Wednesday, May 13, 2020

Sikap Bela Negara sebagai Warga Negara


Belajar PPKN bersama JANTO SK





Sikap Bela Negara sebagai Warga Negara!



Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. Menurut Chaidir Basrie, bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah iar, kesdaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akn keskatian Pancasila dan kerelaan untuk berkorban. Tujuannya adalah meniadakan setiap ancaman yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa serta keutuhan wilayah, nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Wujud pembelaan negara yang dilakukan harus berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Bela negara harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban. Bela negara harus dilihat bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, melainkan juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara.



Mengapa warga negara harus ikut dalam upaya bela negara?

1.      Latar belakang sejarah

Proklamasi Kemerdekaan tidak diraih dengan mudah. Kemerdekaan diraih dengan pengorbanan yang besar. Para pendahulu harus rela mengorbankan nyawa, harta serta hak-hak lainnya untuk meraih kemerdekaan. Namun proklmasi bukan akhir perjuangan. Proklamasi menjadi titik awal perjuangan Indonesia untuk terus memeprtanhankan kelangsungan hidup negara dan mengisinya dengan pembangunan. Disinilah pentingnya bela negara. Bela negara merupakan syarat utama bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara adalah sikap danperilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negaranya untuk menjag kelangsungan hidp bangsa dan negaranya. Beberapa pertempuran dan perundingan dalam menjaga dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia:

·         Pertempuran Ambarawa

·         Pertemupuran Lima Hari di Semarang

·         Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya

·         Pertempuran Bandung Lautan Api

·         Pertempuran Medan Area

·         Perundingan Linggarjati

·         Perundingan Renville

·         Perundingan Roem-Roeyen

·         Konferensi Meja Bundar

2.      Kedudukan geografis dan geostrategis/posisi negara Indonesia

Indoesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki ribuan pulau dan juga terletak di antara dua benua dan dua samudra serta memiliki nilai strategis. Nilai ini terdapat dalam hubungan antara bangsa, baik transportasi, komunikasi, ideology, politik, sosial budaya, ekonomi, maupun dalam pertahanan dan keamanan. Dengan posisi yang strategis ini, Indonesia dituntut untuk mampu berperan aktif guna meningkatkan tanggung jawab atas kedududukan geografisnya itu. Peran aktif itu dalam diwujudkan dengan menciptakan Indonesia sebagai wilayah yang aman untuk dilalui dan disinggahi.

3.      Kondisi kependudukan bangsa Indonesia

Kondisi kependudukan bangsa Indonesia memerlukan kewaspadaan terhadap kemanan. Hal itu berkaitan dengan permasalahan Ketenagakerjaan dan kesempatan kerja. Jika tenaga kerja yang banyak tidak diimbangi dengan kesempatan kerja yang cukup, tentu akan menimbulkan pengangguran, masalah TKI dan kerawanan sosial lainnya. Oleh karena itu perlu kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyat dalam menyikapi kerawanan tersebut.

4.      Potensi SDA

Denga wilayah yang luas, negara Indonesia meiliki potensi kekayaan alam yang sangat banyak dan eragam, baik didaratan maupun lautan. Untuk itu, Indonesia harus memiliki kemampuan untuk mengamankan dan medayagunakan segenap kekayaan alam itu bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

5.      Perkembangan IPTEK

Perkembangan IPTEK membawa perubahan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal peralata perang. Saat ini, senjata nuklir, senjta biologi, senjta kimia dsb telah muncul sehingga sudah sewajarnya jika rakyat juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan perang secara modern. Perkembangan IPTEK juga sangat memungkinkan terjadinya perubahan pola dan bentuk ancaman yang semula bersifat sederhana/fisik, menjadi rumit (fisik-non fisik). Sebagai contoh, ancaman ideology, politik, ekonomi, sosial budya maupun kejahatan internasional, terorisme, pengedaran, narkota, serta perusakan lingkungan. Ancaman ini tentu tidak akan dapat diatasi hanya olehpemerintah. Oleh karen itu perlu keterlibatan seluruh rakyat.



Upaya bela negara tetntu saja bukan hanya kewajiban pemerintah dan TNI. Semua kelompok masyaraka harus bahu membahu untuk menjaga kelangsungan bangsa yang sudah dibangun dengan susah payah ini. Untuk membela negara dan menjaga kelangsungan bangsa ini, kita tidak harus mampu menggunakan senjta. Kita dapat menggunakan kemampuan yang kita miliki agar memberikan kebaikan bagi masyarakat sekitar kita. Seorang guru yang baik tentu saja sudah memberikan sumbangan besar bagi negara lewat pendidikan yang ia berikan kepada murid-muridnya. Demikian juga pengusaha yang baik ia telah banyak membantuk untuk mengurangi pengangguran.

Bela Negara tidak harus dipahami dalam arti pembelaan fisik saja. Membangun masyarakat yang cerdas, sejahtera, adil dan makmur juga merupakan contoh usaha bela negara. Menjadi warga negara yang baik, patuh pada hukum, mencintai budaya negara sendiri dan taat membayar pajak adalah beberapa hal yang dapat dilakukan. Sementara itu, pemerintah pun harus secara memberikan pelayanan yang baik bagi warganya.



Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Bela Negara

Landansan konstitusionalnya adalah Undang Undang Dasar 1945 pasal 30. Landasan strukturalnya adalah Ketetapan MPR terutama Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran Kepolisian Negara Indonesia. Dalam bab XII, pasal 30 UUD 1945, tentang Pertahanan dan Kemanan Negara, disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Perwujudan upaya bela negara ini di atur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara. Dalam usaha itu, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta. Hal ini merupakan pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai dan sejahtera. Usaha pertahanan negara itu dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan dan menggunakan kekuatan pertahanan negara. Usaha tersebut dilakukan dengan prisnip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasionala, hukum internasional serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

Bagi Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukna apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasl. Prinsip itu menjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai.



Tindakan Bela Negara

Upaya Bela Negara merupakan tanggung jawab. Pasal 9 UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan bahwa peran serta setiap warga negara dalam upaya bela negara dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan:

1.      Pendidikan kewarganegaraaan tentang pemahaman kesadaran bela negara.

Penyelenggaraan pendidikan ditujukan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang dapat mengembangkan kemampuan, terampil serta setia kepada bangsa dan negara Indonesia. Selain itu, juga bertujuan menumbuhkan motivasi dan bakti warga negara agar mempunyai rasa turut memiliki, rasa turut berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Dalam kaitannya dengan upaya bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan bela negara. Pendidikan ini bertujuan:

a.       Menumbuhkan kecintaan kepada tanha air

b.      Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara

c.       Menumbuhkan keyakinan akan pentingnya Pancasila sebagai ideology negara

d.      Menumbuhkan kerelaan berkorban untuk negara

e.       Memberikan kemampuan awal bela negara

2.      Pengabdian sesuai profesi.

Upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi atau pekerjaan setiap warga negara, misalnya sebagai pelajar, guru, kepalah sekolah, bupati, petani, pedagang dan pengusaha. Sebagai pelajar, tindakan bela negara yakni menjaga nama baik sekolah, mematuhi tata tertib sekolah, sebagai guru yakni mengajar siswa dengan baik.



Pertahanan dan kemanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara. Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan secara nasional merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dan NKRI dengan TNI dan POLRI sebagai intinya. Tujuannya adalah menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia.



Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara

1.      Keluarga

Setiap anggota keluarga harus melaksanakan kewajibannya dengan baik dan sunggu agar memperoleh haknya sesuai dengan apa yang dikerjakan. Misalnya ayah berkewajiban mencari nafkah bagi keluarganya, ibu mengurus rumah tangga, dan anak dapat membantu orangtuanya dengan mengerjakan pekerjaan rumah, seperti menyapu, mencuci piring, membereskan kamarnya masing-masing.

2.      Sekolah

Setiap warga sekolah harus menghormati aturan sekolah dengan cara melaksanakan kewajiban masing-masing seperti:

a.       Siswa harus Belajar dengan baik

b.      Siswa harus mematuhi peraturan sekolah

c.       Guru wajib mendidik siswa dengan sungguh-sungguh demi tercapainya tujuan pendidikan

d.      Staf tata usaha melaksanakan tugasnya dengan rajin

e.       Penjaga sekolah melaksanakan tugasnya dengan rajin.

3.      Masyarakat dan negara

Perilaku dalam masayarakat adalah cara bertingkah laku atau perbuatan seseorang yang dapat disesuaikan dengan tuntutan masyarakatnya.

a.       Kepedulian di Bidang Politik

·         Memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa agar Indoensia menjadi bangsa yang tangguh

·         Melaksanakan Pancasila UUD 1945 secara murine dan kosekuen

·         Mendukung dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah

b.      Kepedulian di Bidang Hukum

·         Setiap warga negara berusaha mematuhi hukum dan norma-norma lainnya yang berlaku di masayarakat

·         Tidak main hakim sendiri apabila ada masalah hukum

·         Berusaha untuk menyadarkan apabila ada seseorang yang melanggar hukum

·         Melaporkan kepada kepolisian atau pihak yang berwajib apabila ada tindak pidana baik yang menimpa diri sendiri atau orang lain

·         Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran

c.       Kepedulian di Bidang Ekonomi

·         Mencintai dan memakai produk barang dalam Negeri

·         Menumbuhkembangkan koperasi sebagai usaha bersama yang berasas kekeluargaan untuk kesejahteraan manggotanya

·         Tidak menimbun atau menyimpan bahan-bahan keperluan sehari-hari dengan maksud memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya

d.      Kepedulian di Bidang Sosial Budaya

·         Menjaga kelestarian budaya daerah

·         Membantu dan menolong orang yang terkena musibah

·         Meningkatkan pelayanan umum yang makin adil dan merata

·         Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum

·         Menyaring dan menolak masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa

e.       Kepedulian di Bidang Pertahanan dan Keamanan

·         Menjaga keamanan leingkungan

·         Membantu dan bersatu dengan TNI dalam membela negara

·         Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat

·         Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat

f.       Kepedulian terhadap Alam

·         Tidak melakukan penebangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup

·         Tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak

·         Tidak memburu binatang-binatang langka atau satwa yang dilindungi

·         Memelihara hutan dengan tidak merusak hutan dari habitatnya

·         Turut serta dalam gerakan penghijauan kembali tanah gundul

·         Menjaga kelestarianhutan lindung agar kelestarian air tanah terjaga