Belajar
PPKN bersama JANTO SK
Sikap
Bela Negara sebagai Warga Negara!
Upaya bela negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk
menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. Menurut Chaidir Basrie, bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga
negara yang dilandasi kecintaan pada tanah iar, kesdaran berbangsa dan
bernegara, keyakinan akn keskatian Pancasila dan kerelaan untuk berkorban.
Tujuannya adalah meniadakan setiap ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa serta keutuhan wilayah,
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Wujud pembelaan negara yang dilakukan
harus berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Bela negara harus dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban. Bela negara harus
dilihat bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, melainkan juga merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara.
Mengapa
warga negara harus ikut dalam upaya bela negara?
1.
Latar
belakang sejarah
Proklamasi
Kemerdekaan tidak diraih dengan mudah. Kemerdekaan diraih dengan pengorbanan
yang besar. Para pendahulu harus rela mengorbankan nyawa, harta serta hak-hak
lainnya untuk meraih kemerdekaan. Namun proklmasi bukan akhir perjuangan.
Proklamasi menjadi titik awal perjuangan Indonesia untuk terus memeprtanhankan
kelangsungan hidup negara dan mengisinya dengan pembangunan. Disinilah
pentingnya bela negara. Bela negara merupakan syarat utama bagi kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Bela negara adalah sikap danperilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk menjag kelangsungan hidp bangsa
dan negaranya. Beberapa pertempuran
dan perundingan dalam menjaga dan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia:
·
Pertempuran
Ambarawa
·
Pertemupuran
Lima Hari di Semarang
·
Pertempuran
10 November 1945 di Surabaya
·
Pertempuran
Bandung Lautan Api
·
Pertempuran
Medan Area
·
Perundingan
Linggarjati
·
Perundingan
Renville
·
Perundingan
Roem-Roeyen
·
Konferensi
Meja Bundar
2.
Kedudukan
geografis dan geostrategis/posisi negara Indonesia
Indoesia adalah
negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ribuan pulau dan juga terletak
di antara dua benua dan dua samudra serta memiliki nilai strategis. Nilai ini
terdapat dalam hubungan antara bangsa, baik transportasi, komunikasi, ideology,
politik, sosial budaya, ekonomi, maupun dalam pertahanan dan keamanan. Dengan
posisi yang strategis ini, Indonesia dituntut untuk mampu berperan aktif guna
meningkatkan tanggung jawab atas kedududukan geografisnya itu. Peran aktif itu
dalam diwujudkan dengan menciptakan Indonesia sebagai wilayah yang aman untuk
dilalui dan disinggahi.
3.
Kondisi
kependudukan bangsa Indonesia
Kondisi
kependudukan bangsa Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap kemanan. Hal itu
berkaitan dengan permasalahan Ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga
kerja yang banyak tidak diimbangi dengan kesempatan kerja yang cukup, tentu
akan menimbulkan pengangguran, masalah TKI dan kerawanan sosial lainnya. Oleh
karena itu perlu kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyat dalam
menyikapi kerawanan tersebut.
4.
Potensi
SDA
Denga wilayah yang
luas, negara Indonesia meiliki potensi kekayaan alam yang sangat banyak dan
eragam, baik didaratan maupun lautan. Untuk itu, Indonesia harus memiliki
kemampuan untuk mengamankan dan medayagunakan segenap kekayaan alam itu bagi
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
5.
Perkembangan
IPTEK
Perkembangan IPTEK
membawa perubahan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal peralata perang.
Saat ini, senjata nuklir, senjta biologi, senjta kimia dsb telah muncul
sehingga sudah sewajarnya jika rakyat juga dipersiapkan untuk menghadapi
kemungkinan perang secara modern. Perkembangan IPTEK juga sangat memungkinkan
terjadinya perubahan pola dan bentuk ancaman yang semula bersifat
sederhana/fisik, menjadi rumit (fisik-non fisik). Sebagai contoh, ancaman
ideology, politik, ekonomi, sosial budya maupun kejahatan internasional,
terorisme, pengedaran, narkota, serta perusakan lingkungan. Ancaman ini tentu
tidak akan dapat diatasi hanya olehpemerintah. Oleh karen itu perlu
keterlibatan seluruh rakyat.
Upaya bela negara
tetntu saja bukan hanya kewajiban pemerintah dan TNI. Semua kelompok masyaraka
harus bahu membahu untuk menjaga kelangsungan bangsa yang sudah dibangun dengan
susah payah ini. Untuk membela negara dan menjaga kelangsungan bangsa ini, kita
tidak harus mampu menggunakan senjta. Kita dapat menggunakan kemampuan yang
kita miliki agar memberikan kebaikan bagi masyarakat sekitar kita. Seorang guru
yang baik tentu saja sudah memberikan sumbangan besar bagi negara lewat
pendidikan yang ia berikan kepada murid-muridnya. Demikian juga pengusaha yang
baik ia telah banyak membantuk untuk mengurangi pengangguran.
Bela Negara tidak
harus dipahami dalam arti pembelaan fisik saja. Membangun masyarakat yang
cerdas, sejahtera, adil dan makmur juga merupakan contoh usaha bela negara.
Menjadi warga negara yang baik, patuh pada hukum, mencintai budaya negara
sendiri dan taat membayar pajak adalah beberapa hal yang dapat dilakukan. Sementara
itu, pemerintah pun harus secara memberikan pelayanan yang baik bagi warganya.
Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur Bela Negara
Landansan
konstitusionalnya adalah Undang Undang Dasar 1945 pasal 30. Landasan strukturalnya adalah Ketetapan MPR terutama Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Kepolisian
Negara Indonesia. Dalam bab XII, pasal 30 UUD 1945, tentang Pertahanan dan
Kemanan Negara, disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Perwujudan upaya
bela negara ini di atur dalam UU No. 3
Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
bangsa dan negara. Dalam usaha itu, setiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk ikut serta. Hal ini merupakan pencerminan kehidupan kebangsaan
yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai dan
sejahtera. Usaha pertahanan negara itu dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan dan menggunakan kekuatan pertahanan negara. Usaha
tersebut dilakukan dengan prisnip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan
umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasionala, hukum internasional serta
prinsip hidup berdampingan secara damai.
Bagi Indonesia,
perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukna apabila semua usaha dan
penyelesaian secara damai tidak berhasl. Prinsip itu menjukkan pandangan bangsa
Indonesia tentang perang dan damai.
Tindakan
Bela Negara
Upaya Bela Negara
merupakan tanggung jawab. Pasal 9 UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
disebutkan bahwa peran serta setiap warga negara dalam upaya bela negara dapat
dilakukan antara lain melalui kegiatan:
1.
Pendidikan
kewarganegaraaan tentang pemahaman kesadaran bela negara.
Penyelenggaraan
pendidikan ditujukan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang dapat
mengembangkan kemampuan, terampil serta setia kepada bangsa dan negara
Indonesia. Selain itu, juga bertujuan menumbuhkan motivasi dan bakti warga
negara agar mempunyai rasa turut memiliki, rasa turut berpartisipasi dalam
pembangunan nasional. Dalam kaitannya dengan upaya bela negara, pendidikan
kewarganegaraan merupakan pendidikan bela negara. Pendidikan ini bertujuan:
a.
Menumbuhkan
kecintaan kepada tanha air
b.
Menumbuhkan
kesadaran berbangsa dan bernegara
c.
Menumbuhkan
keyakinan akan pentingnya Pancasila sebagai ideology negara
d.
Menumbuhkan
kerelaan berkorban untuk negara
e.
Memberikan
kemampuan awal bela negara
2.
Pengabdian
sesuai profesi.
Upaya bela negara
juga dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi atau pekerjaan
setiap warga negara, misalnya sebagai pelajar, guru, kepalah sekolah, bupati,
petani, pedagang dan pengusaha. Sebagai pelajar, tindakan bela negara yakni
menjaga nama baik sekolah, mematuhi tata tertib sekolah, sebagai guru yakni
mengajar siswa dengan baik.
Pertahanan dan
kemanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam
mempertahankan dan mengamankan negara. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan NKRI dengan
TNI dan POLRI sebagai intinya. Tujuannya adalah menciptakan keamanan bangsa dan
negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.
Partisipasi
dalam Usaha Pembelaan Negara
1.
Keluarga
Setiap anggota
keluarga harus melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sunggu agar memperoleh
haknya sesuai dengan apa yang dikerjakan. Misalnya ayah berkewajiban mencari
nafkah bagi keluarganya, ibu mengurus rumah tangga, dan anak dapat membantu
orangtuanya dengan mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menyapu, mencuci
piring, membereskan kamarnya masing-masing.
2.
Sekolah
Setiap warga
sekolah harus menghormati aturan sekolah dengan cara melaksanakan kewajiban
masing-masing seperti:
a.
Siswa
harus Belajar dengan baik
b.
Siswa
harus mematuhi peraturan sekolah
c.
Guru
wajib mendidik siswa dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pendidikan
d.
Staf
tata usaha melaksanakan tugasnya dengan rajin
e.
Penjaga
sekolah melaksanakan tugasnya dengan rajin.
3.
Masyarakat
dan negara
Perilaku dalam
masayarakat adalah cara bertingkah laku atau perbuatan seseorang yang dapat
disesuaikan dengan tuntutan masyarakatnya.
a.
Kepedulian
di Bidang Politik
·
Memelihara
dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar Indoensia menjadi bangsa
yang tangguh
·
Melaksanakan
Pancasila UUD 1945 secara murine dan kosekuen
·
Mendukung
dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
b.
Kepedulian
di Bidang Hukum
·
Setiap
warga negara berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di
masayarakat
·
Tidak
main hakim sendiri apabila ada masalah hukum
·
Berusaha
untuk menyadarkan apabila ada seseorang yang melanggar hukum
·
Melaporkan
kepada kepolisian atau pihak yang berwajib apabila ada tindak pidana baik yang
menimpa diri sendiri atau orang lain
·
Berani
dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran
c.
Kepedulian
di Bidang Ekonomi
·
Mencintai
dan memakai produk barang dalam Negeri
·
Menumbuhkembangkan
koperasi sebagai usaha bersama yang berasas kekeluargaan untuk kesejahteraan
manggotanya
·
Tidak
menimbun atau menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari dengan maksud
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya
d.
Kepedulian
di Bidang Sosial Budaya
·
Menjaga
kelestarian budaya daerah
·
Membantu
dan menolong orang yang terkena musibah
·
Meningkatkan
pelayanan umum yang makin adil dan merata
·
Menjaga
kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum
·
Menyaring
dan menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
e.
Kepedulian
di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·
Menjaga
keamanan leingkungan
·
Membantu
dan bersatu dengan TNI dalam membela negara
·
Menjaga
keamanan dan ketertiban di masyarakat
·
Melaporkan
hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat
f.
Kepedulian
terhadap Alam
·
Tidak
melakukan penebangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup
·
Tidak
melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak
·
Tidak
memburu binatang-binatang langka atau satwa yang dilindungi
·
Memelihara
hutan dengan tidak merusak hutan dari habitatnya
·
Turut
serta dalam gerakan penghijauan kembali tanah gundul
·
Menjaga
kelestarianhutan lindung agar kelestarian air tanah terjaga