Monday, April 20, 2020

Ap itu Hak Asasi Manusia?


Belajar PPKN bersama JANTO SK



Apa itu Hak Asasi Manusia?



Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak paling mendasar yang melekat pada setiap orang sejak lahir. Pengertian perkembangan HAM berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia.  Istilah HAM terdiri dari tiga kta yaitu hak, asasi dan manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hak didefinisikan sebagai milik, kepunyaan, kewenangan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena ditentukan oleh UU, aturan dan lain sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat atau martabat. Asasi didefinisikan sebagai pokok besifat dasar. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, makhluk yang berakal budi (mampu menguasai orang lain). HAM adalah milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang.

HAM harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh semua roang, lembaga, dan organisasi termasuk oleh negara atau pemerintah. Segala bentuk pelanggaran terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Secara umum di dunia internasional, HAM dikelompokkan dalam hak-hak sipil dan hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya serta hak-hak atas pembangunan.

1.      Hak-Hak Pribadi dan Politik /Personal and Political Rights

·         Hak-hak bidang Pribadi dan Sipil

a.       Hak untuk menentukan nasib sendiri

b.      Hak untuk hidup

c.       Hak untuk tidak dihukum mati

d.      Hak untuk tidak disiksa

e.       Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenangnya

f.       Hak atas peradilan yang adil /procedural rights

·         Hak-hak bidang Politik

a.       Hak untuk menyampaikan pendapat

b.      Hak untuk berkumpul dan berserikat

c.       Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum

d.      Hak untuk memilih dan dipilih

2.      Hak-Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya /Social, Property and Cultural Rights

·         Hak-hak bidang sosial dan ekonomi

a.       Hak untuk bekerja

b.      Hak untuk mendapat upah yang sama

c.       Hak untuk tidak dipaksa bekerja

d.      Hak untuk cuti

e.       Hak atas makanan

f.       Hak atas perumahan

g.      Hak atas kesehatan

h.      Hak atas pendidikan

·         Hak-hak bidang budaya

a.       Hak untuk berpartisipas dalam kegiatan kebudayaan

b.      Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipat (hak cipta)

3.      Hak-hak Pembangunan

a.       Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat

b.      Hak untuk memperoleh perumahan yang layak

c.       Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

Ada 3 (tiga) subsantsi kewajiban manusia. Ketiga substansi tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.      Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3.      Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Instrument atau hukum HAM merupakan alat untuk mengatur penegakan HAM. Instrument hukum HAM berupa perundang-undangan dan ketetapan lainnya yang berlaku secara nasional dan internasional.

1.      Instrument Hukum HAM Internasional

a.       Piagam PBB (Charter of the United Nations) tahun 1945

b.      Deklarasi Unversal HAM (Universal Declaration of Human Rights) tahun 1948

c.       Kovenan Internasional tentang HAK Ekonomi, SOsial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) tahun 1966

d.      Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) tahun 1966

·         Protokol Opsional 1 pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966

·         Protokol Opsional 2 pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenai Hukuman Mati tahun 1989

e.       Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segal Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) tahun 1965

f.       Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam

2.      Instrument Hukum HAM di Indonesia

Sebelum PBB mendeklrasikan piagam pernyataan HAM, para pendiri negara Indonesia pada tahun 1945 telah menyadari pentingnya HAM sebagai konsep yang mendasari suatu negara. Dalam perdebatan tentang HAM di sidang BPUPKI, Mohamad Hatta pernah mengatakan bahwa hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kibin bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong royong, usaha bersama, usaha kita ialah memperbarui masyarakat. Tapi di sebelah itu, janganlah kita memberi kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan… supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya.

a.       Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sila pertama, Pancasila memberi jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama maupun kepercayaan serta bebas mengamalkannya. Sila kedua mengandung pengertian bahwa setiap manusia berhak diperlakukan secara pantas sebagai individu maupun makhluk sosial. Sila ketiga memberi pedoman bahwa dalam melaksanakan hak asasi, setiap warga negara harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan nasional atau persatuan, dan kesatuan negara. Sila keempat, Pancasila menjamin dan mengakui kedaulatan rakyat sebagai bagian dari pengakuan harkat dan martabaat manusia. Sila kelima, Pancasila menjamin adanya perimbangan hak milik dengan fungsi sosial.

b.      Pembukaan UUD 1945

·    Alinea pertama dinyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Hal tersebut menunjukkan sebuah pengakuan atas hak kebebasan semua bangsa di dunia dari segala bentuk penjajahan oleh bangsa lain.

·    Alinea kedua dingkapkan salah satu tujuan kemerdekaan negara Indonesia yaitu mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbangn kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Pernyatan tersebut menunjukkan sebuah pengakuan atas hak kebebasan rakyat Indonesia untuk merdeka, mendapat keadilan dan kehidupan makmur.

·    Alinea ketiga terdapat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu atas berkat rahmat Allah yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan bangsa yang bebas, maka raykat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah anugerah atau hak dasar dari Tuhan.

·    Alinea keempat terdapat empat tujuan nasional sekaligus dasar negara Indonesia. Yakni pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Menunjukkan bahwa negara menjalankan kewajibannya untk melindungi hak-hak rakyat. Kedua memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Menunjukkan  bahwa kewajiban negara untuk memberikan fasilitas kepada rakyat berkaitan dengan hak memperoleh fasilitas kepada rakyat berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan dan mengembangakan diri. Ketiga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedailan sosial. Menunjukkan negara mengakui hak bangsa lain atas kemerdekaan kehidupan yang damai dan adil.

c.       UUD 1945

HAM menurut Batang Tubh UUD 1945 sebelum amandemen dapat ditemukan pada pasal 27 sampai pasal 33. Setelah amandemen kedua, terdapat tambahan pada Bab X-A. sebagian besar mengatur mengenai hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial budaya.

·    Pasal 28A/hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

·    Pasal 28B ay.1/hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

·    Pasal 28B ay.2/hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta ha katas perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi

·    Pasal 28C ay.1/hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar

·    Pasal 28C ay.1/hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan budaya

·    Pasal 28C ay.2/hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

·    Pasal 28D ay.1/ha katas pengakuan, kaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

·    Pasal 28D ay.2/hak untk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

·    Pasal 28D ay.3/hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

·    Pasal 28D ay.4/hak atas status kewarganegaraan.

·    Pasal 28E ay.1/hak memilih pekerjaan.

·    Pasal 28E ay.1/hak memilih kewarganegaraan

·    Pasal 28E ay.1/hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

·    Pasal 28E ay.2/hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

·    Pasal 28E ay.3/hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

·    Pasal 28F/hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

·    Pasal 28G ay.1/hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.

·    Pasal 28G ay.1/hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan HAM.

·    Pasal 28G ay.2/hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

·    Pasal 28H ay.1/hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

·    Pasal 28H ay.1/hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

·    Pasal 28H ay.2/hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapat persamaan dan keadilan

·    Pasal 28H ay.3/hak atas jaminan sosial

·    Pasal 28H ay.4/hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

·    Pasal 28I ay.1/hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut/rekroaktif.

·    Pasal 28I ay.2/hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.

·    Pasal 28I ay.3/hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Selain pasal diatas, ada juga hal mengenai tanggung jawab negara yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengatur pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM (pasal 28I ay.4 dan 5), serta kewajiban setiap warga negara untuk menghormat HAM orang lain sesuai perundang-undangan yang berlaku (pasal 28J ay.1 dan 2).

d.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998

Tentang HAM disusun Piagama HAM yang teridiri dari pembukaan dan isi pokok piagam 10 bab dan 44 pasal.

·    Jenis-jenis HAM

1) Hak untuk hidup/pasal 1

2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan/pasal 2

3) Hak mengembangan diri/pasal 3-6

4) Hak keadilan/pasal 7-12

5) Hak kemerdekaan/pasal 13-19

6) Hak atas kebebasan informasi/pasal 20-21

7) Hak keamanan/pasal 22-26

8) Hak kesejahteraan/pasal27-33

·    Kewajiban/pasal 34-36

1) Menghormati hak orang lain

2) Membela negara

3) Menaati peraturan hukum yang berlaku

·    Perlindungan dan pemajuan/pasal 37-44

e.       UU No. 9 Tahun 1998

Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu hak asasi yang dijamin secara khsusu dalam rangka mewudukan negara yang demokratis karna dibutuhkan suasana aman, tertib dan damai.

f.       UU No. 39 Tahun 1999

Tentang HAM terdiri dari 10 bab dan 105 pasal.

·   Hak untuk hidup

·   Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

·   Hak mengembangkandiri

·   Hak memperoleh keadilan

·   Hak atas kebebasan pribadi

·   Hak atas rasa aman

·   Hak atas kesejahteraan

·   Hak turut serta dalam pemerintahan

·   Hak wanita

·   Hak anak

g.      UU No. 5 Tahun 1998 yang berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

h.      UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

i.        UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

j.        UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan kultur.

k.      UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.

l.        Keppres RI No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.

m.    Keppres RI No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.

n.      Instruksi Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi dan non pribumi ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

o.      PP No. 2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM.

p.      PP No. 3 tahun 2020 tentang Kompensasi, Prestitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM.



LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM

Lembaga HAM di Indonesia dibedakan menjadi dua kelompok yaitu lembaga pemerintah dan non pemerintah (masyarakat) berbentuk LSM.

1.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Dibentuk berdasarkan KEprres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon atas kehidupan pergaulan internasional yang memperhatikan masalah HAM di Indonesia.

2.      Departemen Hukum dan HAM RI dibentuk dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan Keppres No.355/M tahun 1999.

3.      Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

4.      Kejaksaan Republik Indonesia

5.      Peradilan

6.      MPR dan DPR

7.      Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan Negeri yang bersangkutan.

8.      Komisi Daerah HAM (Komda HAM) bukan subordinasi/lembaga bawahan namun Komda HAM dapat membangun kerjasama dengan Komnas HAM yang wilayah kerjanya di daerah yang berwenang untuk mendorong kemajuan dan perlindungan HAM di seluruh daerah yang bersangkutan.

9.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga independen di bidang HAM yang didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan Keprres No. 181/1998 yang lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

10.  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

11.  Yayasan Lembaga Bnatuan Hukum Indonesia (YLBHI)

12.  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)

13.  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarkat (Elsam)

14.  Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi

No comments:

Post a Comment