Sunday, June 7, 2020

Ke-WargaNegara-an

Belajar PPKN bersama JANTO SK

 

 

Ke-WargaNegara-an

 

Setiap warga negara ingin agar hak-haknya dilindungi oleh negara dengancara yang sama tanpa membeda-bedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara dan tunduk pada kekuasaan negara itu. Awalnya rakyat dalam suatu negara hanya terdiri dari orang-orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangan berikutnya banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang berbeda.

Dalam perkembangannya, faktor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu negara. Adapun rakyat dalam suatu negara dapat dibedakan sbb:

1.      Hubungannya dengan daerah tertentu dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi:

a.       Penduduk

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara/menetap untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya penduduka adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Di Indonesia, penduduka yang memiliki status kewarganegaraan disebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun ke atas. Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan disebut juga sebagai penduduk.

b.      Bukan Penduduk

Bukan penduduk adaalh mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu/tidak menetap. Contoh: para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.

2.      Hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi:

a.       Warga Negara

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara (proses naturalisasi).

b.      Bukan Warga Negara

Bukan warga negara/orang asing adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh: duata besar, konsuler, kontraktor asing dsb.

Warga negara dan bukan warga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh warga negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.

 

Asas Kewarganegaraan

Dalam menentukan status kewarganegaraan, system yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Berkaitan dengan stelsel di atas, seseorang pada dasarnya memiliki hak opsi dan hak repudiasi. Hak Opsi adalah hak untuk memiliki suatu kewarganegaraan (stelsel aktif). Hak Repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).

Penentuan Kewarganegaraan dapat dibedakan sbb:

1.      Ius Soli

Ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan. Contoh: seseorang yang dilahirkan di negara A akan menjadi warga negara A walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,Amerika dll.

2.      Ius Sanguinis

Ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang taunya warga negara B maka orang tersebut tetap menjadi warga negara A (dianut oleh negara Cina).

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu:

1.      Apatride

Apatride adalah adanya seorang pendudukan yang sama sekali tidak mempunai kewarganegaraan. Conoth seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di negara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah menjadi menjadi warga negara A dan juga warga negara B. orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride).

2.      Bipatride

Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkat). Contoh seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir di negara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka ia dianggap sebagai warga negara B. tapi negara A juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

 

Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:

a.       Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b.      Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d.      Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang ini. Dengan diterapkan asas ini, maka masalah kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah apatride dan bipatride.

 

Hak-hak Dasar Warga Negara

1.      Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga engara suatu negara (pasal 26)

2.      Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))

3.      Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat (2)).

4.      Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)

5.      Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai HAM (pasal 28 A)

6.      Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (pasal 29 ayat (2))

7.      Ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara (pasal 30)

8.      Mendapat pendidikan (pasal 31)

9.      Mengembangkan kebudayaan (pasal 32)

10.  Berhak dalam mengambangkan usaha-usaha bidang ekonomi (pasal 33)

11.  Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (pasal 34)

 

Kewajiban Dasar Warga Negara

1.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea 1)

2.      Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea 2)

3.      Menjunjung tinggi dan setia kepada kostitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945 alinea 4)

4.      Setia membayar pajak untuk negara (pasal 23 ayat 2)

5.      Waji menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat (1))

6.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara (pasal 30 ayat (1))

7.      Wajib menghormati bendera negara Indonesia sang merah putih (pasal 35)

8.      Wajib menghormati banhasa negara Bahasa Indonesia (pasal 36)

9.      Wajib menjunjung tinggi lambang negara negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (pasal 36 A)

10.  Wajib menghormati lagu kebangsaan Indoensia Raya (pasal 36 B)

 

Wednesday, June 3, 2020

Demokrasi Pancasila

Belajar PPKN bersama JANTO SK

 

Demokrasi Pancasila

 

Demokrasi sebagai system pemerintahan sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno. Demokrasi memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat yang dari waktu ke waktu juga berubah. Budaya demokrasi merupakan salah satu penerapan dari nilai-nalai demokrasi yang menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan mewujudkan masyarakat dan negara demokratis.

Ciri-ciri Pemerintahan yang demokratis:

1.      Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.

2.      Konstitusional yaitu prinsip kekusaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan di dalam konstitusi atau undang-undang dasar.

3.      Perwakilan yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberpa orang untuk mewakilinya.

4.      Pemilihan umum yaitu suatu kegiatan politik untuk memilih parlemen.

5.      Kepartaian pada dasarnya politik merupakan media atau sarana perantara dalam praktik pelaksanaan demokrasi.

6.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan misalnya eksekutif, legislative dan yudikatif.

7.      Adanya tanggung jawab dan pelaksana kegiatan atau pemerintahan.

Pokok-pokok dalam pelaksanaan demokrasi:

1.      Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat

2.      Adanya pemerintahan perwakilan

3.      Bersumber pada persetujuan bebas mayoritas rakyat

4.      Pelaksanaan hak-hak sosial dan politik

5.      Kekuasaan pemerintah yang terbatas dan diawasi.

6.      Penghargaan dan perlindungan HAM

7.      Tegaknya hukum bersamaan dengan tegaknya keadilan

Macam-macam demokrasi dilihat dari segi penyaluran kehendak rakyat:

1.      Demokrasi Langsung

Pada zaman Yunani kuno, demokrasi langsung pernah dipraktiekkan di negara-negara kota (Polis atau city state) di Athena. Pada masa itu penduduknya sedikit sehingga rakyat dapat dilibatkan secara langsung dalam rapat bersama membicarakan persoalan-persoalan negara. Demokrasi yang dilaksanakan di negara-negara kota ini dikenal dengan istilah demokrasi langsung yaitu suatu system domkrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara. Demokrasi langsung memiliki beberapa keuntungan antara lain sbb:

a.       Seluruh rakyat dapat menyamapikan aspirasi dan pandangannya secara langsung

b.      Pemerintah akan mengetahui secara langsung aspirasi dan persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat

2.      Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan

Demokrasi tidak langsung atau perwakilan yaitu suatu system domkrasi untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam DPR atau parlemen. Dalam demokrasi tidak langsung tidak semua rakyat turut serta dalam membicarakan dan menentukan kebijakan tentang persoalan-persoalan pemerintahan. Aspirasi rakyat akan disampaikan melalui wakil-wakilnya di parlemen (DPR). Demokrasi perwailan sering disebut demokrasi modern karena negara-negara modern pada umumnya menggunakan demokrasi perwakilan. Dalam pelaksanaannya, tiap negara menggunakan tipe-tipe demokrasi perwakilan yang belainan.

Ciri khas dari demokrasi modern sbb:

a.       Adanya pembagian atau pemisahan kekuasaan

b.      Adanya undang-undang yang demokratis

c.       Adanya rule of law

d.      Adanya partai politik

e.       Adanya pers yang bebas

f.       Adanya pemilu yang bebas

3.      Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Referendum

Selain demokrasi langsung dan perwakilan ada negara yang menggabungkan kedua demokrasi tersebut yang dikenal dengan nama demokrasi perwakilan dengan system referendum. Dalam demokrasi ini, rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tapi parlemen tersebut dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan system referendum. Adapun maksud dari referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Ada tiga macam referendum sbb:

a.       Referendum Obligator

Untuk membuat undang-undang diperlukan persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah badan legislative membuat rancangan undang-undang, rancangan tersebut harus ditawarkan kepada rakyat dengan jalan pemungutan suara (referendum).

b.      Referendum Kosultatif

Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang memahami materi undang-undang yang dimintakan persetujuan.

c.       Referendum Fakultatif

Badan legislative membuat undang-undang dahulu, kemudian memberlakukannya untuk sementara. Apabila dalam kuruun waktu tertentu tidak ada warga yang menyatakan ketidaksetujuannya maka rancangan tersebut berlaku sebagai undang-undang. Tetapi kalau ternyata sebaliknya barulah badan legislative meminta persetujuan rakyat. Demokrasi perwakilan dengan system referendum dipergunakan di negara-negara bagian di Swiss yang disebut Kanton.

 

Hakikat Demokrasi Pancasila

Gagasan dasar suatu pemeirntahan demokrasi ialah pengakuan hakikat manusia yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara yang satu dan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar tersebut, terdapat dua asas pokok demokrasi sbb:

1.      Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Misalnya rakyat diberikan kesempatan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat melalui kegiatan pemilihan umum.

2.      Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi mempunyai ciri-ciri yaitu:

·         Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat

·         Untuk menganbkat dan menetapkan keanggotaan lembaga ini diadakan pemilihan umum rakyat yang bebas dan rahasia

·         Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah

·         Susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam UUD negara.

Pada hakikatnya, rumusan tersebut menyatakan bahwa di negara-negara yang ingin menganut system demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya kekuasaan tertinggi negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal tersebut sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Dalam suatu negara yang menganut system demokrasi, rakyat bebas untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun, dan memilih wakil-wakilnya serta Kepala negaranya.

Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian tumbuh dasar falsfah negara negara Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang bercorak khas Indonesia dan mengandung prinsip-prinsip berikut:

1.      Pemerintahan berdasarkan hukum

Demokrasi Pancasila menhendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2.      Perlindungan terhadap HAM

Negara/pemerintah berkewajiban mengahargai dan melindungi hak-hak asasi manusia/warga negara. Sebab HAM merupakan hak yang dianugerahkan TYME kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya.

3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah

Dalam setiap pengambilan keputusan diusahakan melalui musywarah untuk mencapa mufakat. Apabila musyawarah tidak tercapai, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak/voting.

4.      Peradilan yang merdeka

Badan peradilan/kehakiman merupakan badan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.

5.      Adanya partai politik danorganisasi sosial politik

Walaupun dalam pasal 28 UUD 1945 dikatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan, hal ini bukan berarti warga negara dapat menggunakan haknya dengan sesuka hatinya, melainkan disalurkan melalui partai politik atau organisasi sosial politik. Keberdaan partai politik dan organisasi ini berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya.

Demokrasi dikembangkan dengan tujuan menampung aspirasi yang trdapat dalam masyarakat dan melindungi hak-hak rakyat. Demokrasi telah menjadi suatu system pemerintahan yang paling popular. Demokrasi bersumber dari suatu pola pikir sbb:

a.       Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan artingya keingingan, aspirasi atau pendapat individu harus dihargai.

b.      Salah satu HAM adalah kebebasan untuk memperoleh kebenaran, keadilan dan kebahagiaan.

c.       Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih menjamin.

d.      Dalam kehidupan bermasyarakat, pasti akan timbul permasalahan antarindividu sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya. Cara tersebut ditentukan oleh paham yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.

 

Nilai-nilai moral yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila sbb”

·         Rasa tanggung jawab kepada TYME

·         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia

·         Menjamin dan mempersatukan bangsa

·         Memelihara nilai-nilai musyawarah mufakat

·         Dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial

Berikut beberpa kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.

a.       Kewenangan di bidang politik misalnya mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik dan ikut serta dalam pemerintahan.

b.      Kewenangan di bidang pendidikan misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengambangkan karier pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta dan ikut serta menangani pendidikan.

c.       Kewenangan di bidang ekonomi misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang/hak milik, dan hak untuk berusaha.

d.      Kewenangan di bdiang sosbud misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan Bahasa, adat istiadatdan budaya daerah masing-masing dan hak untuk mendidikan lembaga sosial budaya.

Berikut beberap tanggung jawab warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.

a.       Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan system Demokrasi Pancasila

b.      Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia

c.       Setiap warga negara bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan RI.

d.      Setiap warga negara bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara.

e.       Setiap warga negara bertanggung atas pelaksanaan HAM, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.

Demokrasi

Belajar PPKN bersama JANTO SK 

Demokrasi

 

Pengertian

Istilah demokrasi berasal dari Yunani domkratia arti poko: Demos: rakyat, kratos: kekuasaan, jadi kekuasaan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dimana rakyat berpengaruh di atasnya, singkatnya pemerintahan rakyat. Sejak abad k-6 SM, bentuk pemerintahan negara kota (City States) di Yunani adalah berdasarkan demokrasi. Athena membuktikan dalam sejarah tentang demokrasi yang tertua di seluruh dunia. Pemerintahan demokrasi yang tulen adalah suautu pemerintahan yang sungguh-sunguh melaksanakan kehendak rakyat yang sebenarnya. Akan tetapi kemudian penafsiran atas demokrasi itu berubah menjadi suarat terbanyak dari rakyat banyak.

Tafsiran ini tidak asli lagi karena demokrasi diartikan pelaksanaan sebagai suara yang lebih banyak dari rakyat banyak jadi tidak melaksnakan kehendak seluruh rakyat. Dalam hal ini, demokrasi dapat disalahgunakan oleh golongan yang lebih besar dalam suatu negara untuk memperoleh pengaruh pada pemerintahan negara dengan selalu mengalahkan kehendak golongan yang kecil jumlah anggotanya. Dalam demokrasi yang sebenarnya dijaminlah hak-hak kebebasan tiap-tiap orang dalam suatu negara.

Pengertian umum sekarang ialah bahwa demokrasi diartikan sebagai perbandingan “separuh + satu” jadi golongan mana telah memperoleh suara paling sedikit separuh + satu suara, maka menanglah golongan ini atas golongan lain. Cara demikian sudah dianggap berdasarkan demokrasi. Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi ialah pemerintahan olehrakyat dan untuk rakyat. Dengan diterimanya uraian-uraian H. Kelsen tentang dasar demokrasi itu maka timbulah pertanyaan sbb”

1.      Yang melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih, dimana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara.

2.      Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dankeinginan rakyat jadi tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, bahwa sedapat mungkin berusaha untuk memenuhi segala keinginan rakyat.

3.      Banyaknya kekuasaan negara demokrasi yang boleh dilaksanakan tidaklah dapat ditentukan dengan angka-angka akan tetapi sebanyak mungkin untuk memperoleh hasil yang diinginkan oleh rakyat asal tidak menyimpang dari dasar pokok demokrasi.

 

Sifat-sifat Demokrasi

Demokrasi sekarang terdapat lima sifat demokrasi, 2 sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789 ditambah dengan 3 sifat menurut Piagam PBB:

1.      Demokrasi bersifat politik

2.      Demokrasi bersifat yuridis

3.      Demokrasi bersifat ekonomis

4.      Demokrasi bersifat sosialistis

5.      Demokrasi bersifat kultural

Dalam piagam PBB pasal ayat (3) dinyatakan bahwa kerjsama internasional diwujudkan untuk pemecahan persoalan-persoalan internasional yang bersifat ekonomis, sosial, kultural atau perkemanusiaan dan untuk memajukan dan mendorong guna menghormati hak-hak manusia dan dasar-dasar kemerdekaan semua denga tanpa mengadakan perbedaan bangsa, kelamin, Bahasa atau agama dsb.

 

Macam-macam Demokrasi

Dalam buku yang diterbitkan UNESCO tentang Democracy in a world of tensions yang memuat suatu symposium atau himpunan pandangan para ahli di seluruh dunia, disini Prof Logemann memberikan sumbangannya dengan membentangkan 4 macam demokrasi sbb:

1.      Demokrasi sederhana yaitu demokrasi yang terdapat dalam desa-desa, demokrasi berdasarkan gotong royong dan musywarah. Dalam melaksanakn demokrasi sederhana selalu diadakan pembicaraa, berlangsung sampai terjadi kesepakatan yang bulat, sehingga dengan mysyawarah ini terdapat persamaan pahan nengenai hal guna kepentingan bersama. Jika pembicaraan ini masih belum tercapati kebulatan pendapat atau masih ada yang tidak dapat menyetujuinya maka pembicaraan diteruskan pada akhirnya semua dapat menyetujui demi kepentingan bersama. Demokrasi sederhana ini dengandasar gotong royong dan mysyawarah sejak dahulu kala telah tertanam di desa-desa.

2.      Demokrasi Barat atau Liberal atau oleh kamun komunis disebut demokrasi kapitalis. Yang dimaksud Demokrasi Barat ialah demokrasi yang dianut oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika. System demokrasi ini mendasar atas liberalis atau kemerdekaan perseorangan yang bersifat individual. Demokrasi ini oleh kaum komunis disebut sebagai demokrasi kapitalis oleh karena di dalam melaksanakan demokrasi kaum kapitalis selalu memperoleh kemenangan yang disebabkan oleh pengaruh uang guna menguasai public opinion atau pandangan umum.

Dalam demokrasi barat manusia dianggap mempunyai tujuan sendiri atau selbszweck/zelfdoel, jadi manusia tidak dianggap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai mahluk hidup yang mempunyai tujuan sendiri. Guna mencapai kesempurnaan manusia secara perorangan, maka kepada manusia harus diberikan kemerdekaan di dalam segala hal. Demokrasi Barat dapat melarang anggapan manusia sebagai alat belaka.

Manusia menurut Demokrasi Barat adalah mahluk Tuhan yang hidup dan asli atau mempunyai hal original. Hak-hak manusia yang original atau asli inilah yang menjadi tujuan hidup dalam demokrasi Barat. Human Dignity atau martabat manusia, harga diri manusia harus dihormati. Tiap orang tidak boleh diganggu gugat dalam segala tindakannya. Kemerdekaan dan persamaan menjadi tujuan pokok dalam demokrasi Barat yang amat dipentingkan adalah kemerdekaan pribadi.

3.      Demokrasi Timur atau Demokrasi Rakyat. Dianut leh negara komunis seperti Rusia, RRC dll. Dalam Demokrasi Timur contoh Rusia, manusia dianggap sebagai alat atau mesin yang secara otomatis dapat ditubah, didik dan dibentuk agar menjadi manusia yang sempurna. Demokrasi timur berdasarkan historisch materialism menurut ajaran Karl Max, para pemimpin demokrasi timur/kaum komunis beranggapn bahwa segala sesuatu itu adalah salah dan merekalah yang berhak untuk membetulkan keadaan yang salah itu. Tujuan demokrasi sama dengan tujuan demokrasi Barat yaitu menyempurnakan manusia secara perseorangan. Yang beda ialah cara pelaksanaan dan cara pandangnya terhadap manusia. Demokrasi Barat memandang manusia sebagai manusia merdeka dan mempunyai setlbstzweck sedang demokrasi Timur memandang sebagai alat untuk disempurnakan. Demokrasi Timur beranggapan bahwa untuk mencapai penyempurnaan manusia haruslah dengan jalan paksaan dimana manusia dianggap sebagai alat mesin yang dapat dibuat menurut kehendak pimpinan kaum kamunis. Dimaksudkan untuk menciptakan manusia baru dengan cara paksaan dengan keyakinan supaya di kemudian hari tiap manusia mendapat kebahagiaan hidup. Kaun komunis merasa berhak untuk memaksa orang-orang seluruhnya ke arah kesempurnaan manusia.

Demokrasi Timur menganut paham Marxisme atau Wetenschappelijk Socialisme/sosialisme ilmu pengetahuna sebagai lawan dari wtenschapplick socialism yakni Utopistich Socialisme. Marxisme berdasrkan ilmu pengetahuan tertentu sedang Utopia tidak mempunyai sandaran ilmu pengetahuan jadi hanya terletak dalam angan-angan saja. Penganut Paham Utopia ialah Turgot, Freud, Thomas More. Paham Utopia mempergunakan metode dedkutif spekulatif dank arena hanya angan-angan belaka maka sifatnya subjektif. Paham marxisme merupkana pandangan filsafat terhadap manusia.

Demokrasi Timur yaitu Komunisme menghendaki persamaan pada tiap orang dalam segala hal, misalnya dalam lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan dsb. Manusia baru dianggap bahagia jika telah memperoleh persamaan dengan sesame manusia dalam masyarakat.

4.      Demokrasi Tengah yakni Fasisme dan Nazisme di Italia dan Jerman pada masa pemerintahan Mussolini dan Hitler. Kepala pemerintahan di kedua negara ini bertindak sebagai dictator. Diktator beranggapan bahwa hanya dictator saja yang dapat bertindak sebagai wakil rakyat banyak, dictator menganggap dirinya sebagai eksponen rakyat sebab ia dapat mengetahui isi hati yang dikandung dalam kalbu rakyat. Dictator beranggapan bahwa dalam negara ascis dan nazi terdapat demokrasi/system pemeirntahan kerakyatan hanya saja disini juga dictator tidak usah dipilih oleh rakyat tetapi rakyat diwajibkan mengakui kekuasaan diktatornya sebagai wakil rakyat. Dalam demokrasi Tengah, manusia secara perseorangan tidak berarti sama sekali yang penting ialah bangsa secara keseluruhan. Demokrasi Tengah bertujuan bukan penyempurnaan tiap individu, tapi kepentinganbangsa yaitu rakyat sebagai keseluruhan.

5.      Demokrasi Terpimpin/Geleide Democratie menurut Ir. Soekarno dan menurut Moh. Hatta sebagai demokrasi terdidik, kedua tafsiran ini, arti dan maksudnya sama. Dengan Demokrasi Terpimpin, pemerintah tidak hanya memerintah menurut politiknya sendiri tapi harus berdasarkan rencana nasional yang telah ditetapkan dalam jangka panjang. Kaum intelek atau para pemimpin harus memimpin rakyat dengan dasar rencana nasional bukan menurut nafsu dan kehendak partainya sendiri. Kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan partai atau golongan. Demokrasi Terpimpin adalah suatu deomrasi berencana merupakan system pemerintahan rakyat dengan suatu rencana tertentu yang disusun terlebih dahulu guna mencapai tujuan negara terutama dalam lapangan ekonomi.

 

Demokrasi Pancasila

Dalam UUD 1945 (Pembukaan) pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang”. Indonesia telah menganut Demokrasi Leberal, Demokrasi Terpimpin dan kini (1966) Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang merupakan sila keempat dari dasar negara Pancasila. Penerapan demokrasi Pancasila harus dijiwai oleh sila-sila Pancasila.

1.      Pengambilan putusan pada dasarnya idusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak

2.      Mufakat dan/atau putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak sebagai hasil muyawarah haruslah bermutu tinggi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan cita-cita Proklamasi.

3.      Musyawarah menuju ke arah persatuan dengan mengutamakan ikut sertanya semua peserta serta berpangkal tolak pada sikap saling menghargai setiap pendirian para peserta. Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama, bebas mengemukakan pendapat dan kritik yang bersifat membangun tekanan dari pihak manapun.

4.      Hakikat musyawarah untuk mufakat dalam kemurnian adalah suatu tata cara kahas yang bersumber pada ini paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan untuk merumuskan dan/atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat dengan jalan mengemukakan hikmat kebijaksanaan yang tidak lai daripada pikiran yang sehat dengan mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

5.      Segala putusan diusahakan dengan cara musyawarah untuk mufakat diantara semua Fraksi. Apabila hal tersebut tidak dapat segera terlaksana maka Pimpinan Rapat dapat mengusahakan/berdaya upaya agar rapat dapat berhasil mencapai mufakat.

6.      Putusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila putusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin karena adanya pendirian dari sebagian peserta musyawarah yang tidak didekatkan lagi atau karena faktor waktu yang mendesak.

7.      Sebelum rapat megnambil putusan berdasarkan suara terbanyak, kepada para anggota diberi kesempatan untuk lebih dahulu mempelajari naskahnya atau perumusan masalah yang bersangkutan.

8.      Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila:

a.       Diambil dalam rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota rapat/kuorum.

b.      Disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir yang memenuhi fuorum.

c.       Didukung oleh sekurang-kuranya 2/dua fraksi.

9.      Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai maksud secara sekali jalan (langsung), maka diusahakan supaya putusan terakhir masih juga ditetapkan dengan persetujuan suara terbanyak.

10.  Apabila dalam pengambilan putusan berdasarkan putusan suara terbanyak, suara-suara sama banyak maka dalam hal itu rapat itu lengkap anggotanya, usul yang bersangkutan dianggap ditolak atau dalam hal lain maka pengambilan putusan ditangguhkan sampai rapat berikut. Apabila dalam rapat yang berikut suara-suara sama banyak lagi, maka usul itu ditolak.