Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Apa
yang menjadi unsur-unsur terjadinya Negara?
Unsur-unsur Negara
1.
Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara. Secara
politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara
atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.
Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di
dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan atas:
a.
Penduduk
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah
negara/menetap untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah
semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya penduduk
adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara.
Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI
yang ditandai dengan Kate Lahir atau Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi yang berumur
17 tahun kea tas. WNA yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan juga
disebut penduduk.
b.
Bukan Penduduk
bukan penduduk
adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu/tidak menetap. Contoh para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi
tertentu dalam negara.
Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dapat dibedakan atas:
a.
Warga Negara
Warga
negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari
suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara
keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang
atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara/naturalisasi.
b.
Bukan Warga Negara
Bukan warga
negara/orang asing adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara
hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah
dimana mereka berada. Contoh: duta besar,konsuler, kontraktor asing dsb.
Warga negara dan bukan warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh: warga
negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu suatu hak yang tidak dimiliki
oleh orang yang bukan warga negara.
2.
Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai
tempat berhuninya rakyat/warga negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan
yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka
wilyah merupakan landasan material
atau landasan fisik negara. Suatu bangsa yang berpindah-indah/nomaden tidak
akan mempunyai negara walaupun mereka mmemiliki warga dan penguasa sendiri.
Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan:
daratan, lautan, udara dan ekstrateritorial.
a.
Wilayah Daratan
Wilayah
daratan merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan
dialam tanah di bawah permukaan bumi. Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat
dimiliki sendiri oleh suatu negara karena ada kalanya harus berbagi dengan
negara lain meskipun ada di dalam satu benua atau satu pulau. Batas wilayah
negara dengan negara lain di darat dapat berupa:
1)
Batas
alamiah, yaitu baas suatu negara dengan negara lain yang tejadi ecara alamiah
dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.
2)
Batas
buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh
manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan
dan patok.
3)
Batas
secara geografis yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat
ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan
adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia. Misalnya Indonesia pada
lingtang 60 LU, 110 LS, 950 BB, 1410
BT.
Batas
wilayah daratan baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya
ditentukan melalui suatu perjanjian atau traktat seperti contoh:
1)
Traktat
antara Belanda dan Inggris tanggal, 20 Juli 1891 dalam menentukan batas wilayah
Hindia Belanda di Pulai Kalimantan.
2)
Perjanjian
antara RI danAustralia mengenai garis batas dengan Papua Nugini yang
ditandatangani tanggal 12 Februari 1973.
b.
Wilayah Lautan
Ada dua
pandangan yaitu Res Communis dan Res Nullis.
1)
Res Communis merupakan
pandangan yang beranggapan bahwa lautan adalah milik bersama masyarakat dunia.
Oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh suatu negara. (Groot dari Belanda
1608 dalam buku Mare Liberum/Laut
Bebas.
2)
Res Nullius merupakan
pandangan yang beranggangpan bahwa lautan tidak ada pemiliknya. Oleh karena
itu, laut itu dapat dimiliki suatu negara. (Sheldon dari Inggris dalam buku Mare Clausum/The Right and Dominion of The Sea.
Dari
dua pandangan ini, kita mengenal laut territorial danlaut terbuka atau laut
bebas. Laut territorial adalah lautan yang termasuk wilayah suatu negara. Laut
terbuka adalah wilayah laut yang bukan merupakan bagian wilayah suatu negara.
Umumnya laut terbuka dipakai untuk jalur lalu lintas internasional.
Dalam
Konvensi Montego Bay, Jamaica yang
diselenggarakan PBB (UNCLOS) 10 Desember 1982 dihadiri oleh 119 negara peserta
(117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia), ditentukan wilayah laut sbb:
1)
Batas
Laut Teritorial merupakan batas wilayah lautan yang berjarak 12 mil lautan yang
berjarak 12 mil laut, diukur dari garis lurus pantai pada waktu sedang surut.
Setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya.
2)
Batas
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas wilayah lautan yang berjarak tidak lebih
dari 200 mil laut diukur dari pantai. Pada ZEE, negara dibolehkan mengelola SDA
yang terkandung di dalamnya. Negara lain diberi kebebasan untuk berlayar,
terbangn atau memasang kabel dan pipa di bawah laut tersebut. Nelayan asing
dilarang menangkap ikan atau mengeruk kekayaan lain dalam wilayah tersebut.
3)
Batas
Landas Kontinen/Continental Self
merupakan wilayah lautan negara yang letaknya di luar territorial. Batasnya
lebih dari 200 mil laut, dihitung dari garis pantai. dalam wilayah ini, negara
boleh memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya dengan kewajiban membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
4)
Batas
Zona Bersebelahan merupakan wilayah lautan yang berjarak 12 mil laut di luar
lautan territorial atau 24 mil dari pantai.
5)
Landas
Benua merupakan wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil
laut. Dalam wilayah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan
ekspolitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
Beberapa
contoh hasil perjanjian landas kontinen yang telah ditandatangani.
·
Perjanjian
RI-Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di
selat Malaka dan Laut Cina Selatan), ditandatangani 27 Oktober 1969 mulai
berlaku 7 November 1969.
·
Perjanjian
RI-Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagia Utara dan Laut Andaman,
ditandantangani 17 Desember 1971 ban berlaku 7 April 1972.
·
Persetujuan
RI-Australia tentang Penetapan atas batas-batas Dasar Laut tertentu di Daerah
laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan 18 Mei 1971 dan
berlaku 9 Oktober 1972.
c.
Wilayah Udara
Wilayah
udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat
dan luat. Pasal 1 Konvensi Paris 1919
menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan
eksplorasi dan ekspolitasi di wilayah udaranya misalnya untuk kepentingan
radio, satelit dan penerbangan. Kemudian konvensi
Chicago 1944 (pasal 1) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan
yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
Berdasarkan
UU No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi
35.671 km. Ada dau teori tentang
konsepsi wilayah udara yakni:
1)
Teori
Udara Bebas/Air Freedom Theory
a)
Kebebasan
ruang udara tanap batas. Menurut teori ini, ruang udara itubebas dan dapat
digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di
ruang udara.
b)
Kebebasan
udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit International pada sidang di Gent (1906),
Verona (1910), dan Madird (1911). Menurut teori ini:
·
Setiap
negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memlihara keamanan dan
keselamatannya.
·
Negara
kolong (negara bawah, subjacent state)
hanya mempunyai hak atas wilayah/zona territorial.
2)
Teori
Negara Berdaulat di Udara/The Air
Sovereignty
a)
Teori
Kemanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah
udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. (Fauchille 1901).
Fauchille menetapkan bahhwa ketinggian wilayah udara adalah 1500 m. namun tahun
1910, ketinggian diturunkan 500m.
b)
Teori
Pengawasan Cooper (Cooper’s Control
Theory). Menurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan
negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas
wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c)
Teori
udara (Schacter). Menurut teori ini,
wilayah udara itu haruslah sampai pada suatau ketinggian di mana udara masih
cukup mampu mengangkat/mengapungkan balon dan pesawat udara.
d.
Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah
eksrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara
itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), perwakilan
diplomatic suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial.
Daerah ekstrateritorial mencakup:
1)
Daerah
perwakilan diplomatic di suatau negara
Yaitu tempat perwakilan suatu
negara lain. Di tempat tersebut berlaku larangan bagi alat negara yang dituju
(polisi dan pejbata kehakiman) untuk masuk tanpa izin. Daerah ini juga bebas
dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di
wilayah perwakilan tersebut.
2)
Kapal
yang berlayar di bawah bendera suatu negara
Hal ini berlaku baik di laut lepas
maupun di laut territorial negara lain. Sebuah kapal dengan bendera tertentu
diibaratkan sebagai pulai terapung (floating
land).
3.
Pemerintah yang
Berdaulat
Suatu pemerintahan yang berkuasa atas
seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut kedaulatan atau Sovereinty.
Kata kedaulatan atau daulat berasal dari daulah
(arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin) dan souvranita (Italia) yang berarti
kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang
berlaku kedalam (interne-souvereiniteit)
dan keluar (exrerne-souvereiniteit).
Menurut Jean Bodin (1500-1596), filsuf Perancis, kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi untuk mementukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan
mempunyai sifat-sifat pokok sbb:
a.
Asli
artinya kekuasaan itu berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.
Permanen
artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang
kedaulatan berganti-ganti.
c.
Tunggal
(bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam
negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
d.
Tidak
Terbatas (absolut) artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang
dimilikinya akan lenyap.
Dalam melaksanakan
pemerintahan, kedaulatan dibedakan sbb:
a.
Kedaulatan
ke dalam artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku.
b.
Kedaulatan
ke luar artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk
kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang
bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pengertian
pemerintah ada dua yaitu:
a.
Pemerintah
dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara dengan segala
organisasi, bagian da semua pejabatnya dari pusat sampai ke pelosok daerah.
Pemerintah adalah gabungan semua bada kenegaraan yang meliputi eksekutif,
legilatif, yudikatif dari pusat hingga daerah
b.
Pemerintah
dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau
beberapa orang yang mempunyai peranan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas
negara. Secara lebih jelas, pemerintah dalam pengertian ini adalah lembaga
eksekutif yakni kepal negara dan para menterinya. Menurut UUD 1945 pemerintah
dalam arti sempit di Indonesia adalah presiden, wakil presiden, beserta
menteri-menterinya.
4.
Pengakuan dari
Negara yang lain
Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), namun dalam tata hubungan
internasional sangat dibutuhkan. Dalam tata hubungan internasional, status
sebagai negara merdeka merupakan praysarat yang harus dipenuhi. Suau negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa
pertimbangan sbb:
a.
Adanya
kekhawtiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam/kudeta
maupun karena intervensi dari negara lain
b.
Ketentuan
hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan
hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap
bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, sosial budaya, hankam.
Pengakuan negara
lain dapat bersifat:
a.
Pengakuan
secara de facto
Diberikan
kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konsitutif dan juga telah
menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan secara de facto
adalah pengakuan tentang kenyataan/fakta adanya suatu negara. Pengakuan ini
bisa berlanjut pada terjalinny ahubungan dengan negara yang memberi pengakuan
tersebut. Pengakuan ini dibedakan mejadi:
1)
Pengakuan
de facto bersifat sementara
Artinya pengakuan yang diberikan
oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa
depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh/hancur, negara itu
akan menarik kembali pengakuannya.
2)
Pengkuan
de facto bersifat tetap
Artinya pengakuan dari negara lain
terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan
perdagangan/konsul. Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat
dilaksanakan.
b.
Pengakuan
secara de jure
1)
Pengakuan
de jure bersifat tetap
Artinya pengakuan dari negara lain
berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan
negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
2)
Pengakuan
de fure bersifat penuh
Artinya terjadinya hubngan antara
negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan
diplomatic. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau membuka
kedutaan.
No comments:
Post a Comment