Belajar PPKN bersama JANTO SK
Demokrasi Pancasila
Demokrasi sebagai system pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno. Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nalai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan mewujudkan masyarakat dan negara demokratis.
Ciri-ciri Pemerintahan yang demokratis:
1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2. Konstitusional yaitu prinsip kekusaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan di dalam konstitusi atau undang-undang dasar.
3. Perwakilan yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberpa orang untuk mewakilinya.
4. Pemilihan umum yaitu suatu kegiatan politik untuk memilih parlemen.
5. Kepartaian pada dasarnya politik merupakan media atau sarana perantara dalam praktik pelaksanaan demokrasi.
6. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan misalnya eksekutif, legislative dan yudikatif.
7. Adanya tanggung jawab dan pelaksana kegiatan atau pemerintahan.
Pokok-pokok dalam pelaksanaan demokrasi:
1. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat
2. Adanya pemerintahan perwakilan
3. Bersumber pada persetujuan bebas mayoritas rakyat
4. Pelaksanaan hak-hak sosial dan politik
5. Kekuasaan pemerintah yang terbatas dan diawasi.
6. Penghargaan dan perlindungan HAM
7. Tegaknya hukum bersamaan dengan tegaknya keadilan
Macam-macam demokrasi dilihat dari segi penyaluran kehendak rakyat:
1. Demokrasi Langsung
Pada zaman Yunani kuno, demokrasi langsung pernah dipraktiekkan di negara-negara kota (Polis atau city state) di Athena. Pada masa itu penduduknya sedikit sehingga rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam rapat bersama membicarakan persoalan-persoalan negara. Demokrasi yang dilaksanakan di negara-negara kota ini dikenal dengan istilah demokrasi langsung yaitu suatu system domkrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara. Demokrasi langsung memiliki beberapa keuntungan antara lain sbb:
a. Seluruh rakyat dapat menyamapikan aspirasi dan pandangannya secara langsung
b. Pemerintah akan mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat
2. Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi tidak langsung atau perwakilan yaitu suatu system domkrasi untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR atau parlemen. Dalam demokrasi tidak langsung tidak semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menentukan kebijakan tentang persoalan-persoalan pemerintahan. Aspirasi rakyat akan disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen (DPR). Demokrasi perwailan sering disebut demokrasi modern karena negara-negara modern pada umumnya menggunakan demokrasi perwakilan. Dalam pelaksanaannya, tiap negara menggunakan tipe-tipe demokrasi perwakilan yang belainan.
Ciri khas dari demokrasi modern sbb:
a. Adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan
b. Adanya undang-undang yang demokratis
c. Adanya rule of law
d. Adanya partai politik
e. Adanya pers yang bebas
f. Adanya pemilu yang bebas
3. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Referendum
Selain demokrasi langsung dan perwakilan ada negara yang menggabungkan kedua demokrasi tersebut yang dikenal dengan nama demokrasi perwakilan dengan system referendum. Dalam demokrasi ini, rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tapi parlemen tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan system referendum. Adapun maksud dari referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Ada tiga macam referendum sbb:
a. Referendum Obligator
Untuk membuat undang-undang diperlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah badan legislative membuat rancangan undang-undang, rancangan tersebut harus ditawarkan kepada rakyat dengan jalan pemungutan suara (referendum).
b. Referendum Kosultatif
Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang memahami materi undang-undang yang dimintakan persetujuan.
c. Referendum Fakultatif
Badan legislative membuat undang-undang dahulu, kemudian memberlakukannya untuk sementara. Apabila dalam kuruun waktu tertentu tidak ada warga yang menyatakan ketidaksetujuannya maka rancangan tersebut berlaku sebagai undang-undang. Tetapi kalau ternyata sebaliknya barulah badan legislative meminta persetujuan rakyat. Demokrasi perwakilan dengan system referendum dipergunakan di negara-negara bagian di Swiss yang disebut Kanton.
Hakikat Demokrasi Pancasila
Gagasan dasar suatu pemeirntahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar tersebut, terdapat dua asas pokok demokrasi sbb:
1. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya rakyat diberikan kesempatan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat melalui kegiatan pemilihan umum.
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi mempunyai ciri-ciri yaitu:
· Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat
· Untuk menganbkat dan menetapkan keanggotaan lembaga ini diadakan pemilihan umum rakyat yang bebas dan rahasia
· Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah
· Susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.
Pada hakikatnya, rumusan tersebut menyatakan bahwa di negara-negara yang ingin menganut system demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Dalam suatu negara yang menganut system demokrasi, rakyat bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun, dan memilih wakil-wakilnya serta Kepala negaranya.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian tumbuh dasar falsfah negara negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang bercorak khas Indonesia dan mengandung prinsip-prinsip berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum
Demokrasi Pancasila menhendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Perlindungan terhadap HAM
Negara/pemerintah berkewajiban mengahargai dan melindungi hak-hak asasi manusia/warga negara. Sebab HAM merupakan hak yang dianugerahkan TYME kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
Dalam setiap pengambilan keputusan diusahakan melalui musywarah untuk mencapa mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak/voting.
4. Peradilan yang merdeka
Badan peradilan/kehakiman merupakan badan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
5. Adanya partai politik danorganisasi sosial politik
Walaupun dalam pasal 28 UUD 1945 dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan, hal ini bukan berarti warga negara dapat menggunakan haknya dengan sesuka hatinya, melainkan disalurkan melalui partai politik atau organisasi sosial politik. Keberdaan partai politik dan organisasi ini berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya.
Demokrasi dikembangkan dengan tujuan menampung aspirasi yang trdapat dalam masyarakat dan melindungi hak-hak rakyat. Demokrasi telah menjadi suatu system pemerintahan yang paling popular. Demokrasi bersumber dari suatu pola pikir sbb:
a. Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan artingya keingingan, aspirasi atau pendapat individu harus dihargai.
b. Salah satu HAM adalah kebebasan untuk memperoleh kebenaran, keadilan dan kebahagiaan.
c. Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih menjamin.
d. Dalam kehidupan bermasyarakat, pasti akan timbul permasalahan antarindividu sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya. Cara tersebut ditentukan oleh paham yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila sbb”
· Rasa tanggung jawab kepada TYME
· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia
· Menjamin dan mempersatukan bangsa
· Memelihara nilai-nilai musyawarah mufakat
· Dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial
Berikut beberpa kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
a. Kewenangan di bidang politik misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik dan ikut serta dalam pemerintahan.
b. Kewenangan di bidang pendidikan misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengambangkan karier pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta dan ikut serta menangani pendidikan.
c. Kewenangan di bidang ekonomi misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang/hak milik, dan hak untuk berusaha.
d. Kewenangan di bdiang sosbud misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan Bahasa, adat istiadatdan budaya daerah masing-masing dan hak untuk mendidikan lembaga sosial budaya.
Berikut beberap tanggung jawab warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
a. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan system Demokrasi Pancasila
b. Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia
c. Setiap warga negara bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan RI.
d. Setiap warga negara bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara.
e. Setiap warga negara bertanggung atas pelaksanaan HAM, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
No comments:
Post a Comment