Monday, April 27, 2020

Apa yang menjadi unsur-unsur terjadinya Negara?


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Apa yang menjadi unsur-unsur terjadinya Negara?



Unsur-unsur Negara

1.  Rakyat

Rakyat merupakan unsur terpenting negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan atas:

a.      Penduduk

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara/menetap untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI yang ditandai dengan Kate Lahir atau Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi yang berumur 17 tahun kea tas. WNA yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan juga disebut penduduk.

b.      Bukan Penduduk

bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu/tidak menetap. Contoh para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu dalam negara.

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dapat dibedakan atas:

a.      Warga Negara

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara/naturalisasi.

b.      Bukan Warga Negara

Bukan warga negara/orang asing adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh: duta besar,konsuler, kontraktor asing dsb.

Warga negara dan bukan warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh: warga negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.



2.  Wilayah

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat/warga negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilyah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa yang berpindah-indah/nomaden tidak akan mempunyai negara walaupun mereka mmemiliki warga dan penguasa sendiri.

Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan: daratan, lautan, udara dan ekstrateritorial.

a.      Wilayah Daratan

Wilayah daratan merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan dialam tanah di bawah permukaan bumi. Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara karena ada kalanya harus berbagi dengan negara lain meskipun ada di dalam satu benua atau satu pulau. Batas wilayah negara dengan negara lain di darat dapat berupa:

1)      Batas alamiah, yaitu baas suatu negara dengan negara lain yang tejadi ecara alamiah dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.

2)      Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.

3)      Batas secara geografis yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia. Misalnya Indonesia pada lingtang 60 LU, 110 LS, 950 BB, 1410 BT.

Batas wilayah daratan baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya ditentukan melalui suatu perjanjian atau traktat seperti contoh:

1)      Traktat antara Belanda dan Inggris tanggal, 20 Juli 1891 dalam menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulai Kalimantan.

2)      Perjanjian antara RI danAustralia mengenai garis batas dengan Papua Nugini yang ditandatangani tanggal 12 Februari 1973.

b.      Wilayah Lautan

Ada dua pandangan yaitu Res Communis dan Res Nullis.

1)      Res Communis merupakan pandangan yang beranggapan bahwa lautan adalah milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh suatu negara. (Groot dari Belanda 1608 dalam buku Mare Liberum/Laut Bebas.

2)      Res Nullius merupakan pandangan yang beranggangpan bahwa lautan tidak ada pemiliknya. Oleh karena itu, laut itu dapat dimiliki suatu negara. (Sheldon dari Inggris dalam buku Mare Clausum/The Right and Dominion of The Sea.

Dari dua pandangan ini, kita mengenal laut territorial danlaut terbuka atau laut bebas. Laut territorial adalah lautan yang termasuk wilayah suatu negara. Laut terbuka adalah wilayah laut yang bukan merupakan bagian wilayah suatu negara. Umumnya laut terbuka dipakai untuk jalur lalu lintas internasional.

Dalam Konvensi Montego Bay, Jamaica yang diselenggarakan PBB (UNCLOS) 10 Desember 1982 dihadiri oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia), ditentukan wilayah laut sbb:

1)      Batas Laut Teritorial merupakan batas wilayah lautan yang berjarak 12 mil lautan yang berjarak 12 mil laut, diukur dari garis lurus pantai pada waktu sedang surut. Setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya.

2)      Batas Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas wilayah lautan yang berjarak tidak lebih dari 200 mil laut diukur dari pantai. Pada ZEE, negara dibolehkan mengelola SDA yang terkandung di dalamnya. Negara lain diberi kebebasan untuk berlayar, terbangn atau memasang kabel dan pipa di bawah laut tersebut. Nelayan asing dilarang menangkap ikan atau mengeruk kekayaan lain dalam wilayah tersebut.

3)      Batas Landas Kontinen/Continental Self merupakan wilayah lautan negara yang letaknya di luar territorial. Batasnya lebih dari 200 mil laut, dihitung dari garis pantai. dalam wilayah ini, negara boleh memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

4)      Batas Zona Bersebelahan merupakan wilayah lautan yang berjarak 12 mil laut di luar lautan territorial atau 24 mil dari pantai.

5)      Landas Benua merupakan wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan ekspolitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Beberapa contoh hasil perjanjian landas kontinen yang telah ditandatangani.

·         Perjanjian RI-Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan), ditandatangani 27 Oktober 1969 mulai berlaku 7 November 1969.

·         Perjanjian RI-Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagia Utara dan Laut Andaman, ditandantangani 17 Desember 1971 ban berlaku 7 April 1972.

·         Persetujuan RI-Australia tentang Penetapan atas batas-batas Dasar Laut tertentu di Daerah laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan 18 Mei 1971 dan berlaku 9 Oktober 1972.



c.       Wilayah Udara

Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan luat. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan ekspolitasi di wilayah udaranya misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan. Kemudian konvensi Chicago 1944 (pasal 1) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 km.  Ada dau teori tentang konsepsi wilayah udara yakni:

1)      Teori Udara Bebas/Air Freedom Theory

a)      Kebebasan ruang udara tanap batas. Menurut teori ini, ruang udara itubebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.

b)      Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit International pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madird (1911). Menurut teori ini:

·         Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memlihara keamanan dan keselamatannya.

·         Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah/zona territorial.

2)      Teori Negara Berdaulat di Udara/The Air Sovereignty

a)      Teori Kemanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. (Fauchille 1901). Fauchille menetapkan bahhwa ketinggian wilayah udara adalah 1500 m. namun tahun 1910, ketinggian diturunkan 500m.

b)      Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.

c)      Teori udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai pada suatau ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat/mengapungkan balon dan pesawat udara.

d.      Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah eksrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), perwakilan diplomatic suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial. Daerah ekstrateritorial mencakup:

1)      Daerah perwakilan diplomatic di suatau negara

Yaitu tempat perwakilan suatu negara lain. Di tempat tersebut berlaku larangan bagi alat negara yang dituju (polisi dan pejbata kehakiman) untuk masuk tanpa izin. Daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perwakilan tersebut.

2)      Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara

Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun di laut territorial negara lain. Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulai terapung (floating land).



3.  Pemerintah yang Berdaulat

Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut kedaulatan atau Sovereinty. Kata kedaulatan atau daulat berasal dari daulah (arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin) dan souvranita (Italia) yang berarti kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam (interne-souvereiniteit) dan keluar (exrerne-souvereiniteit).

Menurut Jean Bodin (1500-1596), filsuf Perancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk mementukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sbb:

a.       Asli artinya kekuasaan itu berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b.      Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.

c.       Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.

d.      Tidak Terbatas (absolut) artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.

Dalam melaksanakan pemerintahan, kedaulatan dibedakan sbb:

a.       Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku.

b.      Kedaulatan ke luar artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pengertian pemerintah ada dua yaitu:

a.       Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara dengan segala organisasi, bagian da semua pejabatnya dari pusat sampai ke pelosok daerah. Pemerintah adalah gabungan semua bada kenegaraan yang meliputi eksekutif, legilatif, yudikatif dari pusat hingga daerah

b.      Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Secara lebih jelas, pemerintah dalam pengertian ini adalah lembaga eksekutif yakni kepal negara dan para menterinya. Menurut UUD 1945 pemerintah dalam arti sempit di Indonesia adalah presiden, wakil presiden, beserta menteri-menterinya.



4.  Pengakuan dari Negara yang lain

Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), namun dalam tata hubungan internasional sangat dibutuhkan. Dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan praysarat yang harus dipenuhi. Suau negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan sbb:

a.       Adanya kekhawtiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam/kudeta maupun karena intervensi dari negara lain

b.      Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, hankam.

Pengakuan negara lain dapat bersifat:

a.       Pengakuan secara de facto

Diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konsitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan/fakta adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinny ahubungan dengan negara yang memberi pengakuan tersebut. Pengakuan ini dibedakan mejadi:

1)      Pengakuan de facto bersifat sementara

Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh/hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.

2)      Pengkuan de facto bersifat tetap

Artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan/konsul. Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

b.      Pengakuan secara de jure

1)      Pengakuan de jure bersifat tetap

Artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.

2)      Pengakuan de fure bersifat penuh

Artinya terjadinya hubngan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatic. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau membuka kedutaan.


No comments:

Post a Comment