Pelajaran PPKN
atau PKN?
Kewarganegaraan dalam B.
Latin disebut civis, B. Inggris
disebut civic artinya mengenai Warga
Negara atau Kewarganegaraan. Dari kata itu lahir Civics, Ilmu Kewarganegaraan dan Civic Education, Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelajaran Civics mulai
diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dalam rangka meng-Amerika-kan
bangsa Amerika atau yang terkenal Theory
of Americanization. Civics ini menyangkut: Warga Negara dengan hak dan
kewajibannya, Pemerintah, Negara dan juga sebagian Ilmu Politik.
Tahun 1955 sudah
ada buku tentang Kewarganegaraan berbahasa Indonesia dengan judul “Inti
Pengetahuan Warga Negara” oleh Mr. J.C.T. Simorangkir, Mr. Gusti Mayur dan Mr.
Sumintarjo. Tujuan dari pelajaran ini yakni “untuk membangkitkan dan memelihara
keinsafan dan kesadaran bahwa warga negara Indonesia itu mempunyai tanggung
jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, Negara.
Tahun 1961 Mata Pelajaran
Civics dipakai untuk memberi pengertian tetnang pidato Kengaraan Presiden
ditambah dengan: Pancasila, Sejarah Pergerakan, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan instruksi bahwa materi Civis
adalah: Pancasila, UUD 1945, Ketetapan MPRS, PBB. Kemudian ditambah dengan Orde
Baru, Sejarah Indonesia, Ilmu Bumi Indonesia.
Harapan dengan
mempelajari Kewarganegaraan yakni dapat menguasai kemampuan berpikir, bersikap
rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual yakni
mengantarkan peserta didik memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku untuk cinta tanah air
Indonesia. Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa dan
bernegara sehingga terbentuk daya tangkal sebagai ketahanan nasional.
Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap dan pola pikir yang
komprehensif, integral pada aspek kehidupan Nasional.
No comments:
Post a Comment