Tuesday, April 28, 2020

Bersikap Nasionalisme dan Patriotisme!


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Bersikap Nasionalisme dan Patriotisme!



Setiap warga negara, sudah tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang yang diami sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan antarsesama.

Dengan mengerti dan memahami  pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, kita diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotism (rela berkorban) dengan menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut:

·         Mengedepankan keserasian, keselarasan dan keharmonisasn hidup yang dilandasi oleh nilai-niai Ketuhanan yang Maha Esa

·         Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

·         Menunjukkan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

·         Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara

·         Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan dan keharmonisan dengan sesame

·         Menghargai HAM, tidka diskriminatif dan bersikap demokratis

·         Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia



1.      Nasionalisme

Nasionalisme secara etimologis berasal dari kata nasional dan isme yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cintah tanah air, memiliki rasa kebanggan sebagai bangsa atau memelihara kehormatan bangsa. Menurut Ensiklopedi Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompk suatu bangsa yang mempuyai kesamaan kebudayaan, Bahasa dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme diartikan sebagai suatu ikatan antar manusia yang didasarkan atas ikatan kekluargaan, klan dan kesukuan.

Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di suatu bangsa yang secara potensial atau actual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabdikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Dalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan mejelma dalam ideology negara yang berlandaskan pada keinginan untuk mengingkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh.

a.       Nasionalisme dalam arti sempit

Nasionalisme di sini diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Pahan ini dikenal dengan istilah Chauvinisme, misalnya yang pernah dianut oleh Italia (B. Mussolini), Jepang (Tenno Haika) dan Jerman (Hitler). Hitler berkuasa 1921-1945 dicanangkan program Partai Nazi yang bedasarkan nasionalisme sempit, rasisme (anti yahudi), autoriterisme dan militerisme.

Gerkan Chauvinisme Jerman, dilaksanakan dengan persenjataan dan perluasan daerah untuk merebut ruang hidup bagi ras leluhur Teuton serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer (satu negara, satu bangsa dan satu pimpinan).

b.      Nasionalisme dalam arti luas

Nasionalisme ini adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Dalam melakukan kerja sama dengan negara lain yang diutamakan adalah persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya serta tetap memandang bangsa lain sederajat dan menghormatinya sebagaimana bangsanya sendiri. Oleh sebaba itu, nasionalisme dalam arti luas mengandung prinsip-prinsip:

·         Prinsip Kebersamaan

Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari menutut setiap warga negara agar memiliki sikap pengendalian diri untuk mengarahkan aktivitasnya meuju kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang. Nilai kebersamaan menutut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

·         Prinsip Persatuan dan Kesatuan

Prinsip ini terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas yang tinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi/golongan yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkis/merusak. Untuk tetap tegaknya prinsip persautan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesame, solidaritas dan berkeadilan sosial.

·         Prinsip Demokrasi/Demokratis

Prinsip ini memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berkedaulatan, adil dan makmur.



2.      Patriotism

Makna patriotiseme berasal dari kata “patrio” dan “isme” yang merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patriotism (Inggris), adalah sikap yang gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban (harta, jiwa/raga) demi bangsa dan negara. Sikap patriotism, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan cinta pada tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.

Semangat patriotism adapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang yang mempunai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cintah tanah air dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejawantahan sikap patriotism dapat dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.

a.       Pada masa darurat/perang

Merupakan perjuangan melawan penjajah untuk mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan dan martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat senjata, ikut tertempur secara fisik di medan perang. Mereka yang lain, menjadi petugas dapur umum, menolong yang terluka/meninggal atau memberi sumbangan dalam bentuk harta benda dll. semua kegiatan tersebut merupakan bukti sikap patriotic yang didasari oleh rasa cintah tanah air atau semangat nasionalisme sebagai warga bangsa.

b.      Pada masa damai/pasca kemerdekaan

Setiap warga negara yang tidak mengalami masa perang, dapat mewujudkan semangat patriotism yang dilandasi oleh rasa nasionalisme dengan cara: menegakkan hukum dan kebenaran, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memajukan pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan, memelihara persaudaraan dan persatuan, menguasai IPTEK.



3.      Penerapan Semangat Kebangsaan

Pembahasan tentang patriotism, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelenggara negara dituntut meiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman terhadap negara baik dari dalam (separatism, konflik antar skuku, anarkisme, korupsi, narkoba dll) maupu dari luar (intervensi, agresi, propaganda yang mendiskeditkan dll) demi keutuhan negara dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan. Semangat kebangsaan dapat diterapkan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat sekitar dengan cara: Keteladanan, Pewarisan, Ketokohan.


Monday, April 27, 2020

Apa yang menjadi unsur-unsur terjadinya Negara?


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Apa yang menjadi unsur-unsur terjadinya Negara?



Unsur-unsur Negara

1.  Rakyat

Rakyat merupakan unsur terpenting negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu.

Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan atas:

a.      Penduduk

Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili dalam suatu wilayah negara/menetap untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai WNI yang ditandai dengan Kate Lahir atau Kartu Tanda Penduduk/KTP bagi yang berumur 17 tahun kea tas. WNA yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan juga disebut penduduk.

b.      Bukan Penduduk

bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu/tidak menetap. Contoh para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu dalam negara.

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dapat dibedakan atas:

a.      Warga Negara

Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara/naturalisasi.

b.      Bukan Warga Negara

Bukan warga negara/orang asing adalah mereka yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh: duta besar,konsuler, kontraktor asing dsb.

Warga negara dan bukan warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh: warga negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.



2.  Wilayah

Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat/warga negara dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara maka wilyah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa yang berpindah-indah/nomaden tidak akan mempunyai negara walaupun mereka mmemiliki warga dan penguasa sendiri.

Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan: daratan, lautan, udara dan ekstrateritorial.

a.      Wilayah Daratan

Wilayah daratan merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan dialam tanah di bawah permukaan bumi. Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara karena ada kalanya harus berbagi dengan negara lain meskipun ada di dalam satu benua atau satu pulau. Batas wilayah negara dengan negara lain di darat dapat berupa:

1)      Batas alamiah, yaitu baas suatu negara dengan negara lain yang tejadi ecara alamiah dalam bentuk sungai, danau, pegunungan, lembah dan hutan.

2)      Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.

3)      Batas secara geografis yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia. Misalnya Indonesia pada lingtang 60 LU, 110 LS, 950 BB, 1410 BT.

Batas wilayah daratan baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya ditentukan melalui suatu perjanjian atau traktat seperti contoh:

1)      Traktat antara Belanda dan Inggris tanggal, 20 Juli 1891 dalam menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulai Kalimantan.

2)      Perjanjian antara RI danAustralia mengenai garis batas dengan Papua Nugini yang ditandatangani tanggal 12 Februari 1973.

b.      Wilayah Lautan

Ada dua pandangan yaitu Res Communis dan Res Nullis.

1)      Res Communis merupakan pandangan yang beranggapan bahwa lautan adalah milik bersama masyarakat dunia. Oleh karena itu tidak dapat dimiliki oleh suatu negara. (Groot dari Belanda 1608 dalam buku Mare Liberum/Laut Bebas.

2)      Res Nullius merupakan pandangan yang beranggangpan bahwa lautan tidak ada pemiliknya. Oleh karena itu, laut itu dapat dimiliki suatu negara. (Sheldon dari Inggris dalam buku Mare Clausum/The Right and Dominion of The Sea.

Dari dua pandangan ini, kita mengenal laut territorial danlaut terbuka atau laut bebas. Laut territorial adalah lautan yang termasuk wilayah suatu negara. Laut terbuka adalah wilayah laut yang bukan merupakan bagian wilayah suatu negara. Umumnya laut terbuka dipakai untuk jalur lalu lintas internasional.

Dalam Konvensi Montego Bay, Jamaica yang diselenggarakan PBB (UNCLOS) 10 Desember 1982 dihadiri oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia), ditentukan wilayah laut sbb:

1)      Batas Laut Teritorial merupakan batas wilayah lautan yang berjarak 12 mil lautan yang berjarak 12 mil laut, diukur dari garis lurus pantai pada waktu sedang surut. Setiap negara memiliki kedaulatan atas laut teritorialnya.

2)      Batas Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas wilayah lautan yang berjarak tidak lebih dari 200 mil laut diukur dari pantai. Pada ZEE, negara dibolehkan mengelola SDA yang terkandung di dalamnya. Negara lain diberi kebebasan untuk berlayar, terbangn atau memasang kabel dan pipa di bawah laut tersebut. Nelayan asing dilarang menangkap ikan atau mengeruk kekayaan lain dalam wilayah tersebut.

3)      Batas Landas Kontinen/Continental Self merupakan wilayah lautan negara yang letaknya di luar territorial. Batasnya lebih dari 200 mil laut, dihitung dari garis pantai. dalam wilayah ini, negara boleh memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

4)      Batas Zona Bersebelahan merupakan wilayah lautan yang berjarak 12 mil laut di luar lautan territorial atau 24 mil dari pantai.

5)      Landas Benua merupakan wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan ekspolitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Beberapa contoh hasil perjanjian landas kontinen yang telah ditandatangani.

·         Perjanjian RI-Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di selat Malaka dan Laut Cina Selatan), ditandatangani 27 Oktober 1969 mulai berlaku 7 November 1969.

·         Perjanjian RI-Thailand tentang Landas Kontinen Selat Malaka bagia Utara dan Laut Andaman, ditandantangani 17 Desember 1971 ban berlaku 7 April 1972.

·         Persetujuan RI-Australia tentang Penetapan atas batas-batas Dasar Laut tertentu di Daerah laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan 18 Mei 1971 dan berlaku 9 Oktober 1972.



c.       Wilayah Udara

Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan luat. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan ekspolitasi di wilayah udaranya misalnya untuk kepentingan radio, satelit dan penerbangan. Kemudian konvensi Chicago 1944 (pasal 1) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 km.  Ada dau teori tentang konsepsi wilayah udara yakni:

1)      Teori Udara Bebas/Air Freedom Theory

a)      Kebebasan ruang udara tanap batas. Menurut teori ini, ruang udara itubebas dan dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.

b)      Kebebasan udara terbatas. Teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit International pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madird (1911). Menurut teori ini:

·         Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memlihara keamanan dan keselamatannya.

·         Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah/zona territorial.

2)      Teori Negara Berdaulat di Udara/The Air Sovereignty

a)      Teori Kemanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. (Fauchille 1901). Fauchille menetapkan bahhwa ketinggian wilayah udara adalah 1500 m. namun tahun 1910, ketinggian diturunkan 500m.

b)      Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.

c)      Teori udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai pada suatau ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat/mengapungkan balon dan pesawat udara.

d.      Wilayah Ekstrateritorial

Wilayah eksrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), perwakilan diplomatic suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial. Daerah ekstrateritorial mencakup:

1)      Daerah perwakilan diplomatic di suatau negara

Yaitu tempat perwakilan suatu negara lain. Di tempat tersebut berlaku larangan bagi alat negara yang dituju (polisi dan pejbata kehakiman) untuk masuk tanpa izin. Daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perwakilan tersebut.

2)      Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara

Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun di laut territorial negara lain. Sebuah kapal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulai terapung (floating land).



3.  Pemerintah yang Berdaulat

Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut kedaulatan atau Sovereinty. Kata kedaulatan atau daulat berasal dari daulah (arab), sovereignty (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin) dan souvranita (Italia) yang berarti kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam (interne-souvereiniteit) dan keluar (exrerne-souvereiniteit).

Menurut Jean Bodin (1500-1596), filsuf Perancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk mementukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sbb:

a.       Asli artinya kekuasaan itu berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

b.      Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.

c.       Tunggal (bulat) artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.

d.      Tidak Terbatas (absolut) artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.

Dalam melaksanakan pemerintahan, kedaulatan dibedakan sbb:

a.       Kedaulatan ke dalam artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai denganperaturan perundangan yang berlaku.

b.      Kedaulatan ke luar artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pengertian pemerintah ada dua yaitu:

a.       Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara dengan segala organisasi, bagian da semua pejabatnya dari pusat sampai ke pelosok daerah. Pemerintah adalah gabungan semua bada kenegaraan yang meliputi eksekutif, legilatif, yudikatif dari pusat hingga daerah

b.      Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan pimpinan yang terdiri atas seseorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan yang menentukan dalam pelaksanaan tugas negara. Secara lebih jelas, pemerintah dalam pengertian ini adalah lembaga eksekutif yakni kepal negara dan para menterinya. Menurut UUD 1945 pemerintah dalam arti sempit di Indonesia adalah presiden, wakil presiden, beserta menteri-menterinya.



4.  Pengakuan dari Negara yang lain

Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), namun dalam tata hubungan internasional sangat dibutuhkan. Dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan praysarat yang harus dipenuhi. Suau negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan sbb:

a.       Adanya kekhawtiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam/kudeta maupun karena intervensi dari negara lain

b.      Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-bangsa lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, hankam.

Pengakuan negara lain dapat bersifat:

a.       Pengakuan secara de facto

Diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konsitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan/fakta adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinny ahubungan dengan negara yang memberi pengakuan tersebut. Pengakuan ini dibedakan mejadi:

1)      Pengakuan de facto bersifat sementara

Artinya pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh/hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.

2)      Pengkuan de facto bersifat tetap

Artinya pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan/konsul. Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

b.      Pengakuan secara de jure

1)      Pengakuan de jure bersifat tetap

Artinya pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.

2)      Pengakuan de fure bersifat penuh

Artinya terjadinya hubngan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatic. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau membuka kedutaan.


Apa itu Negara?


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Apa itu Negara?





Pengertian Negara

Secara etimologis negara berasaldari Bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), State (Inggris), L’etat (Perancis). Kata staat maupun state berasal dari Bahasa Latin yaitu status atau statum yang berarti ‘menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri dan menampatkan’. Kata status sebagai suatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak atau tetap. Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah Il Pricncipe yang berarti negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Kata negara digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nigari atau nagara yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365) digambakan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubugan antar daerah dan hubungan dengan negara tetangga.

George Jellinek    negara adalah organisasi kekuasaan dari sekekompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.

Karl Marx            negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum berjouis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/buruh).

Logeman             negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasannya.

Roger F. Soltau   negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.

Negara adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintahan yang berdaulat (baik ke dalam maupun keluar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.



Bangsa?

Sebagian ahli berpendapat bahwa bangsa itu mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komintas etnik yang cirinya adalah memiliki nama, wilayah tertentu, mitor leluhur bersama, kenangan berama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.

Menurut Hans Kohn (Jerman), bangsa adalah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bagnsa merupakan golongan yang beranekaragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Ernest Renan (Perancis), bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

Definisi bansa berkisar dari yang menekankan faktor-faktor objektif seperti Bahasa, agama, adat istiadat, wilayah dan istitusi sampai defines yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor subjektif seperti sikap, persepsi dan sentiment.



Sifat hakikat

Berdirinya negara sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya kesamaan ras, Bahasa, adat istiadat dsb. Hakikat berdirinya suatu negara sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Seperti halnya yang diutarakan oleh Aristoteles bahwa sesuai kodratnya manusia adalah mahluk sosial yang punya keingingan untuk berhubungan dengan manusia lainya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo, sifat hakikat negara mencakup sbb:

1.  Sifat memaksa

Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum tertentu.

2.  Sifat monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.  Sifat mencakup semua

Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.



Sifat hakikat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujukan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.



Terjadinya Negara

1.  Secara Teoritis

a.    Teori Ketuhanan. Negara ada karena kehendak Tuhan. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan. (Agustinus, F.J. Stahl, Haller, Karanenburg,Jean Bodin)

·    T. Ketuhan langsung : bahwa suatu negara pada awalnya sudah kehednak Tuhan yang lansung sehingga raja dianggap sebagai penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan itu sendiri.

·    T. Ketuhanan tidak langsung : bahwa negara memang ada karena kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, kemudian menjadi raja. Memerintah atas nama Tuhan.

b.    Teori Perjanjian masyarakat. Negara terjadi karena adanya kontrak social/perjanjian masyarakat. Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaulatannya kepada negara untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat. (Thomas Hobbes, John Locke,J.J. Rousseau, Montesqueieu)

c.    Teori Kekuasaan. Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan bekuasa. (Horald J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx)

d.   Teori Kedaulatan.

·    Kedaulatan Negara. Kekuasaan tertinggi ada pada negara bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara dan ngegaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. (Vonthering, Paul Laband, G. Jellinek)

·    Kedaulatan Hukum. Hukum memegang peranan dalam negara. Hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat. (Krabbe)

e.    Teori Hukum Alam. Hukum alam bukan buatan negara melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat serta ersifat universal dan tidak berubah. (Aristoteles-zoon politicon, Agustinus-cita-cita agama=keadilan, Plato –evolusi, Thomas Aquinas)

2.  Secara Pertumbuhan dan Sekunder

a.  Fase Fennotschaft. Kehidupan manusia diawasli dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu/suku. Sebagai pimpinan, Kepala suku bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares/orang pertama dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan.

b.  Fase Kerajaan/Rijk. Kepala suku sebagai primus interpares kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

c.  Fase Negara Nasional. Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa memathui kehendak dan perintah raja. Hanya ada satuidentitas kebangsaan.

d. Fase Negara Demokrasi. Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fasek lebih dikenal dengan nama kedaulatan rakyat yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara domkrasi.

Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi dan penaklukan, muncullah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang tidak sah menurut hukum.

3.  Secara Faktual

Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi yang terungkap dalam sejarah/kenyataan historis yang mencakup:

a.  Occupatie/pendudukan. Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh. Liberia yang didiami oleh budah-budah Negro kemudian menjadi negara merdeka tahun 1947.

b.  Fusi/peleburan. Hal ini terjadi ketika negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru. Contoh: terbentuknya Federasi kerajaan Jerman tahun 1971.

c.  Cessie/penyerahan. Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Contoh wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepda Prussia/Jerman karena adanya perjanjian bahwa negara yang alah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepda negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada PD1.

d. Accesie/penarikan. Mulanya suatu wilayah terbentuk akbiat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut/delta. Wilayah tersebut kemudia dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contoh negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

e.  Anexatie/pencaplokan-penguasaan. Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai/dicaplok oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh ketiak dibentuk 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.

f.   Procalamtion/proklamasi. Hal ini terjadi karena pendudukan pribumi dari wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan/perlawanan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh Indonesia merdeka tangga 17-08-1945 dari Belanda dan Jepang.

g.  Innovation/pembentukan baru. Suatu negara muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh Kolumbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Kolumbia Baru.

h.  Separatism/pemisahan. Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.



Tujuan Negara

1.      Roger F. Soltau, tujuan negara adalah mengembangkan rakyatnya serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

2.      Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal.

3.      John Locke, tujuan negara adalah menciptakan kebaikan umat manusia.

4.      Nicollo Machiavelli, tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

5.      Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.

6.      Kaum sosialis, tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia/masyarakat.

Tujuan Negara REpublik Indonesia terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945:

1.      Melindungi segenap bangsa Indoensia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2.      Memajukan kesejahteraan umum.

3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa.

4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilna sosial.



Fungsi Negara

1.      Menjaga keamanan dan ketertiban. Negara bertindak sebagai peneangah, yaitu mencegah terjadinya pertikaian dalam masyarakat.

2.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negara harus aktif mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat terutama di bidang ekonomi dan sosial.

3.      Menjamin pertahanan. Negara menjaga serangan, gangguna, ataupun rongrongan baik yang datang dari dalam maupun luar.

4.      Menegakkan keadilan. Untuk membangun dan menciptakan suatu negara yang harmonis perlu diteakkan keadilan baik dalam hak maupun kewajiban.



Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa?

Menurut Hans Kohn, kebanuakan bangsa terbentuk karena adanya faktor objektif tertentu yang mebedakannya dari bangsa lain yakni kesamaan keturunan, wilayah, Bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor objektif terpenting bagi terbentuknya suatu bangsa ialah adanya kehendak atau kemauan bersama atau nasionalisme. Contoh Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan telah teruji dalam kurun waktu 3.5 abad. Bangsa Indonesia walaupun terpecah-pecah, adu domba namun tidak dipisahkan niat, tekad, jiwa, dan semangat sampai akhirnya merdeka.

Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality and Politic mengemukakan ada 4 unsur yang berpengaruhi terbentuknya bangsa:

1.  Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.

2.  Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.

3.  Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh menjunjung tinggi Bahasa nasional yang mandiri.

4.  Keingingan untuk menonjol/unggul di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.



Unsur-unsur Terjadinya Negara

Suatu negara dapat terbentuk apabila memnuhi minimal unsur-unsur konstitutif. Unsur Konstitutif merupakan syarat mutlaik yang harus ada untuk mendirikan negara yakni rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulan internasional) yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif).

Menurut ahli kenegaraan Oppenherimer dan Lauterpacht, suatu harus memenuhi syarat: rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah, pemerintahan yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 (Uruguay) yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, negara harus mempunyai 4 unsur konstitutif, yaitu:

1.      Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) bangsa (saatsvolk)

2.      Harua ada wilayah atau lingkungan kekuasaan

3.      Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat

4.      Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain