Wednesday, April 22, 2020

Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, Peraturan dan Hukum


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Apa yang membedakan Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat, Peraturan dan Hukum?





NORMA

Norma adalah aturan kebiasaan umum yang berlaku dan menjadi pedoman berperilaku dalam suata kelompok masyarakat. Norma mengatur perilaku-perilaku yang pantas dan tidak pantas dilakukan, mana yang benar dan mana yang salah serta mana baik dan yang buru dalam hidup bermasyarakat. Keberadaan norma dalam masyarakat besifat memaksa individu atau suat kelompok agar betindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk.

Norma yang berlaku di masyarakat ada 5 macam yaitu:

1.      Norma Agama

Norma agama adalah aturan yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan sesamanya, serta manusia dan lingkungannya. Norma agama terdiri dari perintah, larangan dan petunjuk dari Tuhan. Tujuannya adalah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirmat. Sumbernya adalah wahyu dari Tuhan yang terhimpun dan kitab suci setiap agama. Sanksi bagi para pelanggar adalah hukuman atau siksaan yang berasal dari Tuhan kelak di akhirat.

2.      Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini ditujukan agar terbentuk pribadi manusia yang baik dan terhindar dari perbuatan yang tidak baik. Tujuannya adalah mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia. Sanksinya adalah dijauhi dalam pergaulan.

3.      Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Normanya bersifat lokal dan bergantungn kepada adat istiadat atau kebiasaan masyarakat tertentu. Norma ini didasarkan pada kepatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat seperti penggunaan Bahasa yang baik dan sopan, berpakaian yang rapi dan tidak menunjukkan aurat. Sumbernya adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksinya adalah dicemooh atau dikucilkan.

4.      Norma Kebiasaan

Nroma kebiasan merupakan hasil dari perbautan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi habit/kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini dianggap aneh oleh anggota masyarakat lainnya.

5.      Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya adalah menciptakan ketertiban dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumbernya ialah aturan-aturan tetulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksinya adalah denda, penjara sampai hukuman mati.

Agar suatu norma dapat berfungsi dengan baik, diperlukan syarat-syarat yakni:

·         Norma harus diketahui oleh masyarakat

·         Norma harus dipahami dandimengerti oleh masyarakat

·         Norma harus dihargai karena bermanfaat

·         Norma harus ditaati dan dilaksanakan



KEBIASAAN

Setiap individu memiliki perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Contohnya mencuci tangan sebelum makan. Kita melakukan itu setiap hari sehingga menjadi pola hidup sehari-hari. Perbuatan atau perilaku yang kita buat secara berulang-ulang dan menjadi pola hidup inilah yang disebut Kebiasaan.

Kebiasaan itu bisa berupa cara-cara melakukan atau memanfaatkan sesuatu yang dianggap praktis dan benar. Umumnya suatu kebiasaan yang menyangkut cara menggunakan atau memanfaatkan sesuatu, dimulai dari usaha coba-coba/trial and error, seituasi kebetulan atau beberapa pengaruh yang tidak disadari. Dari usaha ini, sekelompok orang sampai pada salah satu kemungkinan, kemudian mengulangnya dan menerimanya sebagai cara yang wajar untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Dari kebiasaan sekelompok orang ini, cara atau tindakan tersebut diikuti oleh seluruh warga dan dianggap sebagai sesuatu yang praktis dan benar. Jadilah sebuah kebiasaan masyarakat. Kebiasaan yang diikuti oleh sebagian besar anggota masyarakat dan diturunkan dari generasi ke generasi berikutnya disebut sebagai tradisi.



ADAT ISTIADAT

Menurut KBBI, adat berartisebagai aturan(perbuatan) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Ada wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi satu system atau kesatuan. Istiadat sebagai adat kebiasaan. Adat istiadat adalah himpunan kaidah-kaidah sosial yan sejak lama ada dan telah menjadi kebiasaan(tradisi) dalam masyarakat.

Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Contoh yang tertulis adalah piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat), peraturan persekurutan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulai Bali). Contoh yang tidak tertulis antara lain upacara ngaben dalam kebudayaan Bali, upacara sesajen dalam masyarakat Jawa, upacara selamatan yang menandai tahapan hidup seseorang dalam masyarakat Sunda. Umumnya, adat istiadat antara satu daerah berbeda dengan daerah lain. Hal ini disebabkan karena kepercayaan, agama dan kebiasaan, norma dan pandangan hidup masyarakat di daerah tersebut berbeda.



PERATURAN

Menurut KBBI, peraturan sebagai tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur. Ini ditujukan untuk mencapai kehidupan yang aman, tenteram dan damai. Contohnya peraturan tata tertib di sekolah. Peraturan dibuat oleh individu, kelompok atau lembaga yang memilii wewenang atau kekuasaan seperti pemerintah, pemerintah daerah, sekolah, organisasi atau perusahaan. Peraturan ini sama halnya dengan norma, bersifat mengikat dan wajib ditaati. Bagi individu yang melanggarnya, akan dikenakan sanksi.



Keberadaan kebiasaan, adat istiadat dan peraturan pada dasarnya bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia di masyarakat, bangsa, dan negara demi tercipta kehidupan yang tertib, aman, tenteram, serasi dan seimbang.



HUKUM

Pada hakikatnya, hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya seseorang bertingkah laku. Hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku, tentang apa yang boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Hukum adalah keseluruhan peraturan yang harus diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Jika dilanggar maka akan meimbulkan reaksi bersama. Hukum dibuat oleh badan-badan resmi dalam masyarakat atau negara.

Menurut Prof. Dr. E. Utrech, SH, hukum adalah himpuan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH, hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang.

Sebuah kaidah hukum memerlukan terjadinya peristiwa konkret atau nyata yang berhubungan dengan hukum (peristiwa hukum). Namun tidak semua peristiwa konkret merupakan peristiwa hukum. Sebagai contoh, seseorang mengendarai motor adalah sebuah peristiwa konkret. Namun seseorang yang mengendarai motor lalu menabrak orang lain akan menjadi peristiwa hukum.

Hukum ada karena adanya kekuasaan yang sah. Oleh karena itu sanksi hukum pun diberikan oleh penguasa. Penguasa merupakan institusi yang memiliki kekuasaan untuk memberikan atau memaksakan sanksi terhadap setiap pelanggaran hukum. Dengan demikian perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Aksi sepihak atau manin hakim sendiri/eigenrichting tidak dibenarkan oleh hukum.

Unsur-unsur hukum yakni:

1.      Suatu aturan (perintah dan larangan) mengenai tingkah laku manusia

2.      Dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah yang berwenang

3.      Sifatnya memaksa

4.      Sansi bagi pelanggarnya tegas dan nyata

Sumber-sumber hukum

1.      Sumber hukum materil adalah tempat dimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan agaman dankesusilaan), hasil penelitian (kriminologi, lalu lintas), perkembangan internasional dan keadaan geografi.

2.      Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil adalah sbb:

a.       Undang-undang dalam arti mteriil adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum yang disebut juga peraturan. Undang-undang dalam arti formil adalah setiap peraturan yang karena bentuk dan cara terjadinya disebut undang-undang. Maksudnya peraturan yang dikeluarkan lembaga wewenang dan mempeoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.

b.      Perjanjian antar negara atau traktat dibedakan traktat bilateral dan multilateral. Traktat Bilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Sifatnya tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Traktat multilateral adalah pejanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara. Sifatnya terbuka bagi negara-negara lainya untuk mengikat diri. Contoh PBB, NATO, ASEAN.

c.       Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya sehingga menulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Untuk itulah hakim membuat hukum baru dengan cara memepeljari putusan hakim yang terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadipnya.

d.      Kebiasaan disebut juga hukum tidak tertulis. Di masyakarat terdapat kebiasaan yang diakui sebagai norma hukum yang patut dipatuhi. Dalam praktik kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Umumnya suatu kebiasaan dipatuhi sebagai hukum karena adanya kekosongan hukum tertulis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau negara.



Peraturan atau hukum pentinga bagi masyarakat untuk menjamin kepentingan setiap anggota maasyarakat. Lebih dari itu, untuk mencapai keadilan, perdamaian dan kesejahteraan rakyat. Namun keadilan, perdamaian dan kesejahteraan tidak akan tercipta jika suasana aman dan tenteram dalam masyarakat belum terwujud. Jadi tujuan dasar hukum adalah menciptakan suasana aman dan tenteram. Menurut Prof. Mr. Dr. Van Apeldoorn, hukum menghendaki adanya perdamaian. Oleh karena itu hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Caranya dengan melindungi kepentingan manusia, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta dsb. Menurut E. Utrecht,SH tujuan hukum untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan manusia. Menurut Prof. Mr. Van Kant, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu. Hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaa dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum itu diciptakan.

Fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat adalah melindungi hak-hak setiap manusia agar tidak dilanggar oleh orang lain. Dalam kehidupan bermasyarakat tentu kita bertemu dan bergaul dengan orang lain yang mempunyai kepentingan berbeda. Kepentingan yang berbeda dapat saja menimbulkan konflik. Sehingga perlu adanya hukum untuk menghindarinya.



Penggolongan Hukum

a.       Menurut sifatnya

1.      Hukum memaksa adalah hukum yang dapat dipaksakan jika terjadi pelanggaran. Contoh Hukum Pidana

2.      Hukum mengatur adalah hukum yang hanya mengatur tentang sesuatu dan tidak dapat dipaksakan oleh alat negara. Contoh hukum perdata

b.      Menurut bentuknya

1.      Hukum tertulis adalah hukum yang dibuat oleh penguasa negara atau pihak yang berwenang dengan sistematika tertentu dan dicantumkan dalam lembaran negara. Conoth UUD 1945, UU, PP, Keppres, Perda.

2.      Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup, terpelihara dan berlaku sebagai hukum yang harus ditaati oleh masyarakat, tetapi tidak tertulis dan hanya berupa hukum keibasaan atau adat. Hukum tidak tertulis mengandung sanksi bagi pelanggarnya. Contoh, tidak boleh membuang sampah sembarangan, pidato kenegaraan 16 Agustus.

c.       Menurut isinya

1.      Hukum public adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara serta alat-alat kelengkapannya yang menyangkut kepentingan umum. Jenis hukum public sbb:

a)      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum atau orang lain dan memberikan hukum /pidana bagi yang melanggarnya.

b)      Hukum pajak adalah hukum yang mengatur tentang ketentuan pajak. Misalnya PPh, PBB, PKB dan PPn.

c)      Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang bentuk negara, susunan pemerintahan, alat-alat pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara. Contoh UU 32 tahun 2004 ttg Otonomi Daerah.

d)     Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara kerja alat kelengkapan negara serta cara melaksanakan hak dan kewajibannya. Contoh UU no. 22 tahun 2002 ttg Kepolisian RI.

e)      Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam hubungan internasional.

2.      Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satudan yang lain serta menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Hukum privat meliputi:

a)      Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lian. Contoh KUHPdt. Hukum perdata meliputi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum waris.

b)      Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan manusia sebagai anggota masyarakat berkaitan dengankegiatan perdagangan. Misalnya tentang jual beli dan pendirian badan usaha.

d.      Menurut sumbernya

1.      Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan baik hukum internasional maupun nasional

2.      Kebiasaan dan adat adalah hukum yang dijumpai dalam bentuk ketetnuan tentang kebiasaan atau adat istiadat yang diyakni dan ditaati oleh anggota masyarakat.

3.      Traktat adalah hukum yang diadakan oleh negara-negara berdasarkan suatu perjanjian.

4.      Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

5.      Ilmu/pendapat para ahli/doktrin yaitu hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum. Hukum ini terdapat dalam pandangan-pandangan para ahli hukum yang terkenal dan berpengaruh.

e.       Menurut segi pribadi yang diaturnya

1.      Hukum satu golongan

2.      Hukum semua golongan

3.      Hukum antar golongan

f.       Menurut tugas dan fungsinya

1.      Hukum materil adalah hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang kepentingan kepentingan. Terdapat dalam KUHP, KUHPdt, KUHD

2.      Hukum formil adalah hukum yang berisi tetang cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Terdapat dalam KUHAP, KUHAPdt

g.      Menurut wilayah berlakunya

1.      Hukum lokal

2.      Hukum nasional

3.      Hukum antar negara

4.      Hukum internasional

h.      Menurut waktu berlakunya

1.      Hukum yang berlaku sekarang/hukum positif/ius constituum

2.      Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang/ius constituendum

3.      Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur peristiwa tentang hukum yang berlaku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

i.        Menurut luas berlakunya

1.      Hukum umum adalah aturan hukum yang berlaku pada umumnya misalnya aturan tentang lalu lintas.

2.      Hukum khusus adalah aturan hukum yang hanya berlaku untuk hal-hal khusus. Misalnya aturan sewa menyewa.

No comments:

Post a Comment