Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Bersikap
Nasionalisme dan Patriotisme!
Setiap warga negara, sudah tentu memiliki keterikatan
emosional dengan negara yang yang diami sebagai perwujudan rasa bangga dan
memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga akan mampu melahirkan sikap rela
berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan
negara. Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan
motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa,
menjaga keutuhan serta persaudaraan antarsesama.
Dengan mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap
warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotism (rela berkorban) dengan menjunjung tinggi sikap-sikap
sebagai berikut:
·
Mengedepankan
keserasian, keselarasan dan keharmonisasn hidup yang dilandasi oleh nilai-niai
Ketuhanan yang Maha Esa
·
Mengutamakan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan
·
Menunjukkan
kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
·
Mengedepankan
sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara
·
Menjunjung
tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan dan keharmonisan dengan
sesame
·
Menghargai
HAM, tidka diskriminatif dan bersikap demokratis
·
Menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia
1.
Nasionalisme
Nasionalisme secara etimologis berasal
dari kata nasional dan isme yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna
kesadaran dan semangat cintah tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa
atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut Ensiklopedi Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap
politik dan sosial dari kelompok-kelompk suatu bangsa yang mempuyai kesamaan
kebudayaan, Bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan
demikian merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme
diartikan sebagai suatu ikatan antar manusia yang didasarkan atas ikatan
kekluargaan, klan dan kesukuan.
Nasionalisme dalam makna persatuan dan
kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang
secara potensial atau actual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan
mengabdikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Dalam jiwa nasionalisme,
tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita,
harapan dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan mejelma dalam
ideology negara yang berlandaskan pada keinginan untuk mengingkatkan
kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh.
a.
Nasionalisme
dalam arti sempit
Nasionalisme
di sini diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya
yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah.
Pahan ini dikenal dengan istilah Chauvinisme,
misalnya yang pernah dianut oleh Italia (B. Mussolini), Jepang (Tenno Haika)
dan Jerman (Hitler). Hitler berkuasa 1921-1945 dicanangkan program Partai Nazi
yang bedasarkan nasionalisme sempit, rasisme (anti yahudi), autoriterisme dan militerisme.
Gerkan
Chauvinisme Jerman, dilaksanakan
dengan persenjataan dan perluasan daerah untuk merebut ruang hidup bagi ras
leluhur Teuton serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang
bersatu Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer (satu
negara, satu bangsa dan satu pimpinan).
b.
Nasionalisme
dalam arti luas
Nasionalisme
ini adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan
tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di
dunia. Dalam melakukan kerja sama dengan negara lain yang diutamakan adalah
persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya serta
tetap memandang bangsa lain sederajat dan menghormatinya sebagaimana bangsanya
sendiri. Oleh sebaba itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung
prinsip-prinsip:
·
Prinsip
Kebersamaan
Penerapan prinsip
kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menutut setiap warga negara agar
memiliki sikap pengendalian diri untuk mengarahkan aktivitasnya meuju kehidupan
yang selaras, serasi dan seimbang. Nilai kebersamaan menutut setiap warga
negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
·
Prinsip Persatuan
dan Kesatuan
Prinsip ini
terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang tinggi hanya untuk
kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan
kepentingan pribadi/golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan
anarkis/merusak. Untuk tetap tegaknya prinsip persautan dan kesatuan, setiap
warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, peduli
terhadap sesame, solidaritas dan berkeadilan sosial.
·
Prinsip
Demokrasi/Demokratis
Prinsip ini
memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang
sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup
bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan
berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka,
bersatu, berkedaulatan, adil dan makmur.
2.
Patriotism
Makna patriotiseme berasal dari kata “patrio” dan
“isme” yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris), adalah sikap yang gagah berani, pantang
menyerah dan rela berkorban (harta, jiwa/raga) demi bangsa dan negara. Sikap
patriotism, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air
sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat patriotism
adapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang yang mempunai semangat, sikap
dan perilaku terpuji, cintah tanah air dimana ia rela mengorbankan
segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran
tanah airnya. Pengejawantahan sikap patriotism dapat dilaksanakan pada masa
darurat (perang) atau masa damai.
a.
Pada
masa darurat/perang
Merupakan
perjuangan melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan dan
martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat
senjata, ikut tertempur secara fisik di medan perang. Mereka yang lain, menjadi
petugas dapur umum, menolong yang terluka/meninggal atau memberi sumbangan
dalam bentuk harta benda dll. semua kegiatan tersebut merupakan bukti sikap
patriotic yang didasari oleh rasa cintah tanah air atau semangat nasionalisme
sebagai warga bangsa.
b.
Pada
masa damai/pasca kemerdekaan
Setiap
warga negara yang tidak mengalami masa perang, dapat mewujudkan semangat
patriotism yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dengan cara: menegakkan hukum
dan kebenaran, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memajukan pendidikan
dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan, memelihara persaudaraan dan
persatuan, menguasai IPTEK.
3.
Penerapan Semangat
Kebangsaan
Pembahasan tentang patriotism, tidak dapat dipisahkan
dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan.
Para penyelenggara negara dituntut meiliki kemampuan dalam upaya menegakkan
kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara
baik dari dalam (separatism, konflik antar skuku, anarkisme, korupsi, narkoba
dll) maupu dari luar (intervensi, agresi, propaganda yang mendiskeditkan dll)
demi keutuhan negara dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus
diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak
menimbulkan perpecahan karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap
paling penting untuk diperjuangkan. Semangat kebangsaan dapat diterapkan di
lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara: Keteladanan, Pewarisan, Ketokohan.
No comments:
Post a Comment