Tuesday, April 28, 2020

Bersikap Nasionalisme dan Patriotisme!


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Bersikap Nasionalisme dan Patriotisme!



Setiap warga negara, sudah tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang yang diami sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan antarsesama.

Dengan mengerti dan memahami  pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotism (rela berkorban) dengan menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut:

·         Mengedepankan keserasian, keselarasan dan keharmonisasn hidup yang dilandasi oleh nilai-niai Ketuhanan yang Maha Esa

·         Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

·         Menunjukkan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

·         Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara

·         Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan dan keharmonisan dengan sesame

·         Menghargai HAM, tidka diskriminatif dan bersikap demokratis

·         Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia



1.      Nasionalisme

Nasionalisme secara etimologis berasal dari kata nasional dan isme yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cintah tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut Ensiklopedi Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompk suatu bangsa yang mempuyai kesamaan kebudayaan, Bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme diartikan sebagai suatu ikatan antar manusia yang didasarkan atas ikatan kekluargaan, klan dan kesukuan.

Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang secara potensial atau actual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Dalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan mejelma dalam ideology negara yang berlandaskan pada keinginan untuk mengingkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh.

a.       Nasionalisme dalam arti sempit

Nasionalisme di sini diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Pahan ini dikenal dengan istilah Chauvinisme, misalnya yang pernah dianut oleh Italia (B. Mussolini), Jepang (Tenno Haika) dan Jerman (Hitler). Hitler berkuasa 1921-1945 dicanangkan program Partai Nazi yang bedasarkan nasionalisme sempit, rasisme (anti yahudi), autoriterisme dan militerisme.

Gerkan Chauvinisme Jerman, dilaksanakan dengan persenjataan dan perluasan daerah untuk merebut ruang hidup bagi ras leluhur Teuton serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer (satu negara, satu bangsa dan satu pimpinan).

b.      Nasionalisme dalam arti luas

Nasionalisme ini adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Dalam melakukan kerja sama dengan negara lain yang diutamakan adalah persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya serta tetap memandang bangsa lain sederajat dan menghormatinya sebagaimana bangsanya sendiri. Oleh sebaba itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip:

·         Prinsip Kebersamaan

Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menutut setiap warga negara agar memiliki sikap pengendalian diri untuk mengarahkan aktivitasnya meuju kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang. Nilai kebersamaan menutut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

·         Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Prinsip ini terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang tinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis/merusak. Untuk tetap tegaknya prinsip persautan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesame, solidaritas dan berkeadilan sosial.

·         Prinsip Demokrasi/Demokratis

Prinsip ini memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berkedaulatan, adil dan makmur.



2.      Patriotism

Makna patriotiseme berasal dari kata “patrio” dan “isme” yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris), adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban (harta, jiwa/raga) demi bangsa dan negara. Sikap patriotism, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.

Semangat patriotism adapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang yang mempunai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cintah tanah air dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejawantahan sikap patriotism dapat dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.

a.       Pada masa darurat/perang

Merupakan perjuangan melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan dan martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat senjata, ikut tertempur secara fisik di medan perang. Mereka yang lain, menjadi petugas dapur umum, menolong yang terluka/meninggal atau memberi sumbangan dalam bentuk harta benda dll. semua kegiatan tersebut merupakan bukti sikap patriotic yang didasari oleh rasa cintah tanah air atau semangat nasionalisme sebagai warga bangsa.

b.      Pada masa damai/pasca kemerdekaan

Setiap warga negara yang tidak mengalami masa perang, dapat mewujudkan semangat patriotism yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dengan cara: menegakkan hukum dan kebenaran, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memajukan pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan, memelihara persaudaraan dan persatuan, menguasai IPTEK.



3.      Penerapan Semangat Kebangsaan

Pembahasan tentang patriotism, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelenggara negara dituntut meiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam (separatism, konflik antar skuku, anarkisme, korupsi, narkoba dll) maupu dari luar (intervensi, agresi, propaganda yang mendiskeditkan dll) demi keutuhan negara dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan. Semangat kebangsaan dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara: Keteladanan, Pewarisan, Ketokohan.


No comments:

Post a Comment