Wednesday, June 3, 2020

Demokrasi

Belajar PPKN bersama JANTO SK 

Demokrasi

 

Pengertian

Istilah demokrasi berasal dari Yunani domkratia arti poko: Demos: rakyat, kratos: kekuasaan, jadi kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dimana rakyat berpengaruh di atasnya, singkatnya pemerintahan rakyat. Sejak abad k-6 SM, bentuk pemerintahan negara kota (City States) di Yunani adalah berdasarkan demokrasi. Athena membuktikan dalam sejarah tentang demokrasi yang tertua di seluruh dunia. Pemerintahan demokrasi yang tulen adalah suautu pemerintahan yang sungguh-sunguh melaksanakan kehendak rakyat yang sebenarnya. Akan tetapi kemudian penafsiran atas demokrasi itu berubah menjadi suarat terbanyak dari rakyat banyak.

Tafsiran ini tidak asli lagi karena demokrasi diartikan pelaksanaan sebagai suara yang lebih banyak dari rakyat banyak jadi tidak melaksnakan kehendak seluruh rakyat. Dalam hal ini, demokrasi dapat disalahgunakan oleh golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada pemerintahan negara dengan selalu mengalahkan kehendak golongan yang kecil jumlah anggotanya. Dalam demokrasi yang sebenarnya dijaminlah hak-hak kebebasan tiap-tiap orang dalam suatu negara.

Pengertian umum sekarang ialah bahwa demokrasi diartikan sebagai perbandingan “separuh + satu” jadi golongan mana telah memperoleh suara paling sedikit separuh + satu suara, maka menanglah golongan ini atas golongan lain. Cara demikian sudah dianggap berdasarkan demokrasi. Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi ialah pemerintahan olehrakyat dan untuk rakyat. Dengan diterimanya uraian-uraian H. Kelsen tentang dasar demokrasi itu maka timbulah pertanyaan sbb”

1.      Yang melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih, dimana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

2.      Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dankeinginan rakyat jadi tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sedapat mungkin berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat.

3.      Banyaknya kekuasaan negara demokrasi yang boleh dilaksanakan tidaklah dapat ditentukan dengan angka-angka akan tetapi sebanyak mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dari dasar pokok demokrasi.

 

Sifat-sifat Demokrasi

Demokrasi sekarang terdapat lima sifat demokrasi, 2 sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan 3 sifat menurut Piagam PBB:

1.      Demokrasi bersifat politik

2.      Demokrasi bersifat yuridis

3.      Demokrasi bersifat ekonomis

4.      Demokrasi bersifat sosialistis

5.      Demokrasi bersifat kultural

Dalam piagam PBB pasal ayat (3) dinyatakan bahwa kerjsama internasional diwujudkan untuk pemecahan persoalan-persoalan internasional yang bersifat ekonomis, sosial, kultural atau perkemanusiaan dan untuk memajukan dan mendorong guna menghormati hak-hak manusia dan dasar-dasar kemerdekaan semua denga tanpa mengadakan perbedaan bangsa, kelamin, Bahasa atau agama dsb.

 

Macam-macam Demokrasi

Dalam buku yang diterbitkan UNESCO tentang Democracy in a world of tensions yang memuat suatu symposium atau himpunan pandangan para ahli di seluruh dunia, disini Prof Logemann memberikan sumbangannya dengan membentangkan 4 macam demokrasi sbb:

1.      Demokrasi sederhana yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa, demokrasi berdasarkan gotong royong dan musywarah. Dalam melaksanakn demokrasi sederhana selalu diadakan pembicaraa, berlangsung sampai terjadi kesepakatan yang bulat, sehingga dengan mysyawarah ini terdapat persamaan pahan nengenai hal guna kepentingan bersama. Jika pembicaraan ini masih belum tercapati kebulatan pendapat atau masih ada yang tidak dapat menyetujuinya maka pembicaraan diteruskan pada akhirnya semua dapat menyetujui demi kepentingan bersama. Demokrasi sederhana ini dengandasar gotong royong dan mysyawarah sejak dahulu kala telah tertanam di desa-desa.

2.      Demokrasi Barat atau Liberal atau oleh kamun komunis disebut demokrasi kapitalis. Yang dimaksud Demokrasi Barat ialah demokrasi yang dianut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. System demokrasi ini mendasar atas liberalis atau kemerdekaan perseorangan yang bersifat individual. Demokrasi ini oleh kaum komunis disebut sebagai demokrasi kapitalis oleh karena di dalam melaksanakan demokrasi kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan yang disebabkan oleh pengaruh uang guna menguasai public opinion atau pandangan umum.

Dalam demokrasi barat manusia dianggap mempunyai tujuan sendiri atau selbszweck/zelfdoel, jadi manusia tidak dianggap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai mahluk hidup yang mempunyai tujuan sendiri. Guna mencapai kesempurnaan manusia secara perorangan, maka kepada manusia harus diberikan kemerdekaan di dalam segala hal. Demokrasi Barat dapat melarang anggapan manusia sebagai alat belaka.

Manusia menurut Demokrasi Barat adalah mahluk Tuhan yang hidup dan asli atau mempunyai hal original. Hak-hak manusia yang original atau asli inilah yang menjadi tujuan hidup dalam demokrasi Barat. Human Dignity atau martabat manusia, harga diri manusia harus dihormati. Tiap orang tidak boleh diganggu gugat dalam segala tindakannya. Kemerdekaan dan persamaan menjadi tujuan pokok dalam demokrasi Barat yang amat dipentingkan adalah kemerdekaan pribadi.

3.      Demokrasi Timur atau Demokrasi Rakyat. Dianut leh negara komunis seperti Rusia, RRC dll. Dalam Demokrasi Timur contoh Rusia, manusia dianggap sebagai alat atau mesin yang secara otomatis dapat ditubah, didik dan dibentuk agar menjadi manusia yang sempurna. Demokrasi timur berdasarkan historisch materialism menurut ajaran Karl Max, para pemimpin demokrasi timur/kaum komunis beranggapn bahwa segala sesuatu itu adalah salah dan merekalah yang berhak untuk membetulkan keadaan yang salah itu. Tujuan demokrasi sama dengan tujuan demokrasi Barat yaitu menyempurnakan manusia secara perseorangan. Yang beda ialah cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia. Demokrasi Barat memandang manusia sebagai manusia merdeka dan mempunyai setlbstzweck sedang demokrasi Timur memandang sebagai alat untuk disempurnakan. Demokrasi Timur beranggapan bahwa untuk mencapai penyempurnaan manusia haruslah dengan jalan paksaan dimana manusia dianggap sebagai alat mesin yang dapat dibuat menurut kehendak pimpinan kaum kamunis. Dimaksudkan untuk menciptakan manusia baru dengan cara paksaan dengan keyakinan supaya di kemudian hari tiap manusia mendapat kebahagiaan hidup. Kaun komunis merasa berhak untuk memaksa orang-orang seluruhnya ke arah kesempurnaan manusia.

Demokrasi Timur menganut paham Marxisme atau Wetenschappelijk Socialisme/sosialisme ilmu pengetahuna sebagai lawan dari wtenschapplick socialism yakni Utopistich Socialisme. Marxisme berdasrkan ilmu pengetahuan tertentu sedang Utopia tidak mempunyai sandaran ilmu pengetahuan jadi hanya terletak dalam angan-angan saja. Penganut Paham Utopia ialah Turgot, Freud, Thomas More. Paham Utopia mempergunakan metode dedkutif spekulatif dank arena hanya angan-angan belaka maka sifatnya subjektif. Paham marxisme merupkana pandangan filsafat terhadap manusia.

Demokrasi Timur yaitu Komunisme menghendaki persamaan pada tiap orang dalam segala hal, misalnya dalam lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan dsb. Manusia baru dianggap bahagia jika telah memperoleh persamaan dengan sesame manusia dalam masyarakat.

4.      Demokrasi Tengah yakni Fasisme dan Nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Kepala pemerintahan di kedua negara ini bertindak sebagai dictator. Diktator beranggapan bahwa hanya dictator saja yang dapat bertindak sebagai wakil rakyat banyak, dictator menganggap dirinya sebagai eksponen rakyat sebab ia dapat mengetahui isi hati yang dikandung dalam kalbu rakyat. Dictator beranggapan bahwa dalam negara ascis dan nazi terdapat demokrasi/system pemeirntahan kerakyatan hanya saja disini juga dictator tidak usah dipilih oleh rakyat tetapi rakyat diwajibkan mengakui kekuasaan diktatornya sebagai wakil rakyat. Dalam demokrasi Tengah, manusia secara perseorangan tidak berarti sama sekali yang penting ialah bangsa secara keseluruhan. Demokrasi Tengah bertujuan bukan penyempurnaan tiap individu, tapi kepentinganbangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan.

5.      Demokrasi Terpimpin/Geleide Democratie menurut Ir. Soekarno dan menurut Moh. Hatta sebagai demokrasi terdidik, kedua tafsiran ini, arti dan maksudnya sama. Dengan Demokrasi Terpimpin, pemerintah tidak hanya memerintah menurut politiknya sendiri tapi harus berdasarkan rencana nasional yang telah ditetapkan dalam jangka panjang. Kaum intelek atau para pemimpin harus memimpin rakyat dengan dasar rencana nasional bukan menurut nafsu dan kehendak partainya sendiri. Kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan partai atau golongan. Demokrasi Terpimpin adalah suatu deomrasi berencana merupakan system pemerintahan rakyat dengan suatu rencana tertentu yang disusun terlebih dahulu guna mencapai tujuan negara terutama dalam lapangan ekonomi.

 

Demokrasi Pancasila

Dalam UUD 1945 (Pembukaan) pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Indonesia telah menganut Demokrasi Leberal, Demokrasi Terpimpin dan kini (1966) Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang merupakan sila keempat dari dasar negara Pancasila. Penerapan demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Pancasila.

1.      Pengambilan putusan pada dasarnya idusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak

2.      Mufakat dan/atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil muyawarah haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan cita-cita Proklamasi.

3.      Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua peserta serta berpangkal tolak pada sikap saling menghargai setiap pendirian para peserta. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama, bebas mengemukakan pendapat dan kritik yang bersifat membangun tekanan dari pihak manapun.

4.      Hakikat musyawarah untuk mufakat dalam kemurnian adalah suatu tata cara kahas yang bersumber pada ini paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tidak lai daripada pikiran yang sehat dengan mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

5.      Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara semua Fraksi. Apabila hal tersebut tidak dapat segera terlaksana maka Pimpinan Rapat dapat mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat.

6.      Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak.

7.      Sebelum rapat megnambil putusan berdasarkan suara terbanyak, kepada para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalah yang bersangkutan.

8.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:

a.       Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat/kuorum.

b.      Disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi fuorum.

c.       Didukung oleh sekurang-kuranya 2/dua fraksi.

9.      Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai maksud secara sekali jalan (langsung), maka diusahakan supaya putusan terakhir masih juga ditetapkan dengan persetujuan suara terbanyak.

10.  Apabila dalam pengambilan putusan berdasarkan putusan suara terbanyak, suara-suara sama banyak maka dalam hal itu rapat itu lengkap anggotanya, usul yang bersangkutan dianggap ditolak atau dalam hal lain maka pengambilan putusan ditangguhkan sampai rapat berikut. Apabila dalam rapat yang berikut suara-suara sama banyak lagi, maka usul itu ditolak.

 

No comments:

Post a Comment