Belajar PPKN bersama JANTO SK
Apa itu Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak paling
mendasar yang melekat pada setiap orang sejak lahir. Pengertian perkembangan
HAM berkembang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia. Istilah HAM terdiri dari tiga kta yaitu hak,
asasi dan manusia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia hak didefinisikan sebagai
milik, kepunyaan, kewenangan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena ditentukan
oleh UU, aturan dan lain sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu,
derajat atau martabat. Asasi didefinisikan sebagai pokok besifat dasar. Manusia
didefinisikan sebagai orang, insan, makhluk yang berakal budi (mampu menguasai
orang lain). HAM adalah milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok
yang melekat pada seseorang.
HAM harus dihormati dan dijunjung tinggi
oleh semua roang, lembaga, dan organisasi termasuk oleh negara atau pemerintah.
Segala bentuk pelanggaran terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap
kemanusiaan.
Secara umum di dunia internasional, HAM
dikelompokkan dalam hak-hak sipil dan hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya
serta hak-hak atas pembangunan.
1.
Hak-Hak
Pribadi dan Politik /Personal and Political
Rights
·
Hak-hak
bidang Pribadi dan Sipil
a.
Hak
untuk menentukan nasib sendiri
b.
Hak
untuk hidup
c.
Hak
untuk tidak dihukum mati
d.
Hak
untuk tidak disiksa
e.
Hak
untuk tidak ditahan sewenang-wenangnya
f.
Hak
atas peradilan yang adil /procedural
rights
·
Hak-hak
bidang Politik
a.
Hak
untuk menyampaikan pendapat
b.
Hak
untuk berkumpul dan berserikat
c.
Hak
untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
d.
Hak
untuk memilih dan dipilih
2.
Hak-Hak
Sosial, Ekonomi dan Budaya /Social,
Property and Cultural Rights
·
Hak-hak
bidang sosial dan ekonomi
a.
Hak
untuk bekerja
b.
Hak
untuk mendapat upah yang sama
c.
Hak
untuk tidak dipaksa bekerja
d.
Hak
untuk cuti
e.
Hak
atas makanan
f.
Hak
atas perumahan
g.
Hak
atas kesehatan
h.
Hak
atas pendidikan
·
Hak-hak
bidang budaya
a.
Hak
untuk berpartisipas dalam kegiatan kebudayaan
b.
Hak
untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan dan hak untuk memperoleh perlindungan
atas hasil karya cipat (hak cipta)
3.
Hak-hak
Pembangunan
a.
Hak
untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
b.
Hak
untuk memperoleh perumahan yang layak
c.
Hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai
Ada 3 (tiga)
subsantsi kewajiban manusia. Ketiga substansi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Setiap
orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
2.
Setiap
orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil dengan pertimbangan moral, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Instrument
atau hukum HAM merupakan alat untuk mengatur penegakan HAM. Instrument hukum
HAM berupa perundang-undangan dan ketetapan lainnya yang berlaku secara
nasional dan internasional.
1.
Instrument
Hukum HAM Internasional
a.
Piagam
PBB (Charter of the United Nations)
tahun 1945
b.
Deklarasi
Unversal HAM (Universal Declaration of
Human Rights) tahun 1948
c.
Kovenan
Internasional tentang HAK Ekonomi, SOsial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
tahun 1966
d.
Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International
Covenant on Civil and Political Rights) tahun 1966
·
Protokol
Opsional 1 pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966
·
Protokol
Opsional 2 pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik mengenai
Hukuman Mati tahun 1989
e.
Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segal Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination
of All Forms of Racial Discrimination) tahun 1965
f.
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam
2.
Instrument
Hukum HAM di Indonesia
Sebelum
PBB mendeklrasikan piagam pernyataan HAM, para pendiri negara Indonesia pada
tahun 1945 telah menyadari pentingnya HAM sebagai konsep yang mendasari suatu
negara. Dalam perdebatan tentang HAM di sidang BPUPKI, Mohamad Hatta pernah
mengatakan bahwa hendaklah kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang
kibin bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus,
kita membangunkan masyarakat baru yang berdasar kepada gotong royong, usaha
bersama, usaha kita ialah memperbarui masyarakat. Tapi di sebelah itu,
janganlah kita memberi kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk
menjadikan di atas negara baru itu suatu negara kekuasaan… supaya tiap-tiap
warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya.
a.
Pancasila
Pancasila sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sila pertama, Pancasila
memberi jaminan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama maupun
kepercayaan serta bebas mengamalkannya. Sila kedua mengandung pengertian bahwa
setiap manusia berhak diperlakukan secara pantas sebagai individu maupun
makhluk sosial. Sila ketiga memberi pedoman bahwa dalam melaksanakan hak asasi,
setiap warga negara harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,
kepentingan nasional atau persatuan, dan kesatuan negara. Sila keempat,
Pancasila menjamin dan mengakui kedaulatan rakyat sebagai bagian dari pengakuan
harkat dan martabaat manusia. Sila kelima, Pancasila menjamin adanya
perimbangan hak milik dengan fungsi sosial.
b.
Pembukaan
UUD 1945
· Alinea pertama
dinyatakan bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Hal tersebut
menunjukkan sebuah pengakuan atas hak kebebasan semua bangsa di dunia dari
segala bentuk penjajahan oleh bangsa lain.
· Alinea kedua
dingkapkan salah satu tujuan kemerdekaan negara Indonesia yaitu mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbangn kemerdekaan negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Pernyatan tersebut menunjukkan
sebuah pengakuan atas hak kebebasan rakyat Indonesia untuk merdeka, mendapat
keadilan dan kehidupan makmur.
· Alinea ketiga
terdapat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu atas berkat rahmat Allah
yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
bangsa yang bebas, maka raykat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan adalah anugerah atau hak
dasar dari Tuhan.
· Alinea keempat
terdapat empat tujuan nasional sekaligus dasar negara Indonesia. Yakni pertama
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Menunjukkan bahwa negara menjalankan kewajibannya untk melindungi hak-hak
rakyat. Kedua memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk
memberikan fasilitas kepada rakyat berkaitan dengan hak memperoleh fasilitas
kepada rakyat berkaitan dengan hak memperoleh pendidikan dan mengembangakan
diri. Ketiga ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan kedailan sosial. Menunjukkan negara mengakui hak bangsa
lain atas kemerdekaan kehidupan yang damai dan adil.
c.
UUD
1945
HAM menurut Batang
Tubh UUD 1945 sebelum amandemen dapat ditemukan pada pasal 27 sampai pasal 33.
Setelah amandemen kedua, terdapat tambahan pada Bab X-A. sebagian besar
mengatur mengenai hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial budaya.
· Pasal 28A/hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
· Pasal 28B ay.1/hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
· Pasal 28B ay.2/hak
anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta ha katas perlindungan
dari kekerasaan dan diskriminasi
· Pasal 28C ay.1/hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
· Pasal 28C ay.1/hak
untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni, dan
budaya
· Pasal 28C ay.2/hak
untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.
· Pasal 28D ay.1/ha
katas pengakuan, kaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum.
· Pasal 28D ay.2/hak
untk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
· Pasal 28D ay.3/hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
· Pasal 28D ay.4/hak
atas status kewarganegaraan.
· Pasal 28E ay.1/hak
memilih pekerjaan.
· Pasal 28E ay.1/hak
memilih kewarganegaraan
· Pasal 28E ay.1/hak
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
untuk kembali.
· Pasal 28E ay.2/hak
kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati
nuraninya.
· Pasal 28E ay.3/hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
· Pasal 28F/hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
· Pasal 28G ay.1/hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda.
· Pasal 28G ay.1/hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan HAM.
· Pasal 28G ay.2/hak
untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia.
· Pasal 28H ay.1/hak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
· Pasal 28H ay.1/hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
· Pasal 28H ay.2/hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapat persamaan dan
keadilan
· Pasal 28H ay.3/hak
atas jaminan sosial
· Pasal 28H ay.4/hak
atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
· Pasal 28I ay.1/hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut/rekroaktif.
· Pasal 28I ay.2/hak
untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan diskriminatif tersebut.
· Pasal 28I ay.3/hak
atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Selain pasal diatas, ada juga hal mengenai
tanggung jawab negara yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan untuk
mengatur pelaksanaan perlindungan dan penegakan HAM (pasal 28I ay.4 dan 5),
serta kewajiban setiap warga negara untuk menghormat HAM orang lain sesuai
perundang-undangan yang berlaku (pasal 28J ay.1 dan 2).
d.
Ketetapan
MPR No. XVII/MPR/1998
Tentang HAM
disusun Piagama HAM yang teridiri dari pembukaan dan isi pokok piagam 10 bab
dan 44 pasal.
· Jenis-jenis HAM
1)
Hak
untuk hidup/pasal 1
2)
Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan/pasal 2
3)
Hak
mengembangan diri/pasal 3-6
4)
Hak
keadilan/pasal 7-12
5)
Hak
kemerdekaan/pasal 13-19
6)
Hak
atas kebebasan informasi/pasal 20-21
7)
Hak
keamanan/pasal 22-26
8)
Hak
kesejahteraan/pasal27-33
· Kewajiban/pasal
34-36
1)
Menghormati
hak orang lain
2)
Membela
negara
3)
Menaati
peraturan hukum yang berlaku
· Perlindungan dan
pemajuan/pasal 37-44
e.
UU
No. 9 Tahun 1998
Tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu hak asasi
yang dijamin secara khsusu dalam rangka mewudukan negara yang demokratis karna
dibutuhkan suasana aman, tertib dan damai.
f.
UU
No. 39 Tahun 1999
Tentang HAM
terdiri dari 10 bab dan 105 pasal.
· Hak untuk hidup
· Hak berkeluarga
dan melanjutkan keturunan
· Hak
mengembangkandiri
· Hak memperoleh
keadilan
· Hak atas kebebasan
pribadi
· Hak atas rasa aman
· Hak atas
kesejahteraan
· Hak turut serta
dalam pemerintahan
· Hak wanita
· Hak anak
g.
UU
No. 5 Tahun 1998 yang berisi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat
manusia.
h.
UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
i.
UU
No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
j.
UU
No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional tentang hak
ekonomi, sosial, dan kultur.
k.
UU
No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil
dan Politik.
l.
Keppres
RI No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
perempuan.
m.
Keppres
RI No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia.
n.
Instruksi
Presiden RI No. 26 Tahun 1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi
dan non pribumi ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
o.
PP
No. 2 Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi dalam
Pelanggaran HAM.
p.
PP
No. 3 tahun 2020 tentang Kompensasi, Prestitusi, dan Rehabilitasi terhadap
Korban Pelanggaran HAM.
LEMBAGA
PERLINDUNGAN HAM
Lembaga HAM di Indonesia dibedakan menjadi
dua kelompok yaitu lembaga pemerintah dan non pemerintah (masyarakat) berbentuk
LSM.
1.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga mandiri yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Dibentuk berdasarkan
KEprres No. 50 Tahun 1993 sebagai respon atas kehidupan pergaulan internasional
yang memperhatikan masalah HAM di Indonesia.
2.
Departemen
Hukum dan HAM RI dibentuk dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan
Keppres No.355/M tahun 1999.
3.
Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI)
4.
Kejaksaan
Republik Indonesia
5.
Peradilan
6.
MPR
dan DPR
7.
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 adalah pengadilan khusus terhadap
pelanggaran HAM yang berat berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan
di daerah kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan
Negeri yang bersangkutan.
8.
Komisi
Daerah HAM (Komda HAM) bukan subordinasi/lembaga bawahan namun Komda HAM dapat
membangun kerjasama dengan Komnas HAM yang wilayah kerjanya di daerah yang
berwenang untuk mendorong kemajuan dan perlindungan HAM di seluruh daerah yang
bersangkutan.
9.
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga
independen di bidang HAM yang didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berdasarkan
Keprres No. 181/1998 yang lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum
perempuan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam
menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
10.
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
11.
Yayasan
Lembaga Bnatuan Hukum Indonesia (YLBHI)
12.
Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
13.
Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarkat (Elsam)
14.
Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
No comments:
Post a Comment