB,
PKB dan PPn.
c)
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang bentuk negara, susunan
pemerintahan, alat-alat pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara. Contoh
UU 32 tahun 2004 ttg Otonomi Daerah.
d)
Hukum
administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara kerja alat kelengkapan
negara serta cara melaksanakan hak dan kewajibannya. Contoh UU no. 22 tahun
2002 ttg Kepolisian RI.
e)
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam hubungan
internasional.
2.
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satudan yang lain serta
menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Hukum privat meliputi:
a)
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lian. Contoh KUHPdt. Hukum perdata meliputi hukum perorangan, hukum keluarga,
hukum harta kekayaan, hukum waris.
b)
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur hubungan manusia sebagai anggota masyarakat
berkaitan dengankegiatan perdagangan. Misalnya tentang jual beli dan pendirian
badan usaha.
d.
Menurut
sumbernya
1.
Undang
adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan baik hukum
internasional maupun nasional
2.
Kebiasaan
dan adat adalah hukum yang dijumpai dalam bentuk ketetnuan tentang kebiasaan
atau adat istiadat yang diyakni dan ditaati oleh anggota masyarakat.
3.
Traktat
adalah hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian.
4.
Yurisprudensi
adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
5.
Ilmu/pendapat
para ahli/doktrin yaitu hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum. Hukum ini
terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan
berpengaruh.
e.
Menurut
segi pribadi yang diaturnya
1.
Hukum
satu golongan
2.
Hukum
semua golongan
3.
Hukum
antar golongan
f.
Menurut
tugas dan fungsinya
1.
Hukum
materil adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang kepentingan
kepentingan. Terdapat dalam KUHP, KUHPdt, KUHD
2.
Hukum
formil adalah hukum yang berisi tetang cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil. Terdapat dalam KUHAP, KUHAPdt
g.
Menurut
wilayah berlakunya
1.
Hukum
lokal
2.
Hukum
nasional
3.
Hukum
antar negara
4.
Hukum
internasional
h.
Menurut
waktu berlakunya
1.
Hukum
yang berlaku sekarang/hukum positif/ius
constituum
2.
Hukum
yang berlaku pada waktu yang akan datang/ius
constituendum
3.
Hukum
antar waktu yaitu hukum yang mengatur peristiwa tentang hukum yang berlaku saat
ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
i.
Menurut
luas berlakunya
1.
Hukum
umum adalah aturan hukum yang berlaku pada umumnya misalnya aturan tentang lalu
lintas.
2.
Hukum
khusus adalah aturan hukum yang hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Misalnya
aturan sewa menyewa.
No comments:
Post a Comment